Beranda blog Halaman 156

Begini Cara Kapolda Metro Ajak Pelajar Jaga Jakarta: Cegah Perundungan dan Tawuran

0

Kapolda Metro Ajak Pelajar Jaga Jakarta: Cegah Perundungan dan Tawuran

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memimpin apel Saka Bhayangkara dan Patroli Keamanan Sekolah di Kapolda Metro Jaya, Jakarta. Dia mengajak para siswa untuk bersama-sama menjaga keamanan di Jakarta.


“Para peserta apel sekalian yang saya hormati, tema aktualisasi Dasa Dharma Pramuka dalam program Jaga Jakarta sangat relevan dengan kondisi Jakarta saat ini. Jaga Jakarta bukan sekedar program kepolisian, tetapi gerakan bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di Kota Jakarta ini,” kata Asep dalam sambutannya, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, para siswa yang hadir memiliki peran penting menjaga keamanan. Dia juga mengajak para siswa yang hadir untuk mencegah tawuran, perundungan, dan hal-hal buruk lainnya.

“Adik-adik bukan hanya sebagai anggota pramuka atau polisi Siswa Keamanan Sekolah ataupun duta lalu lintas, tetapi sebagai mitra strategis Polri. Generasi muda yang memiliki pemahaman, keterampilan, dan kepekaan terhadap keamanan lingkungan, termasuk di dalamnya sebagai penggerak sagus propor keamanan dan keselamatan di lingkungan pendidikan,” tuturnya.

“Membantu pengaturan lalu lintas di sekitar sekolah, mencegah perundungan, tawuran, radikalisme, narkoba, dan perbuatan negatif lainnya, serta memastikan sekolah menjadi ruang yang aman bagi seluruh siswa,” lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa kontribusi para pelajar tak harus yang besar atau bersifat heroik. Sebab menurutnya, keamanan Jakarta justru terjaga dari tindakan kecil yang dilakukan sehari-hari.

“Langkah-langkah sederhana seperti ini, jika dilakukan secara konsisten, memberi dampak besar bagi Kota Jakarta ini. Aktualisasi Dasa Dharma berarti membawa nilai-nilai pramuka ke dalam tindakan nyata,” bebernya.

Nilai-nilai ketakwaan, tanggung jawab, dan keberanian adalah fondasi karakter bagi pramuka. Hal tersebut sejalan dengan semangat slogan Jaga Jakarta.

“Nilai-nilai itu juga menjadi pedoman tugas polisi siswa, keamanan sekolah, dalam menjaga ketertiban, membantu sesama, dan menjadi teladan bagi teman-teman di sekolah masing-masing,” imbuhnya.

Kapolda Metro Ajak Pelajar Jaga Jakarta: Cegah Perundungan dan Tawuran

0

Kapolda Metro Ajak Pelajar Jaga Jakarta: Cegah Perundungan dan Tawuran

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memimpin apel Saka Bhayangkara dan Patroli Keamanan Sekolah di Kapolda Metro Jaya, Jakarta. Dia mengajak para siswa untuk bersama-sama menjaga keamanan di Jakarta.


“Para peserta apel sekalian yang saya hormati, tema aktualisasi Dasa Dharma Pramuka dalam program Jaga Jakarta sangat relevan dengan kondisi Jakarta saat ini. Jaga Jakarta bukan sekedar program kepolisian, tetapi gerakan bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di Kota Jakarta ini,” kata Asep dalam sambutannya, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, para siswa yang hadir memiliki peran penting menjaga keamanan. Dia juga mengajak para siswa yang hadir untuk mencegah tawuran, perundungan, dan hal-hal buruk lainnya.

“Adik-adik bukan hanya sebagai anggota pramuka atau polisi Siswa Keamanan Sekolah ataupun duta lalu lintas, tetapi sebagai mitra strategis Polri. Generasi muda yang memiliki pemahaman, keterampilan, dan kepekaan terhadap keamanan lingkungan, termasuk di dalamnya sebagai penggerak sagus propor keamanan dan keselamatan di lingkungan pendidikan,” tuturnya.

“Membantu pengaturan lalu lintas di sekitar sekolah, mencegah perundungan, tawuran, radikalisme, narkoba, dan perbuatan negatif lainnya, serta memastikan sekolah menjadi ruang yang aman bagi seluruh siswa,” lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa kontribusi para pelajar tak harus yang besar atau bersifat heroik. Sebab menurutnya, keamanan Jakarta justru terjaga dari tindakan kecil yang dilakukan sehari-hari.

“Langkah-langkah sederhana seperti ini, jika dilakukan secara konsisten, memberi dampak besar bagi Kota Jakarta ini. Aktualisasi Dasa Dharma berarti membawa nilai-nilai pramuka ke dalam tindakan nyata,” bebernya.

Nilai-nilai ketakwaan, tanggung jawab, dan keberanian adalah fondasi karakter bagi pramuka. Hal tersebut sejalan dengan semangat slogan Jaga Jakarta.

“Nilai-nilai itu juga menjadi pedoman tugas polisi siswa, keamanan sekolah, dalam menjaga ketertiban, membantu sesama, dan menjadi teladan bagi teman-teman di sekolah masing-masing,” imbuhnya.

Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Resmi buat Dilaporkan ke Kapolri

0

Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Resmi buat Dilaporkan ke Kapolri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif kepolisian menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pihaknya masih menunggu salinan dari putusan tersebut untuk dilaporkan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri,” kata Sandi di PTIK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/11/2025).

Meski salinan putusan belum diterima, ia menegaskan pihaknya selalu memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, aturan terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil sudah ada di internal kepolisian dan telah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri serta dilengkapi dengan izin dari Kapolri.

Kompolnas: Penempatan Polisi Aktif di KPK hingga BNPT Masih Sah

“Namun demikian, kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permohonan dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Baca Juga:

Usai Putusan MK, Jubir Sebut Ketua KPK Setyo Budiyanto Sudah Pensiun dari Polri Sejak Juli 2025

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

MCI LIFE : Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Resmi buat Dilaporkan ke Kapolri

0

Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Resmi buat Dilaporkan ke Kapolri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif kepolisian menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pihaknya masih menunggu salinan dari putusan tersebut untuk dilaporkan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri,” kata Sandi di PTIK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/11/2025).

Meski salinan putusan belum diterima, ia menegaskan pihaknya selalu memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, aturan terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil sudah ada di internal kepolisian dan telah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri serta dilengkapi dengan izin dari Kapolri.

Kompolnas: Penempatan Polisi Aktif di KPK hingga BNPT Masih Sah

“Namun demikian, kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permohonan dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Baca Juga:

Usai Putusan MK, Jubir Sebut Ketua KPK Setyo Budiyanto Sudah Pensiun dari Polri Sejak Juli 2025

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Bongkar Sindikat Balpres, Polda Metro Sita 207 Bal Pakaian Bekas

0

Bongkar Sindikat Balpres, Polda Metro Sita 207 Bal Pakaian Bekas

Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari operasi itu, polisi menyita sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas.

Pengungkapan itu sebagai bagian dari mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menyampaikan, pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, Sabtu (15/11/2025).

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo mengingatkan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM.”Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya.

Pengungkapan kasus berawal setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat pada 12 November 2025, terkait adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.

Tim selanjutnya bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor.

Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Bongkar Sindikat Balpres, Polda Metro Sita 207 Bal Pakaian Bekas

0

Bongkar Sindikat Balpres, Polda Metro Sita 207 Bal Pakaian Bekas

Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari operasi itu, polisi menyita sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas.

Pengungkapan itu sebagai bagian dari mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menyampaikan, pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, Sabtu (15/11/2025).

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo mengingatkan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM.”Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya.

Pengungkapan kasus berawal setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat pada 12 November 2025, terkait adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.

Tim selanjutnya bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor.

Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

0

Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari operasi tersebut, total 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal disita polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU,” ujar Edy, Sabtu (15/11).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 12 November 2025 terkait truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.

Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, selaku koordinator penerima balpres.
“Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya
Pengembangan berlanjut ke Padalarang, Bandung Barat. Di sana, polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu mobil Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.
Seluruh barang bukti dan saksi telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

0

Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari operasi tersebut, total 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal disita polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU,” ujar Edy, Sabtu (15/11).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 12 November 2025 terkait truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.
Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, selaku koordinator penerima balpres.
“Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya
Pengembangan berlanjut ke Padalarang, Bandung Barat. Di sana, polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu mobil Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.
Seluruh barang bukti dan saksi telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Hebat Polda Metro Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Disita

0

Polda Metro Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Disita

Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas disita polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Kombes Edy, Sabtu (15/11/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting.

“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya.

Bareskrim Polri Dukung 1.000% Purbaya Tindak Praktik Baju Bekas Impor Ilegal
Instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.

Pengungkapan kasus berawal setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat pada 12 November 2025, terkait adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.

Tim selanjutnya bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Polda Metro Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Disita

0

Polda Metro Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Disita

Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas disita polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Kombes Edy, Sabtu (15/11/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting.

“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya.

Bareskrim Polri Dukung 1.000% Purbaya Tindak Praktik Baju Bekas Impor Ilegal
Instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.

Pengungkapan kasus berawal setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat pada 12 November 2025, terkait adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.

Tim selanjutnya bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.