Beranda blog Halaman 157

MCI LIFE : Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Resmi buat Dilaporkan ke Kapolri

0

Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Resmi buat Dilaporkan ke Kapolri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif kepolisian menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pihaknya masih menunggu salinan dari putusan tersebut untuk dilaporkan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri,” kata Sandi di PTIK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/11/2025).

Meski salinan putusan belum diterima, ia menegaskan pihaknya selalu memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, aturan terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil sudah ada di internal kepolisian dan telah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri serta dilengkapi dengan izin dari Kapolri.

Kompolnas: Penempatan Polisi Aktif di KPK hingga BNPT Masih Sah

“Namun demikian, kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permohonan dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Baca Juga:

Usai Putusan MK, Jubir Sebut Ketua KPK Setyo Budiyanto Sudah Pensiun dari Polri Sejak Juli 2025

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Bongkar Sindikat Balpres, Polda Metro Sita 207 Bal Pakaian Bekas

0

Bongkar Sindikat Balpres, Polda Metro Sita 207 Bal Pakaian Bekas

Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari operasi itu, polisi menyita sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas.

Pengungkapan itu sebagai bagian dari mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menyampaikan, pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, Sabtu (15/11/2025).

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo mengingatkan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM.”Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya.

Pengungkapan kasus berawal setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat pada 12 November 2025, terkait adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.

Tim selanjutnya bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor.

Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Bongkar Sindikat Balpres, Polda Metro Sita 207 Bal Pakaian Bekas

0

Bongkar Sindikat Balpres, Polda Metro Sita 207 Bal Pakaian Bekas

Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari operasi itu, polisi menyita sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas.

Pengungkapan itu sebagai bagian dari mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menyampaikan, pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, Sabtu (15/11/2025).

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo mengingatkan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM.”Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya.

Pengungkapan kasus berawal setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat pada 12 November 2025, terkait adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.

Tim selanjutnya bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor.

Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

0

Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari operasi tersebut, total 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal disita polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU,” ujar Edy, Sabtu (15/11).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 12 November 2025 terkait truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.

Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, selaku koordinator penerima balpres.
“Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya
Pengembangan berlanjut ke Padalarang, Bandung Barat. Di sana, polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu mobil Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.
Seluruh barang bukti dan saksi telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

0

Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari operasi tersebut, total 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal disita polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU,” ujar Edy, Sabtu (15/11).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 12 November 2025 terkait truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.
Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, selaku koordinator penerima balpres.
“Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya
Pengembangan berlanjut ke Padalarang, Bandung Barat. Di sana, polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu mobil Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.
Seluruh barang bukti dan saksi telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Hebat Polda Metro Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Disita

0

Polda Metro Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Disita

Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas disita polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Kombes Edy, Sabtu (15/11/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting.

“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya.

Bareskrim Polri Dukung 1.000% Purbaya Tindak Praktik Baju Bekas Impor Ilegal
Instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.

Pengungkapan kasus berawal setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat pada 12 November 2025, terkait adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.

Tim selanjutnya bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Polda Metro Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Disita

0

Polda Metro Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Disita

Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas disita polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Kombes Edy, Sabtu (15/11/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting.

“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya.

Bareskrim Polri Dukung 1.000% Purbaya Tindak Praktik Baju Bekas Impor Ilegal
Instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.

Pengungkapan kasus berawal setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat pada 12 November 2025, terkait adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.

Tim selanjutnya bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Polri Hormati Putusan MK Soal Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

0

Polri Hormati Putusan MK Soal Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

 

Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Saat ini Polri masih menunggu putusan resmi secara menyeluruh dari pengadilan.
“Tentunya kami akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.


Sandi menuturkan, jika nanti salinan resmi dari putusan MK itu sudah diterima, maka secara langsung akan disampaikan ke Kapolri. Meski demikian, pihaknya tetap akan mematuhi aturan tersebut.
“Kami akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” terangnya.
Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur internal institusi yang sudah berjalan, tentunya hal itu melalui mekanisme dengan izin langsung dari Kapolri.
“Mekanisme penugasan anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” terangnya.
Sebelumnya, MK dalam sidang putusan mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.

Polri Tunjukkan Komitmen Transparansi Lewat Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025

0

Polri Tunjukkan Komitmen Transparansi Lewat Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025

Dalam upaya memperkuat kepercayaan masyarakat, Polri kembali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan dan akuntabilitas publik. Melalui partisipasi aktif dalam Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), Polri menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Paparan Strategi dan Inovasi di Hadapan Publik

Dalam kegiatan uji publik tersebut, perwakilan Polri akan memaparkan berbagai strategi, program, dan inovasi teknologi informasi yang telah dan akan dijalankan untuk memperluas akses informasi bagi masyarakat. Polri berkomitmen menghadirkan sistem yang mudah diakses, cepat, dan terpercaya, sehingga publik dapat memperoleh data dan informasi dengan lebih terbuka serta akurat.

Tak hanya itu, Polri juga siap berdialog langsung dengan para ahli, akademisi, jurnalis, dan pemangku kepentingan lainnya, guna mendengar masukan dan evaluasi atas kinerja keterbukaan informasi selama ini. Langkah ini merupakan bentuk keterbukaan Polri terhadap kritik dan saran konstruktif dari berbagai pihak.

Transparansi sebagai Pilar Kepercayaan Publik

Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Melalui langkah ini, Polri ingin memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan kinerja institusi dapat dipantau secara objektif oleh publik.

Partisipasi Polri dalam Uji Publik KIP 2025 juga mencerminkan implementasi nyata dari semangat “Polri Presisi” — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan — yang terus menjadi arah reformasi birokrasi Polri di era digital.

Inovasi Teknologi untuk Akses Informasi Terbuka

Sebagai bagian dari transformasi digital, Polri telah mengembangkan sejumlah platform informasi publik berbasis teknologi. Mulai dari peningkatan layanan di website resmi dan kanal media sosial, hingga penguatan sistem e-document dan layanan permintaan informasi daring.
Langkah ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.

Melayani dengan Jujur, Transparan, dan Akuntabel

 

 

Survei Litbang Kompas: 76,2 Persen Publik Nyatakan Kepercayaan Tinggi terhadap Polri

0

Survei Litbang Kompas: 76,2 Persen Publik Nyatakan Kepercayaan Tinggi terhadap Polri

Survei Litbang Kompas: 76,2 Persen Publik Nyatakan Kepercayaan Tinggi terhadap Polri

Survei Litbang Kompas merilis hasil terbaru soal tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri-disway.id/Anisha Aprilia –

Survei Litbang Kompas merilis hasil terbaru soal tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Hasilnya, Polri mendapatkan tingkat kepercayaan masyarakat sebesar 76,2 persen.

Jumlah itu dari kategori survei sangat percaya dan percaya.

Survei Litbang Kompas mencatat bahwa adanya peningkatan atau pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.  Angka tersebut naik pasca-terjadinya kerusuhan pada bulan Agustus 2025 lalu.

Citra dan kepuasan publik terhadap Polri kembali menunjukkan kenaikan. Survei ini sendiri menggunakan metode sampling Multistage Random Sampling yang melakukan pengumpulan data sejak tanggal 9 hingga 16 Oktober 2025.

Data kuantitatif didapatkan melalui survei tatap muka atau Face to Face yang dilaksanakan di 38 Provinsi Indonesia. Adapun responden sebanyak 1.200 orang masyarakat umum. Responden survei sendiri dalam rentang usia 17 sampai 65 tahun untuk pria dan wanita.
Sementara itu, Polri sendiri terus membuka diri untuk menerima semua kritik dan aspirasi dari masyarakat untuk mewujudkan institusi yang diharapkan.
Peningkatan pelayanan prima, respons cepat laporan masyarakat dan sikap humanis menjadi fokus utama Polri dalam melakukan perbaikan.
404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.