Beranda blog Halaman 166

Presiden Apresiasi Kapolri, Menhub, dan TNI Atas Pengamanan Mudik Membanggakan

0

Presiden Apresiasi Kapolri, Menhub, dan TNI Atas Pengamanan Mudik Membanggakan

Majalengka. Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo atas pengamanan mudik yang sangat baik. Presiden juga mengapresiasi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto atas hal itu.

“Kita ucapkan terima kasih kepada semua unsur untuk keamanan mudik, keamanan selama bulan puasa, selama mudik, dan kembali dari mudik. Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolri, Menhub, TNI di semua jajaran,” ujar Presiden Prabowo di Majalengka, pada acara panen raya serentak di 14 provinsi, Senin (7/4/25).

Menurut Presiden, apa yang dilakukan TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan sangat membanggakan.

https://www.youtube.com/watch?v=6gHvEo6_2pg

“Atas nama pemerintah dan atas nama rakyat Indonesia, saya ucapkan terima kasih. Saudara sebagai pimpinan, saudara sangat bertanggung jawab dan saudara pantas diberi penghormatan oleh seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Kapolri menyatakan angka kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2025 mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Dirinci Jenderal Sigit, berdasarkan data yang melintas di tol, terjadi penurunan 12 persen.

“Atas kerja keras seluruh rekan-rekan dengan berbagai macam alternatif dan rekayasa. Dari sisi jumlah masyarakat yang mengalami kecelakaan ini juga mengalami penurunan, di jalan tol turun 12 persen dan yang fatalitas turun 88 persen,” ujar Kapolri, Minggu (6/4/25).

Ditambahkan Jenderal Sigit, untuk di seluruh jalur termasuk arteri, khususnya Jawa Barat, mengalami penurunan hingga 64 persen. Hal itu menandakan bahwa masyarakat semakin mengutamakan keselamatan dalam melakukan perjalanan mudik maupun balik.

“Jadi Alhamdulillah artinya masyarakat yang melaksanakan mudik dan balik tahun ini bisa lebih aman dan bisa lebih lancar,” jelas Kapolri.

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

0

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025 sebagai sebuah prestasi besar. Sebab, mudik berjalan lancar, aman, dan nyaman.

Diakui Presiden Prabowo, arus kendaraan tahun ini dilaporkan lebih besar dari tahun lalu. Namun, hal itu bisa diatasi oleh Kementerian Perhubungan, Polri, TNI, dan stakeholder terkait lainnya.

“Merupakan suatu prestasi, yang dilaporkan kepada saya, arus mudik yang terbesar selama ini, lebih besar dari tahun lalu,tapi tanpa kemacetan yang berarti,” ujar Presiden, Selasa (8/4/25).

Menurut Presiden, angka kecelakaan selama periode arus mudik maupun balik Lebaran 2025 juga menurun drastis hingga 30 persen.

“Yang lebih memuaskan bagi kita adalah angka kecelakaan yang turun sangat drastis, 30 persen lebih rendah kecelakaan dibandingkan dengan tahun lalu,” jelas Presiden.

Lebih lanjut Presiden menyatakan bahwa apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian patut diberikan. Terlebih, anggota Polri rela berpanas-panasan menjaga keamanan lalu lintas.

“Ini adalah hasil kerja keras, dan ini kerja keras daripada Kementerian Perhubungan dan Kepolisian dan TNI. Polisi yang sering dicaci maki, disalah-salahkan, padahal mereka diterik siang matahari tanpa kita sadar mereka bekerja keras menjaga kita, mengatur lalu lintas,” ungkap Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

0

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025 sebagai sebuah prestasi besar. Sebab, mudik berjalan lancar, aman, dan nyaman.

Diakui Presiden Prabowo, arus kendaraan tahun ini dilaporkan lebih besar dari tahun lalu. Namun, hal itu bisa diatasi oleh Kementerian Perhubungan, Polri, TNI, dan stakeholder terkait lainnya.

“Merupakan suatu prestasi, yang dilaporkan kepada saya, arus mudik yang terbesar selama ini, lebih besar dari tahun lalu,tapi tanpa kemacetan yang berarti,” ujar Presiden, Selasa (8/4/25).

Menurut Presiden, angka kecelakaan selama periode arus mudik maupun balik Lebaran 2025 juga menurun drastis hingga 30 persen.

“Yang lebih memuaskan bagi kita adalah angka kecelakaan yang turun sangat drastis, 30 persen lebih rendah kecelakaan dibandingkan dengan tahun lalu,” jelas Presiden.

Lebih lanjut Presiden menyatakan bahwa apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian patut diberikan. Terlebih, anggota Polri rela berpanas-panasan menjaga keamanan lalu lintas.

“Ini adalah hasil kerja keras, dan ini kerja keras daripada Kementerian Perhubungan dan Kepolisian dan TNI. Polisi yang sering dicaci maki, disalah-salahkan, padahal mereka diterik siang matahari tanpa kita sadar mereka bekerja keras menjaga kita, mengatur lalu lintas,” ungkap Presiden Prabowo.

Irjen Pol Sandi Nugroho : SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

0

Irjen Pol Sandi Nugroho : SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

FOTO : Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho saat memberikan keterangan pers [ ist ]

JAKARTA – Polri menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk wartawan asing bukanlah kewajiban mutlak, melainkan bentuk layanan dan perlindungan yang disiapkan bagi mereka yang bertugas di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah rawan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, meluruskan kabar yang beredar terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.

“Perpol ini bukan alat pembatasan, melainkan wujud perhatian dan kesiapsiagaan kami terhadap keselamatan jurnalis asing yang bekerja di Indonesia,” ujar Irjen Sandi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. Di dalamnya, SKK disebut sebagai dokumen yang dapat diterbitkan jika diminta oleh penjamin dari jurnalis asing bukan oleh jurnalisnya langsung dan bukan pula syarat mutlak untuk bekerja.

“Tidak ada kata ‘wajib’ dalam aturan itu. SKK hanya diterbitkan jika diminta oleh penjamin. Tanpa SKK pun, jurnalis asing tetap bisa bekerja di Indonesia sepanjang mematuhi hukum,” tegas Irjen Sandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SKK dirancang sebagai alat bantu perlindungan, terutama jika jurnalis asing bertugas di daerah yang berpotensi konflik.

Dalam kondisi demikian, penjamin dapat mengajukan SKK ke Polri demi memastikan jurnalis tersebut mendapat pendampingan atau pengamanan yang diperlukan.

“Yang berkomunikasi dengan Polri adalah penjamin, bukan langsung si wartawan asing. Jadi ini soal prosedur dan kesiapsiagaan, bukan pembatasan,” tandasnya.

Melalui penjelasan ini, Polri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman soal penerapan SKK bagi wartawan asing. “Tujuan kami adalah menciptakan rasa aman bagi siapa pun yang menjalankan profesinya di Indonesia, termasuk rekan-rekan jurnalis dari luar negeri,” tutupnya.

 

 

SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

0

SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

FOTO : Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho saat memberikan keterangan pers [ ist ]

JAKARTA – Polri menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk wartawan asing bukanlah kewajiban mutlak, melainkan bentuk layanan dan perlindungan yang disiapkan bagi mereka yang bertugas di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah rawan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, meluruskan kabar yang beredar terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.

“Perpol ini bukan alat pembatasan, melainkan wujud perhatian dan kesiapsiagaan kami terhadap keselamatan jurnalis asing yang bekerja di Indonesia,” ujar Irjen Sandi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. Di dalamnya, SKK disebut sebagai dokumen yang dapat diterbitkan jika diminta oleh penjamin dari jurnalis asing bukan oleh jurnalisnya langsung dan bukan pula syarat mutlak untuk bekerja.

“Tidak ada kata ‘wajib’ dalam aturan itu. SKK hanya diterbitkan jika diminta oleh penjamin. Tanpa SKK pun, jurnalis asing tetap bisa bekerja di Indonesia sepanjang mematuhi hukum,” tegas Irjen Sandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SKK dirancang sebagai alat bantu perlindungan, terutama jika jurnalis asing bertugas di daerah yang berpotensi konflik.

Dalam kondisi demikian, penjamin dapat mengajukan SKK ke Polri demi memastikan jurnalis tersebut mendapat pendampingan atau pengamanan yang diperlukan.

“Yang berkomunikasi dengan Polri adalah penjamin, bukan langsung si wartawan asing. Jadi ini soal prosedur dan kesiapsiagaan, bukan pembatasan,” tandasnya.

Melalui penjelasan ini, Polri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman soal penerapan SKK bagi wartawan asing. “Tujuan kami adalah menciptakan rasa aman bagi siapa pun yang menjalankan profesinya di Indonesia, termasuk rekan-rekan jurnalis dari luar negeri,” tutupnya.

 

 

Mudik Lebaran 2025: Aman dan Nyaman Bersama Operasi Ketupat 2025

0

Mudik Lebaran 2025: Aman dan Nyaman Bersama Operasi Ketupat 2025

Kompasiana- Hari Raya Idulfitri selalu menjadi momen yang paling dinanti. Setelah setahun penuh beraktivitas, inilah saatnya kembali ke kampung halaman, berkumpul bersama keluarga tercinta, dan merayakan hari kemenangan dengan penuh suka cita.

Namun, perjalanan mudik tidak selalu mudah. Kemacetan, kelelahan, dan risiko kecelakaan menjadi tantangan yang harus dihadapi para pemudik. Untuk memastikan perjalanan yang aman dan nyaman, Polri kembali menggelar Operasi Ketupat 2025.

Melalui Operasi Ketupat 2025, Polri berkomitmen menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pemudik. Ribuan personel dikerahkan untuk menjaga arus lalu lintas, mengatur rekayasa jalan, serta memastikan pelayanan terbaik di rest area dan pos pengamanan.

Dengan semangat responsif melayani dari hati, Polri hadir untuk membantu pemudik di sepanjang perjalanan. Dari pengawalan kendaraan, posko kesehatan, hingga bantuan informasi jalur alternatif, semua disiapkan agar perjalanan pulang ke kampung halaman berjalan lancar.

Tips Mudik Nyaman dan Selamat

Agar perjalanan mudik semakin lancar, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:

Periksa Kendaraan — Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat. Cek oli, rem, ban, dan bahan bakar.
Gunakan Jalur Resmi — Hindari jalur tikus yang tidak terpantau petugas untuk mengurangi risiko kejahatan atau kecelakaan.
Istirahat yang Cukup — Jika lelah, manfaatkan rest area untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.
Patuhi Aturan Lalu Lintas — Keselamatan adalah yang utama. Jangan tergesa-gesa, ikuti rambu-rambu, dan tetap waspada di jalan.
Gunakan Aplikasi Navigasi — Manfaatkan teknologi untuk memantau arus lalu lintas dan mencari jalur terbaik.
Rayakan Hari Kemenangan dengan Kebahagiaan

Mudik bukan sekadar perjalanan pulang, tetapi juga perjalanan menuju kebahagiaan. Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari Operasi Ketupat 2025, perjalanan Anda akan lebih aman dan nyaman.

 

 

 

Peran Humas Polri Pada Penyampaian Informasi saat Mudik Lebaran 2025 Manfaatnya Banyak Dirasakan oleh Masyarakat Indonesia

0

Peran Humas Polri Pada Penyampaian Informasi saat Mudik Lebaran 2025 Manfaatnya Banyak Dirasakan oleh Masyarakat Indonesia

Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh jutaan masyarakat Indonesia untuk kembali ke kampung halaman. Dalam pelaksanaannya, arus mudik sering kali diwarnai dengan berbagai tantangan, seperti kemacetan, kecelakaan, hingga perubahan kondisi cuaca. Untuk mengantisipasi dan mengatasi tantangan tersebut, peran Humas Polri menjadi sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Peran Strategis Humas Polri dalam Mudik Lebaran 2025

Humas Polri memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi secara cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat. Beberapa peran strategis yang dilakukan oleh Humas Polri selama musim mudik Lebaran 2025 antara lain:

 

1. Menyampaikan Informasi Lalu Lintas

Humas Polri bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan untuk memberikan informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas, jalur alternatif, serta titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan.

2. Sosialisasi Keselamatan Berkendara

Kampanye keselamatan berkendara melalui berbagai platform media dilakukan agar para pemudik lebih berhati-hati dalam perjalanan. Humas Polri mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, menjaga kecepatan aman, serta kesiapan kendaraan sebelum bepergian.

3. Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial

Di era digital, media sosial menjadi sarana komunikasi yang sangat efektif. Humas Polri aktif mengunggah update lalu lintas, imbauan keselamatan, serta tips mudik melalui platform seperti Twitter, Instagram, dan Facebook agar mudah diakses oleh masyarakat.

4. Peringatan Dini dan Informasi Keamanan

Humas Polri memberikan peringatan dini terkait potensi bencana, cuaca ekstrem, serta tindak kriminal yang dapat mengancam keselamatan pemudik. Informasi ini membantu masyarakat untuk lebih waspada selama perjalanan.

5. Membuka Layanan Pengaduan

Humas Polri juga menyediakan layanan pengaduan melalui call center, aplikasi digital, serta posko-posko mudik untuk memberikan solusi cepat atas kendala yang dihadapi masyarakat di perjalanan.

Manfaat yang Dirasakan oleh Masyarakat

Berkat peran aktif Humas Polri dalam penyampaian informasi selama mudik Lebaran 2025, banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, antara lain:

Perjalanan yang lebih lancar dan aman karena informasi lalu lintas yang selalu diperbarui.

Mengurangi risiko kecelakaan melalui edukasi dan sosialisasi keselamatan berkendara.

 

 

Irjen Pol Sandi Nugroho , Ayo Mengukir Kedamaian dan Persatuan di Hari Kemenangan

0

 

Irjen Pol Sandi Nugroho , Ayo Mengukir Kedamaian dan Persatuan di Hari Kemenangan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama seluruh staf dan keluarga besar Bhayangkari, dengan tulus mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin. Dalam momen yang penuh berkah ini, mari kita semua bersama-sama menyambut kemenangan dengan hati yang penuh rasa syukur dan kebahagiaan.

Lebaran adalah saat yang penuh dengan makna, bukan hanya sebagai sebuah perayaan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempererat tali silaturahmi antar sesama. Dalam suasana penuh kebahagiaan ini, mari kita jadikan setiap momen sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas diri dan hubungan dengan sesama, tanpa terkecuali.

Kepada seluruh masyarakat Indonesia, kami mengajak untuk senantiasa menjaga kedamaian, persatuan, dan keharmonisan. Semoga kebersamaan kita, baik dalam keluarga besar Polri maupun dalam masyarakat, dapat membawa berkah dan kedamaian bagi bangsa ini. Di tengah segala tantangan yang ada, mari kita terus berkomitmen untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di tanah air tercinta.

Semoga segala amalan baik kita selama bulan Ramadan diterima dan diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa, serta memberikan jalan menuju kemenangan sejati. Kami juga memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan yang mungkin terjadi, baik secara pribadi maupun dalam tugas kami sehari-hari. Semoga ke depan, kita bisa terus bekerja sama dan mewujudkan Indonesia yang semakin aman, damai, dan sejahtera.

Minal Aidin Wal Faizin, mari kita sambut kemenangan ini dengan penuh rasa syukur, semoga keberkahan selalu menyertai kita semua.

 

 

Polri Cetak Sejarah, Mudik Tahun 2025 Paling Aman Serta Lancar. Berikut Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI

0

Polri Cetak Sejarah, Mudik Tahun 2025 Paling Aman Serta Lancar. Berikut Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI

Mudik Lebaran tahun 2025 mencatat sejarah sebagai yang paling aman dan lancar sejak tahun 2000. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, S.H., M.H., yang mengapresiasi kerja keras Polri dan berbagai instansi terkait dalam memastikan kelancaran arus mudik tahun ini.

https://www.youtube.com/shorts/nBZUmvlUKSM

Menurut Habiburokhman, keberhasilan ini tidak terlepas dari koordinasi yang solid antara jajaran Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT ASDP Indonesia Ferry, serta instansi lainnya. Berbagai strategi telah diterapkan untuk mengurangi potensi kemacetan dan memastikan keselamatan pemudik.

Koordinasi dan Strategi Efektif
Salah satu kunci utama kesuksesan mudik tahun ini adalah penerapan rekayasa lalu lintas yang efektif. Polri bersama Kemenhub dan pihak terkait menerapkan skema satu arah (one way), contra flow, serta ganjil-genap di berbagai titik rawan kemacetan. Selain itu, pengawasan lalu lintas dilakukan secara real-time melalui sistem pemantauan berbasis teknologi canggih.

Tak hanya itu, peningkatan kualitas infrastruktur, termasuk perbaikan jalan tol dan jalur alternatif, turut berkontribusi dalam kelancaran arus mudik. Pemerintah juga menambah jumlah armada transportasi umum, baik bus, kereta api, maupun kapal ferry, guna mengurangi beban kendaraan pribadi di jalan raya.

Dukungan Masyarakat dan Harapan untuk Arus Balik
Kelancaran mudik juga didukung oleh kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan lalu lintas serta memanfaatkan layanan informasi yang disediakan pemerintah. Ketua Komisi III DPR RI berharap keberhasilan ini dapat berlanjut pada arus balik nanti. Ia juga mengimbau agar semua pihak tetap waspada dan mengikuti arahan petugas untuk menjaga keselamatan selama perjalanan pulang.

 

“Kami berharap arus balik nanti dapat berjalan dengan lancar seperti arus mudik. Semua pihak harus tetap disiplin dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan demi keselamatan bersama,” ujar Habiburokhman.

Dengan pencapaian ini, Polri dan seluruh instansi terkait membuktikan bahwa sinergi yang baik dapat memberikan hasil yang maksimal dalam mengelola arus mudik dan balik Lebaran. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pelayanan transportasi di Indonesia serta komitmen pemerintah dalam menjaga kenyamanan masyarakat saat merayakan hari raya bersama keluarga di kampung halaman.

 

 

Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

0

Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.

Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol. “Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b *diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin*,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi. Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik. “Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, *bukan WNA atau jurnalis asingnya*,” tegasnya.

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701