Beranda blog Halaman 179

Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran

0

Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran

Jakarta. Kepolisian RI membuka posko pelayanan bagi warga yang terdampak kebakaran Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Posko tersebut akan membantu warga mengurus dokumen-dokumen yang hilang akibat kebakaran.

“Untuk pelaporan sudah ada, kita ada posko aduan di sekitar tenda penampungan di Polres Jakpus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (23/1/25).

Kabid Humas mengatakan peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (21/1) dini hari itu membuat warga kehilangan harta benda, tak terkecuali dokumen-dokumen berharga.

“Jadi warga dengan adanya peristiwa kebakaran ini tentunya ada yang kehilangan dokumen-dokumen berharga, seperti kartu keluarga (KK), ijazah, surat tanah, surat kendaraan, dan surat-surat berharga lainnya,” ujar Kabid Humas.

“Dengan adanya posko pengaduan ini, warga korban kebakaran bisa datang ke posko untuk membuat laporan kehilangan untuk mengurus dokumen administrasi. Di sana ada pihak kelurahan juga, kita koordinasi dengan lurah, Dukcapil juga, agar warga secepatnya bisa mengurus dokumennya yang hilang atau terbakar,” sambungnya.

Ia mengatakan saat ini sejumlah korban kebakaran masih berada di posko pengungsian di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga menyediakan layanan kesehatan hingga dapur umum untuk membantu para korban kebakaran.

“Kegiatan bakti sosial ini untuk memastikan kondisi kesehatan para pengungsi tetap terjaga dengan memberikan layanan kesehatan gratis, membuat dapur lapangan, terutama untuk anak-anak, lansia, wanita, dan bayi yang menjadi prioritas utama di posko pengungsian,” tutur Kabid Humas.

Kebakaran terjadi pada Selasa (21/1/25) dini hari sekitar pukul 00.35 WIB. Sebanyak 34 unit mobil pemadam dan 170 personel dikerahkan ke lokasi tersebut dan berhasil melokalisir kobaran api pada pukul 05.29 WIB.

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

0

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

0

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Berikan Pelayanan Kemanusiaan di Kemayoran, Warga Apresiasi Polda Metro Jaya

0

Berikan Pelayanan Kemanusiaan di Kemayoran, Warga Apresiasi Polda Metro Jaya

Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar pelayanan kemanusiaan di Posko Bencana Kebakaran Kemayoran, Jakarta Pusat. Kali ini pelayanan kemanusiaan dilakukan dengan menggelar posko pelayanan SIM yang rusak, hilang, dan perpanjangan kepada korban kebakaran di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam menerangkan, terdapat 12 warga yang menjadi peserta. Mereka dilayani mulai dari proses pendaftaran, penyeleksian, dan perpanjangan secara gratis.

“Ada tiga yang melakukan pengurusan SIM A dan sembilan SIM C. Jadi totalnya 12,” ujar Kabid Humas, Sabtu (25/1/25).

Ditambahkan Dirlantas Polda Metro Kombes. Pol. Latif Usman, pelayanan dilakukan di dua bus Simling. Pelayanan SIM ini dibuka sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Pelayanan ini, ungkapnya, berlangsung dua hari. Kendati demikian, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka kemungkinan perpanjangan pelayanan jika masih ada korban yang membutuhkan bantuan serupa.

“Kami masih menunggu data tambahan dari Polres Jakarta Pusat untuk korban lain yang belum sempat mengurus SIM,” jelas Kombes. Pol. Latif.

Pelayanan itu pun mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga bernama Rahmat Hidayat menyampaikan terima kasih atas pelayanan terbaik dari jajaran Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

“Saya Rahmat Hidayat mengucapkan terima kasih kepada Satpas Polda Metro Jaya atas bantuannya dikarenakan SIM saya yang hilang karena kebakaran, Satpas cepat,” ungkap Rahmat.

Hal serupa diutarakan warga lainnya bernama Eko yang menyambut positif pelayanan Ditlantas Polda Metro Jaya atas pembuatan dan perbaikan SIM tersebut. Ia bersyukur bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah SIM sebelumnya hilang dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Terima kasih banyak kepada Satpas Polda Metro Jaya yang sudah membuatkan SIM kami yang sudah terbakar sekarang alhamdulillah dapat SIM baru kembali, dibuatkan kembali, gratis lagi,” ujar Eko.

Polri Pastikan Identifikasi Jenazah Kebakaran Glodok, Komitmen Tuntaskan Misi Kemanusiaan

0

Polri Pastikan Identifikasi Jenazah Kebakaran Glodok, Komitmen Tuntaskan Misi Kemanusiaan

Jakarta. Polisi memastikan identifikasi korban kebakaran Glodok Plaza akan terus berjalan. Sebab, identifikasi jenazah ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan
Polri.

“Misi kemanusiaan ini kami lakukan agar dapat segera mengidentifikasi orang hilang berdasarkan barang bukti, berdasarkan jejak jenazah yang ditemukan dari 12 kantong jenazah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (25/1/25).

Sejauh ini, tim disaster victim identification (DVI) Polri masih mengidentifikasi 9 dari total 12 jenazah yang ditemukan. Terakhir, tiga jenazah korban kebakaran di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, telah teridentifikasi.

Menurut Kabid Humas, tujuan utama proses identifikasi ini adalah untuk memastikan identitas para korban. Sehingga, jenazah dapat segera dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak.

“Sehingga, hasil proses identifikasi yang dilakukan Tim DVI ini tujuan utamanya agar jenazah dapat didentifikasi dan dapat segera dikembalikan kepada keluarganya untuk dapat dimakamkan secara layak,” jelasnya.

Ditambahkan Kombes. Pol. Ade Ary, misi kemanusiaan Polri ini dilaksanakan mulai dari proses pencarian jenazah, penyisiran di TKP dan evakuasi korban ke RS Polri untuk dilakukan proses identifikasi oleh tim DVI.

“Identifikasi dilakukan berdasarkan data dari antemortem yang diserahkan oleh keluarga yang melaporkan kehilangan keluarganya, kemudian dilakukan proses identifikasi dan akhirnya didapatkan data postmortem,” ujarnya.

Kemudian, dilakukan rekonsiliasi hingga akhirnya disimpulkan bahwa jenazah atau body part sudah teridentifikasi atau tidak. Sehingga, selanjutnya dapat segera dikembalikan atau diserahkan ke keluarga untuk dilakukan pemakaman secara wajar.

Kombes. Pol. Ade Ary pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban kebakaran tersebut. Ia menyatakan, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus kebakaran maut ini.

“Tentunya kami menghaturkan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus ini secara prosedural, proporsional dan profesional,” ujarnya.

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polresta Bulungan Turut Serta Sukseskan Program Tanam Satu Hektare Jagung

0

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polresta Bulungan Turut Serta Sukseskan Program Tanam Satu Hektare Jagung

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Dalam upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di bidang ketahanan pangan, Polresta Bulungan bersama Polda Kaltara, TNI, pemerintah daerah, dan sejumlah instansi lainnya melaksanakan penanaman bibit jagung di Kecamatan Tanjung Palas, Selasa (21/1/2025).

Penanaman tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, sebagai bagian dari kegiatan nasional “Penanaman Jagung Serentak Satu Juta Hektare” yang bekerja sama dengan Polri, Kementerian Pertanian (Kementan RI), GAPKI, Perhutani, Inhutani, pihak swasta, dan petani lokal.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., menegaskan bahwa program ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan swasembada pangan di Indonesia, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden terkait ketahanan pangan.

“Kegiatan ini adalah penanaman jagung serentak di seluruh wilayah Indonesia, yang secara nasional dilaksanakan,” jelas Kombes Pol Rofikoh.

Ia juga menambahkan bahwa penanaman jagung ini tidak hanya menjadi bagian dari penyediaan bahan pangan tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya ketahanan pangan.

“Kami berharap, masyarakat dapat memahami pentingnya ketahanan pangan dan berkontribusi untuk mendukung keberlanjutan program ini. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendukung program makan bergizi gratis dan pencegahan stunting,” ungkapnya.

Rofikoh menutup dengan harapan bahwa kolaborasi seluruh pihak akan semakin memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Bulungan dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami optimis, dengan kebersamaan ini, ketahanan pangan di Kabupaten Bulungan akan semakin kuat dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (HmsPolresta)

Kampung Bebas Narkoba di Sabanar Lama Diresmikan, Polresta Bulungan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba

0

Kampung Bebas Narkoba di Sabanar Lama Diresmikan, Polresta Bulungan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bulungan, meresmikan Kampung Bebas Narkoba di wilayah Sabanar Lama, Kecamatan Tanjung Selor, Senin (20/1/2025). Peresmian ini disertai deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen warga untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Deklarasi tersebut diikuti oleh warga Sabanar Lama dengan penuh semangat. Warga bersama-sama mengucapkan ikrar:
“Kami seluruh warga Kabupaten Bulungan menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta siap membantu Polresta Bulungan dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).”

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh masyarakat dan Forkopimda dalam mewujudkan Kampung Bebas Narkoba. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

“Hari ini kita meresmikan Kampung Bebas Narkoba sebagai wujud nyata komitmen kita bersama dalam memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting, karena keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada partisipasi seluruh warga,” ujar Rofikoh.

Ia juga menegaskan bahwa Polresta Bulungan akan terus meningkatkan upaya P4GN melalui program-program penyuluhan, pengawasan, dan pemberantasan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Peresmian ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat desa setempat. Pihak pemerintah daerah pun menyatakan bahwa kampung bebas narkoba di Sabanar Lama merupakan langkah awal untuk menjadikan Bulungan sebagai kabupaten yang bersih dari narkoba.

Dengan peresmian Kampung Bebas Narkoba, diharapkan akan semakin banyak desa dan kampung di Kabupaten Bulungan yang mengikuti jejak Sabanar Lama. Masyarakat yang hadir menegaskan dukungannya untuk mendukung Polresta Bulungan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.

Acara ini ditutup dengan doa bersama dan pesan dari para tokoh agama agar semangat pemberantasan narkoba terus berlanjut demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (HmsPolresta)

Polda Kaltara Dukung Ketahanan Pangan: Penanaman Jagung Serentak di 28 Titik Tahap Awal

0

Polda Kaltara Dukung Ketahanan Pangan: Penanaman Jagung Serentak di 28 Titik Tahap Awal

TRIBRATANews, Bulungan – Sebagai bagian dari program nasional Kapolri “Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar,” Polda Kalimantan Utara memulai langkah strategis mendukung swasembada pangan nasional. Pada tahap awal ini, penanaman jagung serentak dilakukan di 28 titik di wilayah Kalimantan Utara dengan total luas lahan 59,795 hektar dan penggunaan benih sebanyak 535,97 kilogram. Selasa (21/1/2025).

Rincian Penanaman di 5 Wilayah Polres, Penanaman dilakukan di 5 wilayah Polres dengan rincian sebagai berikut:

Polresta Bulungan: 7 titik seluas 36,675 hektar dan 462,12 kg bibit jagung. Wilayah Tanjung Palas Utara menjadi lokasi terbesar dengan luas 30 hektar dan 450 kg bibit jagung.

Polres Nunukan: 8 titik seluas 9,59 hektar dan 29,35 kg bibit jagung. Sebatik Barat menjadi wilayah dengan lahan terbesar, yaitu 5 hektar.

Polres Tarakan: 3 titik seluas 2,6 hektar dan 2,5 kg bibit jagung, dengan lokasi utama di Polsek Tarakan Utara.

Polres Tana Tidung: 3 titik seluas 2,66 hektar dan 14,4 kg bibit jagung, dengan wilayah Sesayap sebagai titik utama.

Polres Malinau: 7 titik seluas 8,27 hektar dan 27,6 kg bibit jagung. Wilayah Malinau Selatan menjadi lokasi terbesar dengan luas 5,04 hektar.

Komitmen Polda Kaltara untuk Ketahanan Pangan
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

“Kegiatan penanaman jagung ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan semangat gotong royong. Ini juga merupakan kontribusi nyata kita dalam mendukung ketahanan pangan di Kalimantan Utara serta bagi bangsa dan negara,” ujar Kapolda.

Dalam penanaman tahap awal ini, Polda Kaltara turut melibatkan pemerintah daerah, unsur TNI, pengusaha, dan masyarakat setempat. Kegiatan ini juga diharapkan mendorong pemanfaatan lahan tidur dan marjinal menjadi produktif.

Langkah Menuju Target Nasional
Polda Kaltara memiliki target total lahan 9.200,52 hektar yang akan dicapai secara bertahap. Penanaman ini menjadi pijakan awal yang strategis, dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi para petani, mulai dari proses penanaman hingga panen. Semoga langkah ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya para petani di Kalimantan Utara,” tutup Kapolda.

Polda Kaltara Dukung Ketahanan Pangan: Penanaman Jagung Serentak di 28 Titik Tahap Awal

0

Polda Kaltara Dukung Ketahanan Pangan: Penanaman Jagung Serentak di 28 Titik Tahap Awal

TRIBRATANews, Bulungan – Sebagai bagian dari program nasional Kapolri “Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar,” Polda Kalimantan Utara memulai langkah strategis mendukung swasembada pangan nasional. Pada tahap awal ini, penanaman jagung serentak dilakukan di 28 titik di wilayah Kalimantan Utara dengan total luas lahan 59,795 hektar dan penggunaan benih sebanyak 535,97 kilogram. Selasa (21/1/2025).

Rincian Penanaman di 5 Wilayah Polres, Penanaman dilakukan di 5 wilayah Polres dengan rincian sebagai berikut:

Polresta Bulungan: 7 titik seluas 36,675 hektar dan 462,12 kg bibit jagung. Wilayah Tanjung Palas Utara menjadi lokasi terbesar dengan luas 30 hektar dan 450 kg bibit jagung.

Polres Nunukan: 8 titik seluas 9,59 hektar dan 29,35 kg bibit jagung. Sebatik Barat menjadi wilayah dengan lahan terbesar, yaitu 5 hektar.

Polres Tarakan: 3 titik seluas 2,6 hektar dan 2,5 kg bibit jagung, dengan lokasi utama di Polsek Tarakan Utara.

Polres Tana Tidung: 3 titik seluas 2,66 hektar dan 14,4 kg bibit jagung, dengan wilayah Sesayap sebagai titik utama.

Polres Malinau: 7 titik seluas 8,27 hektar dan 27,6 kg bibit jagung. Wilayah Malinau Selatan menjadi lokasi terbesar dengan luas 5,04 hektar.

Komitmen Polda Kaltara untuk Ketahanan Pangan
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

“Kegiatan penanaman jagung ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan semangat gotong royong. Ini juga merupakan kontribusi nyata kita dalam mendukung ketahanan pangan di Kalimantan Utara serta bagi bangsa dan negara,” ujar Kapolda.

Dalam penanaman tahap awal ini, Polda Kaltara turut melibatkan pemerintah daerah, unsur TNI, pengusaha, dan masyarakat setempat. Kegiatan ini juga diharapkan mendorong pemanfaatan lahan tidur dan marjinal menjadi produktif.

Langkah Menuju Target Nasional
Polda Kaltara memiliki target total lahan 9.200,52 hektar yang akan dicapai secara bertahap. Penanaman ini menjadi pijakan awal yang strategis, dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi para petani, mulai dari proses penanaman hingga panen. Semoga langkah ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya para petani di Kalimantan Utara,” tutup Kapolda.

Sinergi Besar untuk Ketahanan Pangan: Kapolda Kaltara, TNI, Pemerintah, dan Masyarakat Tanam Harapan di Lahan Jagung

0

Sinergi Besar untuk Ketahanan Pangan: Kapolda Kaltara, TNI, Pemerintah, dan Masyarakat Tanam Harapan di Lahan Jagung

TRIBRATANews, Bulungan – Dalam langkah nyata mendukung ketahanan pangan nasional, Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, memimpin kegiatan penanaman jagung bersama Kelompok Tani Tunas Baru di Desa Gunung Putih, Kecamatan Tanjung Palas, Selasa (21/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Kapolri: “Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar” dalam rangka mewujudkan swasembada pangan tahun 2025. Selasa (21/01/2025).

Didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara, Kapolda Kaltara menyampaikan semangat kolaborasi lintas sektor untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam Kalimantan Utara yang luar biasa. “Hari ini kita tidak hanya menanam jagung, tetapi juga menanam harapan untuk ketahanan pangan bangsa. Dengan kebersamaan ini, kita mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Kapolda dalam sambutannya.

Kegiatan ini menandai langkah awal Polda Kaltara dalam memenuhi target lahan 9.200,52 hektar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Hingga saat ini, target tersebut tercapai melalui kontribusi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit yang menyediakan 1.372 hektar dan kelompok tani dengan total 7.828 hektar.

Pada tahap pertama, penanaman jagung dilakukan secara serentak di 28 titik di 5 kabupaten, dengan total luas lahan 59,795 hektar dan penggunaan bibit jagung sebanyak 535,97 kilogram. Kapolda Kaltara menegaskan bahwa upaya ini akan terus berlanjut hingga seluruh target lahan terpenuhi.

Kegiatan ini dihadiri berbagai tokoh penting, diantaranya Gubernur kalimantan Utara yang diwakili oleh Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kaltara bapak Ir. Heri rudiyono, M.Si., Ketua DPRD Prov. Kaltara yang diwakili oleh Wakil Ketua Bapak H. Muhammad Nasir, S.E.,M.M. Danrem 092/Maharajalila yang diwakili Kasiter, Kolonel Inf. Candra, S.E., M.I.Pol., Kajati Kaltara Yang Diwakili Oleh Aspidum Jaksa Madya Teguh Imanto, S.H., M.Hum., Plt. Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kaltara Ibu Nur Laila, S.Hut., M.Si., Bupati Bulungan Bapak Sarwani, S.Pd., Ketua DPRD Kabupaten Bulungan Bapak H.Riyanto, Dandim 0903/Bulungan, Ketua Pengadilan Negeri Bulungan Bapak Budi Hermanto, S.H., M.H., Kajari Bulungan Bapak Hardijono Sidayat, S.H., Kepala Cabang Bulog Bulungan Bapak Octavianoor., Ketua GAPKI Bapak Hendra Lintung, Kadis Pertanian Kab. Bulungan Bapak Kristiyanto, S.P.Mt., Kepala Perwakilan Inhutani, Ketua FKUB Kaltara Bapak H. Abdul Jalil Fatah, Wakil Ketua MUI Kaltara Bapak H. Abdurahman S.Ap., Tokoh Masyarakat Bapak Muhammad Yunus Idris (Ketua Adat Tidung), Bapak Henoch Merang (Ketua Adat Dayak Kaltara), Para Perwakilan Dari Pengusaha Perkebunan Kepala Sawit Prov. Kaltara, dan Para Pejabat Utama Polda Kaltara. Dalam acara tersebut, Kapolda secara simbolis menyerahkan bibit jagung kepada perwakilan Kelompok Tani Tunas Baru.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan bantuan dari Kapolda Kaltara. Program ini membawa semangat baru bagi kami untuk terus maju,” ujar Suhartono Ketua Kelompok Tani.

Kapolda Kaltara juga menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi pangan, tetapi juga mendukung kesejahteraan petani lokal. “Kami ingin memastikan para petani mendapatkan pendampingan dari jajaran Bhabinkamtibmas, mulai dari proses penanaman hingga panen, sehingga hasilnya optimal,” tambah Kapolda.

Acara diakhiri dengan penanaman bibit jagung secara simbolis oleh Kapolda Kaltara dan para tamu undangan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, pengusaha, dan masyarakat mampu membawa perubahan besar bagi pembangunan nasional.

“Semoga langkah kita hari ini menjadi pijakan penting menuju swasembada pangan, membawa manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi warisan positif bagi generasi mendatang,” tutup Kapolda dengan penuh optimisme.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701