Beranda blog Halaman 193

Bedah Rumah Warga Sukun, Polresta Malang Kota Libatkan Taruna Akpol

0

Bedah Rumah Warga Sukun, Polresta Malang Kota Libatkan Taruna Akpol

Polresta Malang Kota gelar bedah rumah warga bersama taruna Akpol. (Foto: istimewa)
Kota Malang – Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Polresta Malang Kota menggelar beragam kegiatan bermanfaat untuk masyarakat. Khususnya warga Kota Malang.
Hari ini, Polresta Malang Kota menggelar bedah rumah milik salah satu warga di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Bedah rumah itu diterapkan pada rumah warga lansia di Jalan Raya Candi 2, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.

Kapolresta Malang Kota melalui Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar terjun langsung mendatangi lokasi bedah rumah milik Ibu Sumarni (57) yang dianggap kurang layak huni.

Proses bedah rumah yang baru saja berlangsung ini turut diikuti pula oleh PJU Polresta Malang Kota, tokoh masyarakat sekitar, dan 14 Latja Taruna Akpol Tingkat II Angkatan 57.

Kompol Apip Ginanjar menuturkan bahwa agenda ini merupakan salah satu wujud dari pengabdian Polri terhadap masyarakat.

“Dalam memperingati Hari Bhayangkara ini kami dari Polresta Malang Kota melaksanakan kegiatan bedah rumah milik Rara Lingga atau Ibu Sumarni yang memang kami rasa sangat layak untuk dibantu dalam perbaikan, semoga kegiatan baik ini memberikan manfaat,” ucap Wakapolresta Malang Kota, Jumat (14/6/2024).

Sumarni selaku ibunda dari Rara Lingga menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada Polresta Malang Kota yang telah memberikan perhatian lebih dengan adanya bedah rumah ini.

Polresta Malang Kota gelar bedah rumah warga bersama taruna Akpol. (Foto: istimewa)
“Alhamdulillah, saya dan keluarga sangat berterima kasih kepada Polresta Malang Kota karena melalui anak saya Rara Lingga inilah keluarga kami mendapat bantuan berupa bedah rumah yang memang selama ini kondisi rumah kami juga sudah kurang layak karena atap kami terbuat dari bambu dan dinding kami juga lembab,” kata Sumarni terpisah.

Perlu diketahui rumah yang dihuni oleh keluarga Sumarni ini memiliki kondisi yang lembab dan tidak layak, khususnya di bagian atap. Sehingga dengan adanya program bedah rumah ini dapat membuat kondisi yang sebelumnya kurang layak menjadi lebih baik.

“Selama ini kami mungkin terkendala biaya untuk melakukan perbaikan, maka dari itu kami sangat terharu dan bersyukur, semoga Kapolresta Malang Kota dan seluruh anggota diberi kesehatan,” lanjut Sumarni.

Bersamaan dengan kegiatan ini sebanyak 14 taruna Akpol yang diikut sertakan turut bergerak untuk membantu proses perbaikan seperti mengecat tembok, mengaduk semen, dan lainnya.

Selain itu taruna Akpol juga turut diajarkan untuk peduli terhadap masyarakat dengan mengadakan kegiatan bakti sosial.

Tujuan dari dari pelibatan Taruna Akpol ini adalah mengimplementasikan ilmu yang didapat dengan secara langsung terjun ke lapangan berinteraksi kepada masyarakat serta hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sebanyak kurang lebih 30 paket sembako dibagikan oleh Taruna Akpol kepada masyarakat wilayah Karangbesuki. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memupuk rasa solidaritas dan meningkatkan rasa kemanusiaan bagi calon pemimpin Polri masa depan.

“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami mendapat banyak pengalaman dan ilmu khususnya dalam program kemanusiaan semoga kami bisa menjadi penerus dari Polresta Malang Kota,” kata Krisna salah satu taruna Akpol yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, kembali menunjukkan kinerja terbaiknya dalam mewujudkan program yang dicanangkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

0

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, kembali menunjukkan kinerja terbaiknya dalam mewujudkan program yang dicanangkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Terbukti saat pelaksanaan rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas Polri, di Hotel Alana Yogyakarta (12-14) Juni 2024.

Ditlantas Polda Sulsel yang dipimpin Kombes Pol I Made Agus Prasatya menerima penghargaan Juara 1 Commander Wish untuk wilayah Indonesia bagian tengah.

Penghargaan itu diserahkan langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan ke Kombes Pol I Made Agus Prasatya.

Penghargaan juara 1 itu, tidak terlepas dari capaian realisasi pelaporan kinerja Commander Wish fungsi lalu lintas tingkat Polda se Indonesia.

Selain itu, juga merupakan bentuk apresiasi kepada jajaran atas kinerja dan dedikasinya dalam melaksanakan program kegiatan dan kebijakan Korlantas Polri.

https://www.youtube.com/watch?v=xlcDirpJ7uI

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Made Agus mengatakan, untuk mewujudkan Commander Wish, pihaknya dengan sungguh-sungguh berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Jajaran Ditlantas Polda Sulsel, lanjut I Made Agus, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terus berusaha melakukan inovasi dan edukasi demi tertib berlalu lintas.

“Alhamdulillah masyarakat memberikan respon positif terhadap transformasi atau perubahan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar jebolan Akpol 1998 ini.

Dalam mengimplementasikan inovasi atau program, terang I Made Agus, jajarannya harus bisa menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang apa yang kita kerjakan.

Tentunya, dengan harapan ajakan tersebut berubah menjadi sebuah dukungan terhadap kerja kepolisian, dalam hal ini polantas.

Lebih lanjut Made Agus mengatakan, untuk menjabarkan program prioritas Kakorlantas yang dijalankan jajarannya, selalu berpegang pada prinsip peningkatan layanan cerdas dan ikhlas.

Untuk itu, Ditlantas Polda Sulsel dan jajaran terus mengembangkan serta meningkatkan ETLE atau electronic traffic law envorcement, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Atas dasar itu pula, para Kasatlantas untuk terus melaksanakan koordinasi, baik internal maupun dengan stakeholder terkait, sehingga program ini betul-betul bisa tergelar sampai jajaran paling bawah.

“Terobosan inovasi sangat penting dan bermanfaat dalam memberikan pelayanan prima dan terbaik untuk masyarakat,” harap I Made Agus.

“Dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi tersebut diharapkan ketertiban dan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir sekecil mungkin,” sambungnya.

Lebih lanjut Made Agus mengatakan, dengan dukungan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, pengembangan, dan peningkatan ETLE secara masif diharapkan angka kecelakaan lalu lintas semakin hari atau dari tahun ke tahun makin turun.

Karena kepatuhan, ketaatan, dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas makin baik dan ini tentunya akan menurunkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Dengan pengembangan teknologi informasi yang ada, kata Agus, maka layanan kepolisian akan semakin cepat, semakin baik.

Apalagi sebagai salah satu etalase Polri yang selalu berinteraksi dan berhadapan langsung dengan masyarakat diharapkan mampu menampilkan sosok Polantas yang tegas, wibawa, humanis, dan bersih.

“Kami selalu menekankan kepada para Kasatlantas pentingnya kerja cerdas, ikhlas mewujudkan Polantas berintegritas, profesional, kolaboratif, dan modern,” imbuhnya.

Untuk mewujudkan itu, antara lain perlunya penguatan ETLE berupa penguatan platform untuk mewujudkan pelayanan Polantas dalam satu genggaman.

Penanganan lakalantas dan peningkatan kehadiran Polantas di lapangan, harus disertai peningkatan keamanan keselamatan dengan mengedepankan pembinaan personil serta menyiapkan rencana kegiatan terpadu.(*)

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, kembali menunjukkan kinerja terbaiknya dalam mewujudkan program yang dicanangkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
#madeagus98 #degus98 #dirlantaspoldasulsel #dirlantasterbaik

Selamat! Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol I Made Agus Prasatya menerima penghargaan dari Kapolri

0

Selamat! Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol I Made Agus Prasatya menerima penghargaan dari Kapolri

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di sela rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Hotel Alana Yogyakarta, (12-14) Juni 2024.

Penghargaan yang diterima itu tidak terlepas dari peran aktif jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, dalam menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kolaboratif

Dari puluhan jajaran direktur lalu lintas yang hadir, hanya tiga yang terpilih menerima penghargaan dari jenderal bintang empat kepolisian ini.

Salah satunya, yaitu Kombes Pol I Made Agus Prasatya. Sosok Alumni Akpol 1998 yang pernah membenahi ETLE Nasional saat bertugas di Korlantas Polri.

Menurut Kombes Pol I Made Agus, penghargaan prestisius yang diraihnya ini, tidak terlepas dari dukungan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dan kerja keras seluruh personel jajaran Ditlantas Polda Sulsel dan instansi terkait lainnya.

“Kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, saya atas nama personil lantas Sulsel menghaturkan terima kasih atas bimbingan dan arahan tanpa kenal waktu kepada kami,” ujar Kombes Pol I Made Agus Prasatya kepada tribun, Rabu (12/6/2024) sore.

“Sehingga hari ini kami mendapat apresiasi dan penghargaan yang diserahkan langsung oleh bapak Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kombes Made Agus juga mengatakan, penghargaan yang diterimanya itu, dipersembahkan dan dedikasikan untuk Polda dan masyarakat Sulawesi Selatan.

“Lebih khusus lagi kepada seluruh anggota lantas yang terus bekerja keras tanpa lelah dan selalu melakukan inovasi demi keselamatan masyarakat Sulsel dalam berlalu-lintas,” ujarnya.

Dirinya pun berharap, dengan adanya penghargaan yang diterima, mampu meningkatkan kualitas pelayanan jajaran Ditlantas Polda Sulsel kepada masyarakat.

“Melalui penghargaan Kapolri yang kami terima ini, semoga bisa menambah semangat dan memotivasi kami bersama seluruh anggota memberikan yang terbaik ke masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” imbuhnya.

https://www.youtube.com/watch?v=weoNFQfnftc

Salah satunya program untuk menekan kecelakaan lalu lintas secara kolaboratif yang ditunjukkan Ditlantas Polda Sulsel adalah dengan membentuk Satgas Kappang yang diinisiasi Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

“Untuk menekan lakalantas dan mengatasi kemacetan akibat pengerjaan proyek pelebaran jalan Kappang Poros Maros-Bone, atas atensi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kami juga berkolaborasi dengan stakeholder membentuk Satgas, baik preemtif, preventif maupun represif,” terang perwira tiga melati ini.

Mengacu pada Commander Wish Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Ditlantas Polda Sulsel lanjut Kombes Made Agus, telah melakukan sejumlah inovasi layanan publik di wilayah Polda Sulsel yang menonjol saat ini.

Diantaranya, pengembangan ETLE atau tilang elektronik, baik itu yang statis maupun ETLE Mobile Handheld dan ETLE Mobile on Board yang telah menjangkau seluruh Polres jajaran.

Dampaknya, ketaatan, ketertiban berlalu lintas meningkat, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas turun drastis.

Inovasi yang tak kalah penting lainnya adalah mewujudkan layanan terpadu antar stakeholder berupa kolaborasi tiga pilar, antara Ditlantas Polda Sulsel, Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel, dan Jasa Raharja dalam mengimplementasikan layanan, berupa aplikasi Sistem Kolaborasi Cerdas.

Made Agus mengatakan, ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan layanan publik dan efisiensi administrasi kendaraan.

Tujuan utama dari kolaborasi antar lembaga ini adalah untuk mempercepat proses registrasi kendaraan, meningkatkan keselamatan berkendara, dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

“Dengan diluncurkannya aplikasi Sistem Kolaborasi Cerdas diharapkan menjadi solusi terpadu bagi masyarakat Sulsel dalam registrasi kendaraan dan menciptakan lingkungan Kamseltibcarlantas yang lebih baik di jalan raya,” tuturnya.

Polda Sultra Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, 5 Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 1,3 Kg Sabu

0

Polda Sultra Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, 5 Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 1,3 Kg Sabu

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari, Sultra – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas di Kota Kendari. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024), Ditresnarkoba memaparkan penangkapan 5 tersangka berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW beserta barang bukti sabu seberat 1.350,14 gram.

“Para tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

Menurut AKBP Ardiyanto, jaringan ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, Makassar, hingga ke Kendari. Pihak Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan Lapas terkait oknum yang mengendalikan jaringan tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra,” tegas AKBP Ardiyanto.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sultra.

Polri Bersama PMPI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Habib Luthfi sebagai Narasumber

0

Polri Bersama PMPI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Habib Luthfi sebagai Narasumber

Jakarta – Divisi Humas Polri bersama Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (PMPI) menggelar dialog kebangsaan ‘Internalisasi Wawasan Dalam Rangka Transformasi Polri Presisi Menyongsong Indonesia Emas 2045’ ini di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dialog ini menghadirkan dua narasumber, yakni ulama sekaligus Wantimpres RI Habib Lutfi bin Yahya dan Deputi Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bapak Surahno.

“Dialog kebangsaan ini tentunya diinisiasi dari para tokoh-tokoh pemuda dalam keorganisasian yang terutama secara khusus dari PMPI yaitu Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin.

Karopenmas menjelaskan maksud dan tujuan dialog ini, yakni sebagai sarana menumbuhkan rasa cinta tanah air di tengah perbedaan dan keberagaman baik suku, budaya, hingga agama. Menurutnya, kedua hal itu menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia yang terus tumbuh dan bersatu dari Sabang tentunya hingga Merauke.

“Semangat persatuan yang diinisiasi oleh PMPI tadi kami Sebutkan serta pentingnya wawasan kebangsaan dalam kehidupan sosial inilah yang mendorong Polri untuk mendukung kegiatan seperti ini,” tuturnya.

Karopenmas mengucapkan rasa terima kasihnya kepada PMPI atas kepedulianmya terhadap bangsa. Ia berharap elemen bangaa semakin banyak yang mencintai tanah air.

Lebih lanjut, Karopenmas menilai persatuan dan upaya merekatkan kebhinnekaan merupakan hal yang penting untuk percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini diperlukan guna menyongsong menuju Indonesia emas pada tahun 2045

“Kami mengucapkan terima kasih karena telah begitu peduli dengan pentingnya mensosialisasikan wawasan kebangsaan sehingga akan tentunya ke depan semakin banyak elemen bangsa yang mencintai tanah air yang akan bersatu untuk bersama-sama merekatkan kebhinekaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan NKRI guna mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan tentunya berkelanjutan menyongsong menuju Indonesia emas pada tahun 2045,” pungkasnya.

Dalam acara ini dihadiri sebanyak 156 peserta yang hadir, termasuk Wakapolri dan Pejabat Utama Mabes Polri. Kemudian turut hadir juga Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Perwakilan dari 32 organisasi kepemudaan dan mahasiswa juga turut hadir, dan dari elemen kepemudaan seperti GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, dan Pemuda Katholik hadir dalam acara ini.

Adapun dari elemen mahasiswa yang hadir ada GMNI, HMI, PMII, IMM, LNMD, Hikmahbudhi, PMKR, Bem Nusantara, BEM SI, dan BEM Pesantren

Usung Konsep Ramah Lingkungan, Polresta Malang Kota Luncurkan Tim Patroli Gunakan Motor Listrik

0

 

Usung Konsep Ramah Lingkungan, Polresta Malang Kota Luncurkan Tim Patroli Gunakan Motor Listrik

Usung Konsep Ramah Lingkungan, Polresta Malang Kota Luncurkan Tim Patroli Gunakan Motor Listrik
Polresta Malang Kota meluncurkan Srikandi Makota, tim patroli dalam kota yang menggunakan sepeda motor listrik, Senin (10/6/2024).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Mengusung konsep ramah lingkungan (go green), Satlantas Polresta Malang Kota meluncurkan tim patroli dalam kota menggunakan sepeda motor listrik, Senin (10/6/2024).

Tim patroli motor listrik yang seluruhnya digawangi oleh polisi wanita (polwan) tersebut, dinamakan sebagai Srikandi Makota.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, hal ini merupakan upaya mendukung pemerintah dalam konsep ramah lingkungan.

“Jadi, kami menerima hibah 1 motor listrik dari Mister E-Bike dan 2 motor listrik dari Korlantas Polri. Selanjutnya, ketiga motor ini akan dipakai untuk patroli di dalam kota, khususnya saat pagi hari,” ujarnya ,Senin (10/6/2024).

Dengan adanya patroli memakai sepeda motor listrik tersebut, juga sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan yang optimal dan maksimal kepada warga Kota Malang.

“Sepeda motor listrik ini akan ditunggangi oleh Polwan Polresta Malang Kota, dan mereka akan berkeliling patroli. Karena tujuan kami adalah, meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, serta mewujudkan konsep go green, yang dapat berimplikasi Kota Malang sebagai kota ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Polwan, Bripda Ria Nimas mengungkapkan, telah dibekali pelatihan sebelum dipercaya untuk menunggangi sepeda motor listrik tersebut.

“Saat saya coba, rasanya nyaman dan ukurannya kompak. Sehingga, mudah dipakai berpatroli di dalam gang-gang,” terangnya.

Dengan patroli memakai sepeda motor listrik itu, Bripda Ria Nimas berharap dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya warga Kota Malang.

“Melalui patroli ini, kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terkait pentingnya tertib keselamatan berlalu lintas serta memberikan imbauan dalam menjaga lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.

 

Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Malang Kota Serahkan Kaki Palsu untuk Korban Laka Lantas

0

Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Malang Kota Serahkan Kaki Palsu untuk Korban Laka Lantas

Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Malang Kota Serahkan Kaki Palsu untuk Korban Laka Lantas
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (pojok kanan) saat berfoto bersama dengan penerima bantuan kaki palsu di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Sabtu (8/6/2024).

 

Bakti kesehatan dalam rangkaian peringatan menyambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta Malang Kota menyerahkan bantuan kaki palsu untuk korban laka lantas dan penyandang disabilitas, Sabtu (8/6/2024).

Dalam bantuan kaki palsu tersebut, Polresta Malang Kota berkolaborasi dengan Kick Andy Foundation, Grab, Hyundai, dan Benih Baik.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ada sebanyak 37 orang penerima bantuan kaki palsu.

Mereka berasal dari wilayah Malang Raya.

“Ada sebanyak 37 orang penerima kaki palsu. Tadi secara simbolis diserahkan kepada 3 orang penerima, yang diserahkan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolda NTB, Irjen Pol Umar Faroq, dan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat di Balai Kota Malang bersamaan dengan kegiatan Tour De Panderman,” ujarnya kepada, Sabtu (8/6/2024).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, sebagian besar penerima bantuan kaki palsu adalah korban laka lantas.

“Memang mayoritas karena kecelakaan lalu lintas. Dan ini juga sebagai imbauan serta pesan edukasi kepada masyarakat, untuk lebih bijak dalam berkeselamatan berkendara,” tambahnya.

Sebelumnya, para penerima bantuan diharuskan menjalani pengkukuran terlebih dahulu pada Kamis (2/5/2024). Agar kaki palsu yang dibuat dan diserahkan terasa cocok dan nyaman digunakan.

BuHer juga menerangkan, kegiatan kemanusiaan ini akan terus berjalan dan berkelanjutan.

Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Kegiatan pemberian bantuan kaki palsu ini, tidak berhenti sampai di sini saja. Kami dari Polresta Malang Kota siap mengakomodir,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu penerima bantuan, Muhammad Hidayah (17) mengaku senang mendapat bantuan kaki palsu secara gratis.

Dengan kaki palsu tersebut, dirinya bisa beraktivitas normal dan percaya diri dalam menjalani kehidupan.

Sebagai informasi, dirinya merupakan penyandang disabilitas sejak lahir.

Kedua kakinya tidak dapat tumbuh dengan sempurna, dan hanya sebatas di bagian lutut.

“Sebelumya punya kaki palsu, namun saat ini sudah kekecilan. Saat ini, saya masih beradaptasi memakai kaki palsu yang baru,” ujarnya.

“Dan dengan adanya bantuan kaki palsu ini, saya bisa beraktivitas normal seperti orang pada umumnya. Karena saya juga masih pelajar di salah satu SMA di Kota Malang,” pungkasnya.

 

Dibantu Kaki Palsu oleh Polresta Malang Kota, Siswa SMA Sangat Bersyukur

0

Dibantu Kaki Palsu oleh Polresta Malang Kota, Siswa SMA Sangat Bersyukur

MALANG – Tak ada kata berhenti untuk berbuat baik. Hal ini turut mewarnai agenda Bakti Kesehatan menyambut Peringatan 78 Tahun Hari Bhayangkara, dengan berbagi kaki palsu bagi penyandang disabilitas. Agenda ini diselenggarakan oleh Polresta Malang Kota, Sabtu (8/6) pagi.

Bantuan kaki palsu tersebut, merupakan kerjasama Polresta Malang Kota dengan Kick Andy Foundation. Proses pembuatannya didukung oleh berbagai sponsor yakni Grab, Hyundai dan Benih Baik.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, ada sebanyak 37 orang penerima bantuan kaki palsu. Sebanyak tiga orang mendapatkan bantuan secara simbolis di Balaikota Malang, dan 34 lainnya di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

“Penyerahan secara simbolis kepada tiga orang penerima, oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolda NTB Irjen Pol Umar Faroq dan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, di Balai Kota Malang bersamaan dengan kegiatan Tour De Panderman,” terang Buher, sapaan akrabnya.

Ia mengatakan, mayoritas penerima bantuan kaki palsu ini adalah korban laka lantas. “Agenda ini juga sebagai imbauan serta ajakan kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam berkeselamatan berkendara,” tambahnya.

Ia mengatakan, bantuan ini akan dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga apabila ada masyarakat Malang Raya khususnya, yang membutuhkan kaki palsu, akan disambungkan dengan Kick Andy Foundation, untuk bisa mendapatkan kaki palsu gratis.

“Kegiatan pemberian bantuan kaki palsu ini, tidak berhenti sampai di sini saja. Kami dari Polresta Malang Kota siap mengakomodir bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu penerima bantuan, Muhammad Hidayah, 17 tahun, bersyukur bisa mendapatkan bantuan kaki palsu. Alat bantu ini, bisa membuatnya beraktivitas lebih optimal, dan lebih percaya diri dalam menjalani kehidupan.

BACA JUGA:  Jangan Khawatir Bahan Pangan Langka, Pemkot Malang Sediakan Kios Pangan Untuk Tekan Inflasi

“Sebelumya sempat punya kaki palsu, namun saat ini sudah kekecilan. Untuk yang baru ini, saya masih mencoba adaptasi agar bisa menggunakan dengan baik,” ungkapnya.

Hidayah sendiri merupakan penyandang disabilitas sejak lahir. Kedua kakinya tidak dapat tumbuh sempurna dan hanya sampai sebatas lutut saja.

“Adanya bantuan kaki palsu ini, saya bisa beraktivitas normal seperti orang pada umumnya. Apalagi saya juga masih pelajar SMA, jadi sangat bersyukur bisa mendapatkan alat bantu ini,” pungkasnya

Anggota Polresta Malang Kota dan Warga Gagalkan Aksi Wanita Hendak Bunuh Diri di Jembatan Malang

0

Anggota Polresta Malang Kota dan Warga Gagalkan Aksi Wanita Hendak Bunuh Diri di Jembatan Malang

Kota Malang – Percobaan bunuh diri dilakukan seorang perempuan di Jembatan Brantas, Jalan Gatot Subroto, Kota Malang pada Selasa (4/6/2024) dini hari. Upaya perempuan itu berhasil digagalkan oleh warga sekitar dan polisi.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan perempuan yang berupaya melakukan percobaan bunuh diri di jembatan tersebut berinisial EP, berusia 33 tahun.

“Kami mendapat laporan warga dan relawan melalui aplikasi Jogo Malang. Kemudian tim patroli bergerak ke lokasi dan benar ada perempuan mencoba melakukan aksi bunuh diri,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Menurut Yudi, EP mulanya hanya berdiri di pinggir jembatan sembari melihat bawah. Pada akhirnya tim patroli bersama warga mencoba memegang perempuan itu dan berupaya menenangkannya.

“Sudah sempat mau lompat. Kami berikan pengertian dan yang bersangkutan (akhirnya) sadar bahwa perbuatannya tidak terpuji,” kata Yudi.

Upaya petugas bersama warga sekitar jembatan untuk menenangkan perempuan itu berbuah hasil. Perempuan itu kemudian terduduk lalu meluapkan emosi dengan menangis di tepi jembatan.

“Awalnya dibawa petugas nggak mau. Tapi kami tetap berusaha merayu dan akhirnya mau masuk ke ambulans dan kami bawa ke Polresta Malang Kota,” ujarnya.

Perempuan asal Kota Malang itu telah mendapat pendampingan psikologis di Polresta Malang Kota. Dari pengakuannya, perempuan itu merasa frustrasi. Hanya saja perempuan itu enggan membeberkan masalah yang sedang dia hadapi.

“Dia frustrasi, tapi nggak tahu kenapa. Masalah keluarga atau apa dia tidak menjawab. Kami tidak bisa memaksakan. Takutnya kalau dipaksa dia akan melakukan pengulangan,” tuturnya.

Baca juga:
Wanita Blitar Tewas Loncat dari Jembatan Trisula Gegara Himpitan Ekonomi
Saat ini perempuan itu sudah dikembalikan ke pihak keluarga dan tetap mendapat pendampingan konseling untuk mencegah adanya pengulangan aksi percobaan bunuh diri.

“Sudah dikembalikan ke pihak keluarga. Kami tetap (melakukan) pendampingan psikologis,” imbuhnya.

Dengan adanya aksi ini, Yudi mengimbau kepada seluruh masyarakat bila menemukan orang yang linglung dan berada di lokasi rawan agar segera melapor ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami tetap berkoordinasi dengan semua pihak untuk mengantisipasi peristiwa seperti ini terulang lagi. Kami akan berikan bimbingan konseling kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Berita Kasus Vina di Cirebon Peroleh Dukungan dari Semua Pihak, Kadiv Humas Polri Ucapkan Terima Kasih

0

Berita Kasus Vina di Cirebon Peroleh Dukungan dari Semua Pihak, Kadiv Humas Polri Ucapkan Terima Kasih

 

Polda Jawa Barat terus bekerja keras dalam mengusut kasus Vina yang menjadi sorotan publik. Kabid Humas Polda Jabar mengumumkan penangkapan salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menghimbau masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi atau alat bukti tambahan yang dapat membantu penyelesaian kasus. Ia menekankan bahwa Polri terbuka untuk menerima informasi baru yang dapat membantu mengungkap kasus ini secara tuntas.

Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berperan dalam pengungkapan kasus ini, termasuk pengamat, ahli hukum, dan narasumber yang telah memberikan perhatian serius. Dukungan dari berbagai pihak tersebut semakin memotivasi Polri untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan transparan.

https://www.youtube.com/watch?v=kX3lhOjbVwU

Polri menegaskan bahwa mereka tidak sendirian dalam menangani kasus ini. Dukungan dan perhatian masyarakat sangatlah penting untuk membantu mengungkap kasus ini secara tuntas. Oleh karena itu, Polri kembali menghimbau masyarakat untuk memberikan informasi atau alat bukti tambahan yang mereka miliki.

Polri kembali mengajak masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi, keterangan, atau bukti yang dapat membantu penyelesaian kasus Vina. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan ditegakkan.

Berita Kasus Vina di Cirebon Peroleh Dukungan dari Semua Pihak, Kadiv Humas Polri Ucapkan Terima Kasih #kadivhumaspolri #irjenpolsandinugroho #beritapolisi #kasusvina #kasusvinacirebon

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

news-1701
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701