Beranda blog Halaman 196

Polresta Malang Kota & Dinas Sosial Sediakan Rumah Aman, Lindungi Korban Kekerasan  

0

Polresta Malang Kota & Dinas Sosial Sediakan Rumah Aman, Lindungi Korban Kekerasan

Berita PolisiPolresta Malang Kota dan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang berkolaborasi menyediakan safe house atau rumah aman bagi korban kekerasan, terutama anak dan perempuan. Rumah aman ini juga akan menyiapkan pendampingan bagi para korban kekerasan. “Istilah safe house secara umum merujuk pada rumah aman yang disediakan untuk saksi/korban/pelapor dalam perkara tindak pidana tertentu yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada mereka,”

demikian keterangan Polresta Malang Kota. “Selain itu, safe house juga dimaknai sebagai tempat yang tepat untuk menyembunyikan seseorang yang tak ingin diketahui keberadaannya oleh pihak tertentu atau orang tersebut berada dalam situasi atau dari ancaman berbahaya,” sambung Polresta Malang Kota. Safe house mengacu pada fasilitas keamanan yang diberikan kepada saksi yang terancam agar mampu memberikan kesaksian. Bisa juga digunakan sebagai tempat singgah bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

“Selain memberikan tempat untuk perempuan dan anak korban kekerasan, juga disiapkan pendampingan dari psikolog sesuai dengan kebutuhan. Untuk penjagaan, 24 jam,” papar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah. Rumah aman itu, sambung Iptu Khusnul, sudah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas, termasuk makanan dan layanan kesehatan. Nantinya, perempuan dan anak korban kekerasan memperoleh layanan selama 14 hari. “Lama layanan di rumah aman ini maksimal 14 hari, tetapi bisa juga diperpanjang sesuai dengan kebutuhan,” tambah Iptu Khusnul.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menambahkan bahwa ada dua rumah aman yang disiapkan. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Blimbing. “Pada rumah aman yang terletak di Kecamatan Blimbing, bisa menampung dua hingga empat keluarga, sedangkan di Kecamatan Lowokwaru memiliki kapasitas lebih besar, lima hingga enam keluarga,” jelas Donny. “Rumah aman ini diperuntukkan bagi korban kekerasan, baik itu di dalam maupun luar rumah tangga yang memerlukan perlindungan khusus, dalam artian perkara masih dalam proses hukum atau ada ancaman dari tersangka,” pungkas Donny

Anev Bidang Regident Ditlantas Polda Sulsel T. A. 2024, Ini Pesan KBP Dr. I Made Agus Prasatya

0

Anev Bidang Regident Ditlantas Polda Sulsel T. A. 2024, Ini Pesan KBP Dr. I Made Agus Prasatya

KOTA MAKASSAR -| Dirlantas Polda Sulsel, KBP Dr. I Made Agus Prasatya,S.I.K.,M.Hum memberi arahan kepada para Paur dan Pamin, Kanitregident Satlantas Polres dan Personel jajaran Subditregident Diltlantas Polda Sulsel dalam rangka Analisa dan Evaluasi Bidang Regident Ditlantas Polda Sulsel T.A. 2024. Jumat, 03 Mei 2024

Dirlantas Polda Sulsel, KBP Dr. I Made Agus Prasatya,S.I.K.,M.Hum menyampaikan amanat langsung dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Regident atas kerja kerasnya selama ini dalam melakukan pelayanan publik yang presisi.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Ditlantas Polda Sulsel beserta seluruh jajarannya atas dedikasi kinerja inovasi yang tiada henti dalam meningkatkan mutu pelayanan publik Polri di bidang Registrasi dan Identifikasi,” kata KBP Dr. I Made Agus Prasatya.

Selain itu, I Made Agus Prasatya juga mengungkapkan tujuan rapat anev kali ini salah satunya ialah bagaimana pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik mulai dari pendekatan terhadap teknologi untuk memudahkan proses registrasi dan identifikasi surat-surat kendaraan bermotor.

“Tujuan kita bagaimana kita menganalisa dan mengevaluasi kegiatan selama setahun ini, ada beberapa inovasi-inovasi terobosan-terobosan dari wilayah dan Korlantas, tujuan kita cuma satu bagaimana kita melayani masyarakat dengan baik karena ini perintah langsung Pak Kapolri,” ungkapnya.

Terakhir, I Made Agus berharap pelaksanaan anev ini juga menjadi catatan bagi seluruh jajaran Korlantas agar menghindari praktek-praktek korupsi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat akan kewajibannya dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

“Harapan kita masyarakat terlayani dengan baik, hindari yang namanya budaya koruptif tidak ada sentuhan antara masyarakat dengan kewajibannya. Hilangkan niat yang suka nakal-nakal. Karena Pak Kapolri sudah berupaya untuk mengangkat trust masyarakat mudah-mudahan lalu lintas khususnya pada Anev kali ini bisa mengangkat trust masyarakat,” tutupnya.**

Polri Berperan Aktif Promosikan World Water Forum ke-10 Melalui Fungsi Kehumasan

0

Polri Berperan Aktif Promosikan World Water Forum ke-10 Melalui Fungsi Kehumasan

Dalam rangka mendukung suksesnya World Water Forum (WWF) ke-10 tahun 2024 yang akan digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak hanya fokus pada aspek pengamanan, namun juga melalui fungsi kehumasan untuk mempromosikan acara tersebut.

Menurut kepala bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Polri telah melakukan berbagai upaya untuk memperluas promosi WWF ke-10 di Bali. Salah satunya adalah dengan menggelar talkshow dan menyebarkan informasi serta konten terkait acara melalui media sosial.

Pada acara talkshow tersebut, Polri berperan sebagai narasumber untuk memberikan informasi seputar WWF ke-10 kepada masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan promosi acara ini semakin meluas dan menarik minat lebih banyak orang untuk ikut serta dalam forum tersebut.

Keberhasilan Indonesia sebagai tuan rumah WWF ke-10 tentunya menjadi prestasi yang membanggakan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polri melalui fungsi kehumasan, diharapkan WWF ke-10 dapat menjadi wadah yang efektif untuk membahas isu-isu penting seputar air dan lingkungan, serta menghasilkan solusi yang berkelanjutan bagi masa depan yang lebih baik.

 

 

Polresta Malang Kota Ringkus Sindikat Curanmor, Beraksi di 19 TKP

0

Polresta Malang Kota Ringkus Sindikat Curanmor, Beraksi di 19 TKP

Polresta Malang Kota berhasil mengamankan empat orang tersangka yang menjadi sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama dengan barang bukti. Beraksi di belasan lokasi, keempat pelaku ini ternyata residivis dengan kasus serupa. “Empat tersangka ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa. Pelaku masing-masing berinisial A (33), warga Sukun, Kota Malang, serta PA (35), TW (34), dan AR (30), yang merupakan warga Kota Surabaya,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. Dari sindikat tersebut, berdasarkan laporan polisi, ada 19 laporan curanmor di wilayah Kota Malang saja. Namun, pihak kepolisian memperkirakan lebih dari itu. “Untuk wilayah Polsek Klojen, terdapat 8 tempat kejadian perkara (TKP), wilayah Polsek Lowokwaru sementara yang bisa ditemukan ada 2 TKP, wilayah Polsek Sukun terdapat 4 TKP, dan untuk wilayah Polsek Blimbing terdapat 5 TKP,” sambung dia.

Kompol Danang melanjutkan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka A mencari target sepeda motor yang akan dicuri, baik itu dari rumah kos, hotel, maupun tempat lainnya. “Setelah mendapatkan lokasi yang dirasa aman untuk melakukan aksi, tersangka A lantas menghubungi tiga orang lainnya yang berada di Surabaya, dan tiga tersangka tersebut segera datang ke Kota Malang,” sambung Kompol Danang. Setibanya di Kota Malang, para pelaku mencari tempat kos atau hotel yang digunakan untuk tinggal selama beberapa hari, lantas melakukan aksi curanmor.

Di satu lokasi, lanjut Kompol Danang, pelaku bisa mencuri satu kendaraan atau lebih, tergantung situasi. “Setelah berhasil, mereka segara meninggalkan wilayah Kota Malang. Kendaraan hasil curian lantas dijual dengan harga Rp2 juta sampai Rp3,5 juta di wilayah Madura,” tambah Kompol Danang. Selain menangkap pelaku, Polresta Malang Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Ada lima unit sepeda motor, sejumlah HP, gerinda, dan satu set kunci palsu. Satu motor sudah diserahkan kepada pemiliknya, yakni Huda Ifais, karyawan hotel di Jalan Raden Intan, Kota Malang.

Polresta Malang Kota fasilitasi pembuatan kaki palsu untuk disabilitas

0

Polresta Malang Kota fasilitasi pembuatan kaki palsu untuk disabilitas

 

Polresta Malang Kota fasilitasi pembuatan kaki palsu untuk disabilitas
Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar (kedua kanan) bersama Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno (kanan) saat melihat proses pengukuran untuk pembuatan kaki palsu kepada penyandang disabilitas, di Mapolresta Malang, Jawa Timur, 
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, memfasilitasi puluhan penyandang disabilitas yang berada di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu atau wilayah Malang Raya untuk mendapatkan kaki palsu.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa ada sebanyak 38 penyandang disabilitas yang difasilitasi Polresta Malang Kota untuk mendapatkan kaki palsu.

“Saat ini sudah terdaftar 38 penyandang disabilitas yang ada di Malang Raya untuk mendapatkan kaki palsu gratis,” kata Aris.

Aris menjelaskan program tersebut dilaksanakan dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78 dan merupakan bentuk bakti kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat yang membutuhkan, dalam hal ini para penyandang disabilitas.

Menurut dia, penyandang disabilitas yang mengikuti program bekerja sama dengan Kick Andy Foundation tersebut juga termasuk korban kecelakaan lalu lintas yang terpaksa harus diamputasi pada bagian kaki.

“Program ini untuk memfasilitasi baik penyandang disabilitas maupun korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat khususnya para pengguna jalan untuk tetap tertib dalam berlalu lintas, mengingat dampak dari kecelakaan lalu lintas bisa cukup panjang atau bahkan seumur hidup.

“Bagaimana kecelakaan itu terjadi dan bagaimana deritanya saat mengalami kecelakaan lalu lintas, ini momentum untuk pengguna jalan agar tetap tertib berlalu lintas, jangan ada lagi korban seperti ini,” katanya.

Sementara itu, Eksekutor Kaki Palsu (Kapal) Sugeng Siswoyudono mengatakan bahwa sejumlah kriteria untuk mendapatkan kaki palsu tersebut antara lain penerima dalam usia produktif, kaki diamputasi bukan karena penyakit, dan tidak mampu.

“Usia harus produktif, kemudian kaki diamputasi bukan karena penyakit dan tidak mampu,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, para penerima kaki palsu tersebut juga harus bisa menggunakan tongkat untuk kesehariannya. Dengan terbiasa menggunakan tongkat, maka akan memudahkan tahapan untuk belajar menggunakan kaki palsu.

“Harus bisa pakai tongkat, untuk memudahkan tahapan belajar. Nanti akan diajarkan juga, pasti bisa,” katanya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah personel tim Kapal mengukur dengan seksama ukuran kaki palsu yang akan dibuat. Proses pembuatan kaki palsu tersebut, lanjutnya, tidak membutuhkan waktu yang lama.

“Prosesnya tidak lama, sekitar 2-3 jam saja. Nanti kaki palsu ini akan diserahkan langsung oleh Kapolresta,” katanya,

Polres Metro Tangerang Kota Siapkan Rekonstruksi Ungkap Kasus Tante Bunuh Keponakan

0

Polres Metro Tangerang Kota Siapkan Rekonstruksi Ungkap Kasus Tante Bunuh Keponakan

Kadiv Humas Polri Peringati Hari Pendidikan Nasional 2024: Gerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar

0

Kadiv Humas Polri Peringati Hari Pendidikan Nasional 2024: Gerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar

Pada hari ini, 2 Mei 2024, kita memperingati Hari Pendidikan Nasional dengan penuh semangat dan rasa bangga. Hari ini merupakan momen untuk merenungkan kembali perjuangan para pahlawan pendidikan yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan bangsa. Di tengah era globalisasi yang penuh tantangan, pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun generasi muda yang tangguh dan berkarakter.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., pada Hari Pendidikan Nasional 2024, menyampaikan pesan penting tentang pentingnya kolaborasi dan keselarasan antar seluruh elemen bangsa dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Kadiv Humas Polri ucapkan Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar sebagai landasan untuk membangun generasi muda yang cerdas, kreatif, dan inovatif.

Merdeka Belajar merupakan sebuah paradigma baru dalam pendidikan yang menekankan kemerdekaan belajar bagi peserta didik. Paradigma ini mendorong peserta didik untuk belajar secara aktif, kreatif, dan mandiri, sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.

Semangat Hari Pendidikan Nasional ini patut kita jadikan momentum untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kita perlu bersatu padu, baik pemerintah, sekolah, guru, orang tua, maupun masyarakat luas, untuk mendukung pendidikan anak-anak bangsa.

Marilah kita jadikan Hari Pendidikan Nasional ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam membangun generasi unggul melalui Merdeka Belajar. Dengan bersatu dan bergerak bersama, kita yakin dapat mewujudkan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai Indonesia yang maju dan sejahtera.

Tegas !!! Tiga Anggota Polres Metro Tangerang Kena PTDH, 2 di Antaranya Terlibat Kasus Narkoba

0
Tiga Anggota Polres Metro Tangerang Kena PTDH, 2 di Antaranya Terlibat Kasus Narkoba

Tiga Anggota Polres Metro Tangerang Kena PTDH, 2 di Antaranya Terlibat Kasus Narkoba

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pimpinan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya, Selasa (30/4/2024).

Polres Metro Tangerang menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap tiga anggotanya yang melanggar kode etik profesi Polri, pada Selasa (30/4/2024).
Tiga anggota Polri itu yakni Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS.
Dua di antaranya dipecat karena terlibat narkoba, sementara satu lainnya terkait penelantaran terhadap anak dan istri sahnya.
Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang,Kombes Zain Dwi Nugroho, dan dihadiri oleh Wakapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang serta Pejabat Utama (PJU) lainnya.
Ketiga anggota polisi yang dipecat itu tak hadir dalam upacara tersebut, sehingga pelaksanaan dilakukan secara simbolis, dengan mencoret foto anggota yang diberhentikan.

Adapun tiga anggota tersebut, terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang, oleh Komisi Kode Etik Polri.

Dalam upacara itu, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meminta kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas, sesuai aturan dan etika.
“Pagi hari ini rekan-rekan dapat melihat ada tiga rekan kita yang kita PTDH, dan sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian, akibat tindakannya sendiri, dimana di kepolisian sudah jelas ada aturan, dan etika yang harus kita patuhi sebagai seorang anggota Polri” ujar dia.
Zain berharap tak ada lagi anggota yang diberhentikan secara tidak hormat, karena melakukan pelanggaran.
“Setiap dinas dimana pun ada pasti risikonya, maka, kita harus siap berkomitmen untuk punya hati, akal pikiran jernih, integritas tinggi, untuk itu kita harus ingat dengan keluarga supaya menjadi motivasi untuk menghindari hal-hal yang negatif,” papar Zain.
Di akhir amanatnya, Zain juga berpesan kepada seluruh jajarannya agar mawas diri, saling menjaga dan mengingatkan. 
“Bagi rekan-rekan personel yang lain, mari kita bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri, tempat kita mengabdi bagi negara Indonesia tercinta,” ujar dia.

Kadiv Humas Polri : Ayo kita dukung dan doakan langkah garuda muda mencetak sejarah baru menuju Olimpiade Paris 2024,

0

Kadiv Humas Polri : Ayo kita dukung dan doakan langkah garuda muda mencetak sejarah baru menuju Olimpiade Paris 2024,

Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Menuju Semifinal Piala Asia U-23 dalam pertandingan lalu membawa kebanggaan tersendiri bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menjadi sejarah baru ketika Timnas Indonesia berhasil masuk semifinal dalam Piala Asia AFC.

Kerja keras para anggota Timnas Indonesia U-23 patut diacungi jempol. Kemenangan itu bahkan diharapkan menjadikan trophy kemenangan dapat diraih.

Dari semua anggota Timnas Nasional, yang mungkin tak banyak masyarakat tahu adalah dua di antaranya merupakan anggota aktif Polri. Dia adalah Bripda Muhammad Ferrari dan Bripda Daffa Fasya Sumawijaya.

Bripda Daffa mengaku, dirinya memang mengawali karier menjadi pemain sepak bola hingga akhirnya Presiden Jokowi mengabulkan cita-citanya menjadi anggota Polri. Setelah menjadi anggota Korps Bhayangkara, Bripda Daffa mengaku semakin bisa mengabdi kepada negeri dari kemampuan yang dimilikinya, juga tugas melayani dan mengayomi masyarakat.

“Sekarang saya bertugas di Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk mengatur antara dinas dan latihan, memang saya sudah mendapatkan surat penugasan untuk mengikuti pertandingan Piala Asia AFC,” ungkap Bripda Daffa, Minggu (28/4/24).

Bripda Daffa menerangkan, menjadi pemain Timnas U-23 harus benar-benar disiplin dan taat pada apa yang telah disiapkan pelatih. Kemudian, kegigihan dan semangat harus terus dimiliki.

Sebagai anggota Polri, ujar Daffa, dirinya bangga dapat berhasil memenangkan pertandingan perempat final kemarin. Mengharumkan nama Indonesia, baginya, menjadi pengabdian untuk negeri.

“Untuk anggota Polri, jangan takut, keluarkan prestasi kalian karena berprestasi merupakan kebanggaan untuk diri kalian dan institusi,” ungkapnya.

Tak jauh berbeda, Bripda Ferrari juga memandang bahwa memenangkan pertandingan adalah cara mengabdi kepada negeri. Sebagai anggota di Satker yang sama dengan Bripda Daffa, Bripda Ferrari mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit, Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, dan semua petinggi Polri yang memberikan dukungan kepadanya mengikuti pertandingan.

Bripda Ferrari bahkan mengaku bersama Bripda Daffa mendapatkan ucapan secara langsung dari Kombes. Pol. Sumardji selaku manajer atas keberhasilan masuk semifinal. Ia berharap, banyak anggota Polri lainnya yang termotivasi mengembangkan bakatnya untuk mengharumkan nama bangsa.

“Jangan pernah takut untuk mimpi karena suatu kebanggan juga sebagai anggota Polri dapat meraih prestasi,” jelas Bripda Daffa.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho mengaku bangga atas kontribusi nyata dua anggota Polri tersebut untuk mengharumkan Indonesia. Kadiv Humas berharap, pertandingan semifinal besok dapat menjadi sejarah baru bagi Indonesia memenangkan Piala Asia AFC.

“Ayo kita dukung dan doakan langkah garuda muda mencetak sejarah baru menuju Olimpiade Paris 2024,” ujar Irjen. Pol. Sandi.

Hasil Survei Kedai Kopi Pemudik Puas Dengan Kinerja Kepolisian Saat Amankan Mudik Lebaran 2024

0

Hasil Survei Kedai Kopi Pemudik Puas Dengan Kinerja Kepolisian Saat Amankan Mudik Lebaran 2024

JAKARTA – Lembaga Survei KedaiKOPI merilis hasil survei Perilaku dan Kebiasaan Mudik Lebaran 2024 yang dilakukan pada 13 – 18 April 2024 dengan metode pengambilan data Computerized Assisted Self-Interview (CASI).

Dalam survei tersebut ditemukan bahwa lebih dari 80% responden menyatakan puas atas kinerja polisi lalu lintas dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik.

“Sebanyak 84,1% responden menyatakan puas pada kinerja polisi dalam menjaga keamanan arus mudik, dan 82,5% puas pada upaya kepolisian untuk menjamin kelancaran arus mudik”, ungkap Manager Research KedaiKOPI Ashma pada Minggu, 28 April 2024.

https://youtu.be/nJ35cVDME2U?si=FogR7RSmLKEgvdW-

Menurut Ashma dari tingginya angka kepuasan tersebut bisa menjadi simbol apresiasi masyarakat kepada kepolisian lalu lintas dalam perannya menjaga kondusifitas mudik tahun ini,

“Hasil ini sebetulnya mengapresiasi polantas dalam menjaga kelancaran dan keamanan mudik meski masih ada satu-dua kejadian imbas dari kebijakan pengaturan jalan yang banyak disiarkan oleh media kemarin”, kata Ashma.

Selain itu dalam survei kali ini KedaiKOPI juga mencari tahu bagaimana perilaku pengendara lain selama perjalanan mudik. Ditemukan terdapat 67,4% responden yang mengaku puas akan kepatuhan pengendara lain.

“Perlu diperhatikan juga sebanyak 67,4% pemudik merasa puas terhadap kepatuhan pemudik lain pada saat berkendara. Artinya ada indikasi bahwa masih ada pemudik yang berkendara dengan tidak aman dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi pemudik lain”, imbuh Ashma.

Di kesempatan yang sama Communication Specialist KedaiKOPI Bintang menyatakan bahwa Survei Perilaku dan Kebiasaan Mudik Lebaran 2024 merupakan permulaan dari rangkaian riset sosial yang akan dilakukan oleh KedaiKOPI kedepannya.

“Survei ini adalah awal dari serangkaian kegiatan penelitian sosial yang akan dilakukan secara berkala. Sesuai namanya Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia akan menangkap opini publik terhadap isu-isu yang sedang berkembang”, tutur Bintang.

Survei Perilaku dan Kebiasaan Mudik Lebaran 2024 diikuti oleh 1126 responden. Populasi responden adalah pemudik dengan rentang usia 17-55 tahun.

Hasil Survei Perilaku dan Kebiasaan Mudik Lebaran 2024 dapat digunakan diunduh melalui pranala berikut ini:
https://kedaikopi.co/survei/survei-perilaku-dan-kebiasaan-mudik-lebaran/

Hasil Survei Kedai Kopi Pemudik Puas Dengan Kinerja Kepolisian Saat Amankan Mudik Lebaran 2024 #kadivhumaspolri #irjenpolsandinugroho #mudik2024 #beritapolisi

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

news-1701
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701