Beranda blog Halaman 222

Kapolresta Malang Kota: Eksekusi Objek Fidusia Harus Sesuai Prosedur Hukum

0

Kapolresta Malang Kota: Eksekusi Objek
Fidusia Harus Sesuai Prosedur Hukum

Dalam rangka menjaga Harkamtibmas di Kota Malang, Polresta Malang Kota menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Eksekusi Objek Fidusia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”.


FGD terkait objek fidusia ini dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, pada hari Rabu (20/3/2024).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si., membuka FGD ini dengan menjelaskan maksud dan tujuannya untuk mencari solusi permasalahan fidusia.
“FGD ini sebagai respon terhadap maraknya kasus fidusia yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar pria yang akrab disapa Buher.
Ia menjelaskan, diskusi harus bisa meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan pemahaman tentang eksekusi objek fidusia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan pemahaman yang baik tentang eksekusi fidusia, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga Harkamtibmas di Kota Malang,” jelas Buher.
Buher mencontohkan kejadian di lapangan, seperti ada surveyor tidak melakukan tugas dengan benar, seringnya ada data fiktif dalam pengajuan kredit, penarikan objek fidusia yang tidak sesuai prosedur hingga ada perampasan objek fidusia di jalan.
“Kami dari kepolisian mengharapkan FGD ini dapat menghasilkan solusi untuk menangani permasalahan fidusia. Bekerja secara profesional dan sesuai hukum,” terang Buher.
Di akhir penjelasannya, untuk memberikan layanan prima dalam pelayanan pengaduan masyarakat, Buher meminta Kasat Reskrim menyiapkan hotline layanan bagi masyarakat terkait masalah fidusia.
Saat diskusi dan tanya jawab, ahli hukum Universitas Brawijaya Luki Indrawati menjelaskan ruang lingkup fidusia dan mekanisme eksekusi objek fidusia.
“Mekanisme eksekusi objek fidusia harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri dan yang menjadi dasar menarik objek jaminan fidusia, yakni putusan MK yang memberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara penarikan objek fidusia,” jelas Luki.
Perwakilan OJK Kota Malang, Federik Alexander menambahkan, pentingnya ada perjanjian kedua belah pihak terkait pembiayaan yang tertulis dan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen OJK, inipun berlaku juga untuk kasus pinjaman online (Pinjol).
Sesuai harapan Kapolresta Malang Kota, hasil dari FGD ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang eksekusi objek fidusia, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga Harkamtibmas di Kota Malang.
Polresta Malang Kota akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat terkait masalah fidusia. Melalui kerja sama dan kesadaran semua pihak, diharapkan permasalahan fidusia dapat diatasi dengan baik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Bagikan Takjil Untuk Warga

0

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Bagikan Takjil Untuk Warga

Bulan suci ramadan selalu identik halnya dengan berbagi kepada sesama. Salah satu tradisi turun temurun yang dilakukan masyarakat Indonesia dalam bulan ramadan adalah berbagi takjil untuk berbuka puasa. Baru-baru ini Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra beserta personel telah melaksanakan kegiatan pembagian takjil buka puasa kepada masyarakat Kota Kendari yang melintas di Jl. Asrama Haji, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga.

Tujuan dari membagi takjil ini adalah untuk mempererat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan kepedulian sosial. Secara sukarela para petugas menyediakan takjil untuk berbuka puasa bagi para pengguna jalan yang sedang beraktivitas. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat serta membangun citra positif kepolisian di tengah-tengah mereka.

Diharapkannya dengan adanya kegiatan berbagi takjil dari Polda Sultra dapat dicontoh pula oleh provinsi lainnya. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, kegiatan pembagian takjil buka puasa ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Kota Kendari untuk saling peduli dan kian semangat untuk berbagi kepada sesama di bulan penuh berkah ini.

 

Ops Keselamatan Semeru 2024 di Bulan Ramadhan Polresta Malang Kota Berbagi Takjil Ajak Pengendara Tertib Lalin

0

Ops Keselamatan Semeru 2024 di Bulan Ramadhan Polresta Malang Kota Berbagi Takjil Ajak Pengendara Tertib Lalin

KOTA MALANG – Melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024 Satlantas Polresta Malang Kota mengajak masyarakat terutama pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.

Ajakan itu disampaikan oleh petugas gabungan yang melaksanakan operasi sambil membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Mapolresta Malang Kota.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto mengatakan, pada Operasi Keselamatan Semeru 2024 kali ini juga dimanfaatkan untuk berbagi berkah kepada para pengendara.

“Operasi kali ini bertepatan dengan bulan puasa Ramadhan 1445 H, jadi kami sampaikan himbauan tertib lalulintas, sambil berbagi takjil,” ujar Kompol Aristianto, Jumat sore (15/3).

Kasatlantas Polresta Malang Kota yang memimpin operasi ini juga menjelaskan, bagi-bagi takjil salah satu cara mendekatkan diri kepada masyarakat pengguna jalan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi tentang keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas).

“Mencegah tidak harus dengan penindakan, namun perlu adanya pendekatan dan perhatian pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas,” tambah Kompol Aristianto.

Ia mengatakan pembagian takjil ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota setiap bulan Ramadhan.

“Operasi ini fokus pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas tinggi, seperti pelanggaran kecepatan, penggunaan ponsel saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm” pungkas Kompol Aristianto.

Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung Bawa Sajam

Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung Bawa Sajam

Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota bersama warga gagalkan rencana tawuran berkedok perang sarung puluhan pemuda di Kelurahan Tunjungsekar, Rabu (13/03/2024) malam.

Dua dari 14 pekalu perang sarung, Salah satunya remaja berinisial RE (17) kedapatan membawa sajam dan RF (16) membawa besi yang dililit sarung untuk senjata perang sarung.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menjelaskan kronologi penangkapan RE bermula dari warga yang melihat sekumpulan remaja di Balai RW 03, Kelurahan Tunjungsekar.

“Saat dihampiri, kelompok tersebut melarikan diri, namun dua diantaranya, RE berhasil diamankan, kemudian warga menghubungi kami,” ucap Kompol Anton, Sabtu (16/03/2024).

“Sesampainya dilokasi Petugas menggeledah kendaraan dan handphone mereka, hingga menemukan satu buah senjata tajam (sajam) jenis parang dan potongan besi yang terbungkus sarung di salah satu jok motor,” tambahnya.

Motif perang sarung ini bermula dari dendam RE setelah mendapat curhatan dari GT, yang dibully oleh PT saat bermain game Free Fire (FF) pada Senin (11/03/2024).

RE kemudian menemui PT untuk klarifikasi, namun PT malah menantang RE untuk perang sarung di area Futsal Kampus Widyagama pada Rabu (13/03/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat dilokasi, RE melihat lawannya besar-besar kemudian kembali ke rumah untuk mengambil sajam dan besi yang dililitkan di sarung untuk jaga-jaga,” ungkap Anton.

Dari kejadian ini RE dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Untuk proses hukumnya diserahkan ke unit PPA Polresta Malang Kota.

Sementara 12 remaja yang terlibat dalam perang sarung akan mendapat pengawasan dan pembinaan baik dari kepolisian, tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar.

“Rencananya mereka akan diberi pembinaan dan sanksi bersih-bersih masjid dan pondok Ramadhan,” pungkas Kompol Anton.

Demi menjaga kamtibmas, masyarakat jangan segan untuk melaporkan jika mengetahui adanya aksi perang sarung.

Ditlantas Polda Sulsel Imbau Sahur On The Road Tidak Dilaksanakan

0

Ditlantas Polda Sulsel Imbau Sahur On The Road Tidak Dilaksanakan

Sahur on the road kerap menjadi kedok untuk aksi konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya, tak terkecuali di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan ini, Direktorat Lalu Lintas telah dan akan melakukan beberapa langkah, sehingga masyarakat tetap dapat khusyuk menjalankan ibadah di bulan Suci Ramadhan 1445 H.

“Dari hasil evaluasi kami selama beberapa tahun belakangan ini kegiatan Sahur on the road lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, untuk itu di tahun ini kembali kita tegaskan kepada kelompok-kelompok masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tersebut,” kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, Jumat (15/3) kemarin.

Agus menyebutkan bawah Sahur on the road ini sesuai penamannya bergerak di jalan dan pasti secara berkelompok dengan menggunakan kendaraan dalam bentuk konvoi.

“Dalam pergerakan konvoi tersebut sudah pasti memunculkan kerawanan baik dari peserta konvoi itu sendiri dengan kebut-kebutan, mengeber knalpot kendaraan apalagi jika knalpot tidak standar pastinya mengganggu masyarakat,” jelasnya.

Lanjutnya, kebisingan yang ditimbulkan oleh peserta kegiatan tersebut biasanya dapat memancing pengguna jalan yang lain yang pada akhirnya dapat menimbulkan tawuran.

“Jika sudah terjadi tawuran atau mengganggu masyarakat, itulah kami katakan diawal lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” tegas Agus.

Menurut Dirlantas, dari pada melakukan kegiatan yang dapat memunculkan gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas lebih baik memaksimalkan bulan suci Ramadhan 1445 H ini dengan kegiatan yang jauh lebih positif contohnya dengan beribadah.

Sahur on the road sebenarnya lebih tepat bagi masyarakat yang dalam perjalanan sehingga terpaksa melaksanakan sahur dalam perjalanan baik dengan singgah di rumah makan atau di rest area yang sudah disediakan, jadi bukan di ada-adakan kesannya jadi mubasir.

Hal yang sama juga disinggung oleh Dirlantas Polda Sulsel terkait Ngabuburit dengan menghabiskan waktu menunggu waktu berbuka puasa dengan berada di jalan berkendara secara konvoi.

“Tentunya hal ini perlu untuk luruskan, dimana kebanyakan masyarakat justru mengejar waktu agar sedapat mungkin berada di rumah untuk berkumpul bersama keluarga untuk berbuka atau ke lokasi tertentu, justru ada beberapa masyarakat memilih berada di jalan” lanjut Dirlantas.

Namun jika tujuannya untuk membagikan takjil bagi ormas atau kelompok tertentu Agus menambahkan, bahwa kegiatan itu tidak larang, tapi pihaknya mengimbau agar pembagian takjilnya tidak sampai menimbulkan kemacetan.

“Untuk pembagian takjil kami imbau agar dapat berkoordinasi dengan petugas di lapangan, nantinya petugas kami akan membantu agar proses pemberian takjilnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesemrawutan di jalan,” Agus Prasetya memungkasi.

Ramadhan Berkah, Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Takjil Gratis

0

Ramadhan Berkah, Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Bulan Penuh Berkah, Polres Metro Tangerang Kota berbagi takjil gratis untuk buka puasa kepada para pengguna jalan,Jumat (15/3/2024) sore.

Puluhan anggota dari satuan lalu lintas membagikan takjil di Jalan Perintis Kemerdekaan, kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Depan Kantor Mapolres Metro Tangerang Kota.

Sedikitnya ada 100 bungkus takjil mereka bagikan kepada para pengguna jalan baik pengendara mobil dan sepeda motor yang melintas juga para drive ojek online (ojol).

“Setiap Bulan Ramadhan yang penuh Berkah, sudah menjadi agenda bagi kita (Polisi) yakni berbagi sesama. Dengan membagikan takjil jelang berbuka puasa, kepada para pemotor maupun pengendara mobil yang belum sempat berbuka puasa karena masih berada di jalan raya,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi kepada wartawan, Jum’at (15/3/2024).

Berbagi Takjil di bulan Ramadhan penuh Berkah sebutnya, setiap anggota Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya diajak untuk bersedekah.

“Jadi, rata-rata setiap hari 100 bungkus takjil. Isinya makanan ringan, kue-kue dan air mineral,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo menambahkan, gerakan berbagi Takjil pada Ramadhan tahun ini dapat menjadi sarana pembelajaran bagi jajarannya untuk bersedekah kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

“Motivasinya, kami (Polisi) belajar untuk bersedekah, berbagi sesama yang membutuhkan. Karena Ramadan ini merupakan momen bulan penuh kemuliaan dan keberkahan,” ucapnya.

Bank Indonesia dan Lanal Kendari Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Kelurahan Korban Banjir

0

Bank Indonesia dan Lanal Kendari Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Kelurahan Korban Banjir

Puluhan personil TNI AL saat menurunkan bantuan untuk korban banjir di Jalan Lasolo, Kelurahan Sodoha, Kota Kendari ( Foto Kak Ulank )

Kendari – Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Mako Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari menyalurkan bantuan sosial di tiga Kelurahan  yang terdampak banjir Rabu (13/3/2024) pagi

Bantuan tersebut berupa air minum dan makanan siap konsumsi yang diserahkan langsung Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra Doni Septadijaya dan Danlal Kendari Kolonel Laut (P) I Gede Dharma Yoga.

Doni Septadijaya mengatakan terkait bantuan sosial Bank Indonesia dan Lanal Kendari, ini bentuk realisasi program sosial BI (Bank Indonesia) atas bencana sosial yang terjadi di kota Kendari.

“Jadi Bank Indonesia kerja sama dengan Lanal Kendari kita menyalurkan bantuan sosial  kepada masyarakat yang terdampak,” ungkapnya saat ditemui di lokasi penyaluran bantuan di Kelurahan Kendari Caddi.

Lanjut Doni bantuan yang kita berikan yakni air minum, makanan yang siap konsumsi dan beberapa peralatan pompa air agar masyarakat bisa mendapatkan air bersih dengan cepat.

“Untuk penerima bantuan ada tiga titik di Kelurahan Kendari Caddi, Kelurahan Kampung Salo dan Kelurahan Sodoha Jalan Lasolo,” Kata Doni.

Di tempat yang sama Danlal Kendari Kolonel Laut (P) I Gede Dharma Yoga mengungkapkan bantu sosial yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak ini bentuk kerja sama Lanal Kendari dengan Bank Indonesia

“Kita memberikan bantuan sosial ini kerjasama dengan Bank Indonesia atas bencana yang terjadi di masyarakat,” tungkasnya.

Pawai Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Kirab Budaya dan Ogoh-Ogoh di Kota Malang

0

Pawai Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Kirab Budaya dan Ogoh-Ogoh di Kota Malang

Pawai Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Kirab Budaya dan Ogoh-Ogoh di Kota Malang
Satlantas Polresta Malang Kota menggelar pawai keselamatan berlalu lintas, bergabung dalam kirab budaya dan pawai ogoh-ogoh berkeliling Kota Malang, Minggu (10/3/2024).

 

MALANG – Sebagai sosialisasi ketertiban berlalu lintas, Satlantas Polresta Malang Kota menggelar pawai keselamatan berlalu lintas.

Pawai tersebut bergabung dalam kirab budaya dan pawai ogoh-ogoh berkeliling Kota Malang, yang digelar pada Minggu (10/3/2024).

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, pawai keselamatan ini mmerupakan bagian dari kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2024.

“Kami bersama dengan Ketua PHDI Kota Malang, melaksanakan kolaborasi pawai keselamatan berlalu lintas serta sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Ini kami lakukan, untuk mengedukasi tertib lalu lintas kepada warga Kota Malang,” ujarnya kepada TribunJatim.com

Sebagai informasi, Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Kota Malang digelar selama 14 hari, yaitu mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

Disamping itu, pawai keselamatan berlalu lintas ini merupakan upaya berkesinambungan Satlantas Polresta Malang Kota. Dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Tentunya, ini merupakan upaya berkesinambungan kami dalam mewujudkan kamseltibcarlantas di Kota Malang,” tanbahnya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Malang, untuk memjadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari.

“Kami mengimbau kepada warga Kota Malang, untuk tertib lalu lintas dan jangan melanggar aturan berlalu lintas. Karena penyebab kecelakaan, bermula dari pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.

 

Momen Ramadhan, Berikut Himbauan Kapolda Sulsel Irjen Rian Djajadi Untuk Warga

0
Momen Ramadhan, Berikut Himbauan Kapolda Sulsel Irjen Rian Djajadi Untuk Warga
Sulsel – Awal bulan suci Ramadhan 1445 H, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memberikan imbauan Kamtibmas dalam rangka terciptanya situasi yang aman dan kondusif pada bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2024.

Imbauan atau pesan bukan saja diberikan secara langsung kepada masyarakat, namun juga melalui akun media sosial (medsos) Polda Sulsel, tujuannya agar khalayak ramai mengetahui dan turut dan menjaga wilayah Sulsel tetap kondusif.

Berikut imbauan resmi dari Kapolda Sulsel tentang Kamtibmas dalam rangka terciptanya situasi yang aman dan kondusif pada bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2024 di wilayah Sulsel:

Pertama, Tingkatkan iman dan taqwa dengan perbanyak ibadah pada bulan suci Ramadhan.

Kedua, Tidak mengganggu kekhusukan dalam beribadah, hindari kegiatan yang tidak bermanfaat dan dapat mengurangi nilai ibadah puasa.

Ketiga, Tidak menyalakan petasan dan kembang api yang dapat mengganggu dan membahayakan diri sendiri/orang lain.

Dirlantas Polda Sulsel ungkap Pelaksanaan Operasi Pallawa di Sulsel Dinilai Masih Aman

0

Dirlantas Polda Sulsel ungkap Pelaksanaan Operasi Pallawa di Sulsel Dinilai Masih Aman

foto: cnbcindonesia.com

 

Makasar. Polda Sulsel gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2024 di wilayah Sulsel dinilai masih aman saat memasuki hari ketujuh pada Minggu kemarin. Pasalnya, tak ada kendala terlalu urgent hingga kondisi keamanan lalu lintas masih cukup aman.

“Tujuh hari pelaksanaan operasi, situasi Kamseltibcar Lantas di wilayah Polda Sulsel dalam keadaan terkendali” ungkap Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, Senin (11/3/24).

Kombes Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan, sampai dengan perhari ketujuh, jika dibandingkan dengan periode tanggal yang sama di tahun 2023 secara kuantitas jumlah laka lantas dapat kita tekan sebanyak 59% atau turun dari 145 kasus menjadi 59 kasus.

Sedangkan untuk fatalitas korban meninggal dunia (MD) turun 59% dari 27 meninggal dunia menjadi 11 jiwa. Untuk korban luka berat dari 9 orang menjadi nihil di tujuh hari pelaksanaan operasi ini.

Dirlantas Polda Sulsel mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan operasi, kinerja ETLE juga telah merekam sebanyak 188.466 pelanggaran yang tersebar di Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah hukum Polda Sulsel.

“Diantara pelanggaran tersebut ada satu pelanggaran yang sempat menarik perhatian banyak netizen atau viral yakni aksi freestyle liar di Jl. AP. Pettarani namun berkat bantuan dari kamera ETLE akhirnya dapat kita tindak pelanggarnya,” jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Optimalisasi penegakan hukum (Gakkum) melalui ETLE dan tindakan teguran ini sesuai dengan petunjuk Operasi dan telah kami sampaikan ke jajaran agar dimaksimalkan.

“Untuk teguran terhadap pelanggaran yang diluar prioritas penindakan dalam operasi ini telah lakukan sebanyak 4018 tindakan kepada pelanggar,” tutup Kombes Pol. I Made Agus Prasatya

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701