Beranda blog Halaman 23

Polda Metro Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

0

Polda Metro Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026. (Antara/Antara)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan Tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan menyelesaikan ratusan kasus yang belum terungkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hingga saat ini masih terdapat 413 perkara yang dalam proses pengungkapan.

“Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Begal Mengintai di Jakarta, Ini Area Rawan dan Cara Menyelamatkan DiriIa menjelaskan, Tim Pemburu Begal telah menangkap 38 tersangka. Sementara itu, sebanyak 135 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 466 barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, serta 45 bilah senjata tajam.

Selain itu, aparat juga menyita 240 barang bukti lain berupa pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan lainnya.

“Barang bukti lainnya mencakup pakaian, rekaman CCTV, dan sejumlah barang hasil tindak pidana para pelaku,” kata Iman.

Menurut dia, seluruh tersangka yang telah ditangkap saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 476 tentang pencurian biasa, Pasal 477 tentang pencurian ringan, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan atau begal, serta Pasal 306 mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Iman menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menjelaskan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

“Tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Metro Jaya Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

0

Polda Metro Jaya Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026. (Antara/Antara)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan Tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan menyelesaikan ratusan kasus yang belum terungkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hingga saat ini masih terdapat 413 perkara yang dalam proses pengungkapan.

“Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Begal Mengintai di Jakarta, Ini Area Rawan dan Cara Menyelamatkan DiriIa menjelaskan, Tim Pemburu Begal telah menangkap 38 tersangka. Sementara itu, sebanyak 135 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 466 barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, serta 45 bilah senjata tajam.

Selain itu, aparat juga menyita 240 barang bukti lain berupa pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan lainnya.

“Barang bukti lainnya mencakup pakaian, rekaman CCTV, dan sejumlah barang hasil tindak pidana para pelaku,” kata Iman.

Menurut dia, seluruh tersangka yang telah ditangkap saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 476 tentang pencurian biasa, Pasal 477 tentang pencurian ringan, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan atau begal, serta Pasal 306 mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Iman menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menjelaskan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

“Tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sosok Brigjen Nasri Sulaeman, Jenderal Asal Makassar yang Kini Jadi Kapolda Sulteng

0

Sosok Brigjen Nasri Sulaeman, Jenderal Asal Makassar yang Kini Jadi Kapolda Sulteng

 

Brigjen Pol Nasri Sulaeman resmi dilantik sebagai Kapolda Sulawesi Tengah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Jakarta.

 

Jenderal asal Makassar itu dipercaya memimpin Polda Sulteng berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Nasri Sulaeman merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1991, seangkatan dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum menjabat Kapolda Sulteng, ia lebih dulu mengemban amanah sebagai Wakapolda Sulawesi Selatan.

Sepanjang kariernya, Brigjen Nasri dikenal berpengalaman di bidang reserse dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kapolres Jember, Dirreskrimum Polda Banten, Dirreskrimsus Polda Kalsel, Dirreskrimsus Polda Kaltim, Wakapolda Kalsel, hingga Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

Ia juga dikenal sebagai salah satu perwira yang ikut menggagas Crime Investigation System dan pernah menyandang predikat penyidik terbaik saat bertugas sebagai Kasat I Pidana Umum Polda Jawa Timur.

Dengan rekam jejak panjang di bidang penyidikan dan kepemimpinan kepolisian, Brigjen Nasri kini mengemban tugas baru menjaga keamanan dan ketertiban di Sulawesi Tengah.

#BrigjenNasriSulaeman #KapoldaSulteng #Polri #SulawesiTengah #Polisi

Kapolda Baru Sulteng Brigjen Pol Nasri Tegaskan Polisi Harus Bekerja dengan Hati dan Jaga Marwah Institusi

0

Kapolda Baru Sulteng Brigjen Pol Nasri Tegaskan Polisi Harus Bekerja dengan Hati dan Jaga Marwah Institusi

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah yang baru, Nasri memimpin apel pagi perdana di Mapolda Sulteng, Kamis (21/5/2026). Dalam arahannya, Brigjen Pol Nasri menekankan pentingnya bekerja dengan hati, menjaga marwah institusi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apel perdana tersebut berlangsung di lapangan apel Mapolda Sulteng dan dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU), serta ratusan personel gabungan Polda Sulteng. Dalam sambutannya, Brigjen Pol Nasri memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan pengalaman tugasnya sebelum dipercaya memimpin Polda Sulteng.

Ia menegaskan amanah jabatan yang diterimanya akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan institusi dan masyarakat. “Setelah diberikan amanah menjadi Kapolda Sulteng, saya akan memanfaatkan betul amanah ini untuk memberikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat,” tegasnya. Kapolda juga mengingatkan seluruh personel bahwa tantangan tugas kepolisian saat ini semakin kompleks. Karena itu, Polri di era modern harus lebih mengedepankan langkah preemtif atau pencegahan dibanding tindakan represif. Menurutnya, personel Polri di Sulawesi Tengah harus tetap profesional, berintegritas, dan menjaga netralitas demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Di bidang pelayanan publik, Brigjen Pol Nasri meminta seluruh jajaran segera menindaklanjuti hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) dari Posko Presisi Mabes Polri.

Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan menjadi tuntutan masyarakat yang harus dijawab dengan kerja nyata. Secara khusus, Kapolda juga mengajak seluruh pejabat utama untuk menerapkan kepemimpinan yang humanis namun tetap tegas terhadap anggota. “Mari kita memimpin anggota dengan hati. Jangan biarkan anggota melakukan kegiatan tanpa adanya arahan dari Kasatker-nya. Ini adalah masalah tanggung jawab, dan kita semua wajib menjaga marwah Polda Sulawesi Tengah ini,” ujarnya.

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas dan Siaga Karhutla, Kapolda Sumsel Tekankan Penggunaan Teknologi dan Pendekatan Solutif

0

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas dan Siaga Karhutla, Kapolda Sumsel Tekankan Penggunaan Teknologi dan Pendekatan Solutif

LAHAT — Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, memimpin langsung Apel Besar Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Sabuk Kamtibmas yang digelar di Lapangan Mapolres Lahat, Minggu (17/5/2026). Dalam arahannya, Jenderal bintang dua tersebut menegaskan perlunya aparat dan pemerintah daerah meninggalkan cara-cara konvensional dengan memprioritaskan pemanfaatan teknologi dan pendekatan yang lebih solutif bagi masyarakat.

Kegiatan berskala besar ini merupakan wujud nyata sinergitas dan soliditas lintas sektoral di Kabupaten Lahat. Hadir dalam apel tersebut jajaran lengkap Forkopimda Kabupaten Lahat, di antaranya Bupati Lahat Bursah Zarnubi, S.E., Wakil Bupati Widia Ningsih, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., dan Ketua DPRD Fitrizal Homizi, S.T., M.Si., M.M. Pada pelaksanaan apel ini, Kapolda Sumsel turut didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, yakni Dirintelkam, Dirpolairud, dan Kabid Propam.

Pasukan apel yang disiagakan melibatkan kekuatan penuh dari berbagai elemen, mencakup personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, dan Manggala Agni. Menariknya, apel ini juga melibatkan elemen sipil di tingkat tapak secara masif, mulai dari Masyarakat Peduli Api (MPA), perwakilan perusahaan, relawan Sabuk Kamtibmas, Saka Bhayangkara, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), komunitas Ojol, Mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan seperti GP Ansor dan PSHT.

Dalam amanatnya, Irjen Pol Sandi Nugroho mengingatkan bahwa ancaman Karhutla harus direspons dengan kecepatan dan akurasi.

“Penanganan Karhutla tidak boleh lagi menggunakan pola-pola lama. Kita harus memanfaatkan teknologi untuk memantau titik api secara real-time. Deteksi dini harus dilakukan, dan setiap kerawanan harus segera dipetakan,” tegas Kapolda Sumsel.

Lebih lanjut, ia mendorong sinergi bersama Pemkab Lahat untuk memberikan jalan keluar nyata bagi para petani. Salah satunya melalui bantuan alat berat agar masyarakat memiliki alternatif dan tidak lagi membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.

Selain isu lingkungan, Kapolda menggarisbawahi peran strategis Sabuk Kamtibmas. Program ini didesain tidak hanya untuk mencegah kejahatan fisik, tetapi juga sebagai cooling system di ruang digital guna membentengi masyarakat dari hoaks dan provokasi.

Di hadapan peserta apel, Kapolda memberikan instruksi tegas: hilangkan ego sektoral, kedepankan edukasi yang diiringi penegakan hukum objektif tanpa pandang bulu, perkuat siskamling, dan jalankan tugas dengan prinsip kerja cerdas dan ikhlas. Ia kemudian menutup amanatnya dengan sebuah pertanyaan reflektif yang humanis, “Sudahkah Anda berbuat baik hari ini?” sebagai pedoman pengabdian personel di lapangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel menekankan bahwa apel gabungan ini adalah bukti kesiapan institusi yang adaptif terhadap dinamika ancaman di masyarakat.
“Penegasan dari Bapak Kapolda sangat jelas, kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Keterlibatan personel dari Polri, TNI, Pemda, hingga elemen ormas, mahasiswa, dan perusahaan hari ini membuktikan bahwa ekosistem keamanan di Sumsel sudah terbangun kuat. Pendekatan kita saat ini adalah modernisasi deteksi dini dan edukasi yang memanusiakan masyarakat, namun tetap tegak lurus pada aturan hukum jika terjadi pelanggaran fatal,” urai Kabid Humas.

Apel kesiapsiagaan ini menjadi manifestasi nyata kehadiran negara di tengah rakyat. Melalui perpaduan sinergi teknologi, ketegasan hukum, dan kepekaan sosial, Polda Sumsel menargetkan terciptanya iklim perlindungan yang komprehensif. Dengan demikian, roda perekonomian dapat terus berputar bebas dari ancaman bencana asap, aktivitas warga berjalan tenang, dan cita-cita luhur untuk mewujudkan Kabupaten Lahat yang aman, sejuk, serta sejahtera dapat terealisasi seutuhnya.

Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho Resmikan Inovasi Bank Sampah Mobile Polres Lahat

0

Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho Resmikan Inovasi Bank Sampah Mobile Polres Lahat


Lahat – Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, meresmikan inovasi bank sampah mobile yang diinisiasi Polres Lahat. Sandi mengatakan inovasi tersebut merupakan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan solusi nyata bagi warga.
Sandi meresmikan bank sampah mobil itu saat kunjungan kerja ke Lahat pada Minggu (17/5/2026). Program yang digagas oleh Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto, ini mengusung konsep pengelolaan sampah terpadu dengan metode ‘Angkut-Pilah-Olah’.

Ide bank sampah mobile itu muncul dari keinginan Polri untuk hadir memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan sekaligus membantu perekonomian warga sehari-hari. AKBP Novi menyebut bank sampah tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk menambah penghasilan.

“Melalui sistem jemput bola Bank Sampah Mobile ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa sampah yang dikelola dengan benar bukanlah limbah, melainkan aset yang bisa menjadi berkah. Warga bisa langsung menabung sampah dan mengonversinya menjadi rupiah. Ke depan, kami sedang menyiapkan sistem agar saldo tabungan ini bisa langsung ditukarkan dengan kebutuhan pokok atau sembako,” ujar Novi.

Bank sampah mobile dirancang secara profesional dan transparan. Sampah rumah tangga yang telah dipilah oleh warga ditimbang oleh petugas.

Hasil timbangan tersebut dikonversi menjadi nilai uang dan langsung dicatatkan ke dalam buku tabungan bank sampah mobile Polres Lahat. Sistem pencairannya fleksibel.

Bank sampah mobile yang diinisiasi Polres Lahat (dok. Polda Sumsel)
Nasabah dapat mencairkan tabungan secara tunai, menyimpan untuk investasi jangka panjang, atau memindahkan melalui sistem pembayaran digital. Armada pengangkut secara aktif mendatangi wilayah permukiman yang belum terjangkau oleh bank sampah unit.

Nilai lebih dari inovasi Polres Lahat ini terletak pada sistem pengolahan sampahnya yang terintegrasi dengan program prioritas pemerintah pusat. Sampah organik yang terkumpul dimanfaatkan sebagai media budidaya maggot atau larva lalat Black Soldier Fly (BSF). Maggot bernutrisi tinggi ini kemudian diolah menjadi pakan alternatif untuk budidaya ikan lele.

“Pengolahan sampah organik ini sengaja kami integrasikan dengan sektor ketahanan pangan. Hasil panen ikan lele dari budidaya maggot ini nantinya diproyeksikan untuk menyuplai kebutuhan pangan lokal, mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini adalah langkah nyata kami di daerah untuk tegak lurus mendukung visi Asta Cita pemerintah pusat,” ujar Novi.

Penanganan sampah anorganik dilakukan lewat pengemasan ulang (packing) secara rapi untuk dikirimkan ke sektor industri agar dapat didaur ulang. Novi berharap edukasi dan fasilitas yang berkelanjutan membuat masyarakat lebih sadar terhadap kelestarian lingkungan.

Kapolda Sumsel Resmikan Inovasi Bank Sampah Mobile Polres Lahat

0

Kapolda Sumsel Resmikan Inovasi Bank Sampah Mobile Polres Lahat


Lahat – Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, meresmikan inovasi bank sampah mobile yang diinisiasi Polres Lahat. Sandi mengatakan inovasi tersebut merupakan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan solusi nyata bagi warga.
Sandi meresmikan bank sampah mobil itu saat kunjungan kerja ke Lahat pada Minggu (17/5/2026). Program yang digagas oleh Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto, ini mengusung konsep pengelolaan sampah terpadu dengan metode ‘Angkut-Pilah-Olah’.

Ide bank sampah mobile itu muncul dari keinginan Polri untuk hadir memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan sekaligus membantu perekonomian warga sehari-hari. AKBP Novi menyebut bank sampah tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk menambah penghasilan.

“Melalui sistem jemput bola Bank Sampah Mobile ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa sampah yang dikelola dengan benar bukanlah limbah, melainkan aset yang bisa menjadi berkah. Warga bisa langsung menabung sampah dan mengonversinya menjadi rupiah. Ke depan, kami sedang menyiapkan sistem agar saldo tabungan ini bisa langsung ditukarkan dengan kebutuhan pokok atau sembako,” ujar Novi.

Bank sampah mobile dirancang secara profesional dan transparan. Sampah rumah tangga yang telah dipilah oleh warga ditimbang oleh petugas.

Hasil timbangan tersebut dikonversi menjadi nilai uang dan langsung dicatatkan ke dalam buku tabungan bank sampah mobile Polres Lahat. Sistem pencairannya fleksibel.

Bank sampah mobile yang diinisiasi Polres Lahat (dok. Polda Sumsel)
Nasabah dapat mencairkan tabungan secara tunai, menyimpan untuk investasi jangka panjang, atau memindahkan melalui sistem pembayaran digital. Armada pengangkut secara aktif mendatangi wilayah permukiman yang belum terjangkau oleh bank sampah unit.

Nilai lebih dari inovasi Polres Lahat ini terletak pada sistem pengolahan sampahnya yang terintegrasi dengan program prioritas pemerintah pusat. Sampah organik yang terkumpul dimanfaatkan sebagai media budidaya maggot atau larva lalat Black Soldier Fly (BSF). Maggot bernutrisi tinggi ini kemudian diolah menjadi pakan alternatif untuk budidaya ikan lele.

“Pengolahan sampah organik ini sengaja kami integrasikan dengan sektor ketahanan pangan. Hasil panen ikan lele dari budidaya maggot ini nantinya diproyeksikan untuk menyuplai kebutuhan pangan lokal, mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini adalah langkah nyata kami di daerah untuk tegak lurus mendukung visi Asta Cita pemerintah pusat,” ujar Novi.

Penanganan sampah anorganik dilakukan lewat pengemasan ulang (packing) secara rapi untuk dikirimkan ke sektor industri agar dapat didaur ulang. Novi berharap edukasi dan fasilitas yang berkelanjutan membuat masyarakat lebih sadar terhadap kelestarian lingkungan.

Kapolda Sumsel Dorong Digitalisasi Sistem Pengawasan Internal Polri

0

Kapolda Sumsel Dorong Digitalisasi Sistem Pengawasan Internal Polri

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho menginstruksikan transformasi fungsi pengawasan internal Kepolisian Republik Indonesia menjadi lebih solutif, adaptif, dan berbasis digital, bukan sekadar mencari kesalahan anggota. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pengawasan Itwasda Polda Sumatera Selatan di Kota Palembang pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Temukan lebih banyak

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Polda Sumatera Selatan, Auditor, Wakapolres, hingga perwakilan lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam forum tersebut, pengawasan dinilai sebagai instrumen vital yang menjaga integritas perencanaan kerja organisasi agar tidak kehilangan arah.

Sistem digital seperti e-Wasda atau e-audit didorong untuk segera diterapkan demi mengoptimalkan proses verifikasi, pemeriksaan, dan dokumentasi. Langkah ini diproyeksikan mampu mempermudah pejabat baru dalam mengakses rekam jejak program kerja sebelumnya serta mencegah hilangnya dokumen pertanggungjawaban saat proses mutasi jabatan.

“Pada era digital saat ini, pengawasan harus mampu beradaptasi. Ke depan, perlu kita dorong adanya penguatan sistem digital seperti e-Wasda atau e-audit, yang dapat membantu proses verifikasi, pemeriksaan, dan dokumentasi pengawasan secara lebih tertib,” ujar Irjen Sandi Nugroho.

Peningkatan aspek teknologi tersebut juga harus diimbangi dengan integritas sumber daya manusia yang bertindak sebagai pengawas. Kapolda menganalogikan fungsi pengawasan layaknya sebuah sapu yang bertugas membersihkan institusi secara menyeluruh.

“Tidak mungkin kita membersihkan ruangan dengan sapu yang kotor. Jika sapunya kotor, maka ruangan bukan menjadi bersih, tetapi justru semakin kotor. Mari kita mulai dari diri sendiri untuk menjadi ‘sapu-sapu yang bersih’ bagi institusi Polri,” tegas Irjen Sandi Nugroho.

Keterlibatan pihak luar seperti Ombudsman RI dan BPKP menjadi representasi dari transparansi serta objektivitas kerja yang diusung oleh Polda Sumatera Selatan. Seluruh peserta Rakerwas kemudian diinstruksikan untuk menyerap seluruh materi pelatihan demi meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.

“Kerja keras menjadikan kita institusi yang tangguh. Kerja cerdas memastikan pelayanan tepat sasaran. Kerja tuntas adalah cara menjawab harapan masyarakat, dan kerja ikhlas menjadikan pengabdian kita sebagai pelindung dan pelayan masyarakat bernilai ibadah,” ungkap Irjen Sandi Nugroho.

Kapolda Sumsel Tekankan Pengawasan Polri yang Solutif dan Berbasis Data

0

Kapolda Sumsel Tekankan Pengawasan Polri yang Solutif dan Berbasis Data

Dokumentasi Polda Sumsel

Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan fungsi pengawasan di lingkungan Polri harus bertransformasi. Pengawasan tidak boleh lagi sekadar mencari-cari kesalahan anggota, tetapi harus solutif dan mulai beradaptasi menggunakan sistem yang terintegrasi serta berbasis data.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumsel saat membuka Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Itwasda Polda Sumsel dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Fungsi Pengawasan Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan di Ballroom Hotel The Alts Palembang, Rabu (20/5/26). Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Feri Handoko, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel. Hadir pula para Auditor, Wakapolres, Kasiwas, dan pengemban fungsi pengawasan jajaran Polda Sumsel, serta narasumber dari lembaga pengawas eksternal yakni Ombudsman RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut pengawasan sebagai “jantung” tata kelola organisasi. Tanpa pengawasan yang berintegritas, sebaik apapun perencanaan kerja dapat kehilangan arah dan kendali.

Ia pun mendorong percepatan digitalisasi sistem pengawasan kepolisian. Sebab, pada era digital saat ini, pengawasan harus mampu beradaptasi.

“Ke depan, perlu kita dorong adanya penguatan sistem digital seperti e-Wasda atau e-audit, yang dapat membantu proses verifikasi, pemeriksaan, dan dokumentasi pengawasan secara lebih tertib,” ujar Kapolda.

Kapolda memberikan contoh nyata terkait pentingnya basis data digital saat proses mutasi atau pergantian pejabat, mulai dari Kapolsek maupun PJU Polres. Selama ini, ujarnya, data verifikasi sering kali hanya tersimpan dalam bentuk laporan manual.

Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, ujar Kapolda, pejabat baru dapat dengan mudah mengakses rekam jejak program kerja sebelumnya. Hal ini dapat mencegah hilangnya dokumen pertanggungjawaban serta menjamin kesinambungan program kerja pelayanan masyarakat.

Lebih lanjut Kapolda menyoroti aspek sumber daya manusia. Ia mengingatkan, sistem yang canggih harus dibarengi dengan integritas para pengawasnya. Irjen Pol. Sandi mengibaratkan fungsi pengawasan sebagai “sapu” yang bertugas membersihkan institusi.

“Tidak mungkin kita membersihkan ruangan dengan sapu yang kotor. Jika sapunya kotor, maka ruangan bukan menjadi bersih, tetapi justru semakin kotor. Mari kita mulai dari diri sendiri untuk menjadi ‘sapu-sapu yang bersih’ bagi institusi Polri,” jelasnya.

“Kerja keras menjadikan kita institusi yang tangguh. Kerja cerdas memastikan pelayanan tepat sasaran. Kerja tuntas adalah cara menjawab harapan masyarakat, dan kerja ikhlas menjadikan pengabdian kita sebagai pelindung dan pelayan masyarakat bernilai ibadah,” ungkapnya.

Melalui transformasi pengawasan yang solutif dan terdigitalisasi ini, Polda Sumsel optimis mampu menekan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan tata kelola institusi secara berkelanjutan. Penguatan sistem pengawasan internal ini bukan semata-mata instrumen pendisiplinan anggota, melainkan wujud nyata komitmen Polri dalam menjamin keadilan, perlindungan, serta pelayanan prima yang berintegritas bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.

Begini Pesan Kapolda Sumsel Saat Apel Kamtibmas di Empat Lawang

0

Begini Pesan Kapolda Sumsel Saat Apel Kamtibmas di Empat Lawang

Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini? Pesan Kapolda Sumsel Saat Apel Kamtibmas di Empat Lawang

Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini? Pesan Kapolda Sumsel Saat Apel Kamtibmas di Empat Lawang:dok/rel–

 

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Sandi Nugroho memimpin langsung Apel Sabuk Kamtibmas yang digelar di lapangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Apel dihadiri oleh Bupati Joncik Muhammad, Wakil Bupati Arifai, Ketua DPRD Darli, Kajari Yuliandri, Dandim Lahat, Kapolres Abdul Aziz Septiady, serta Kepala BNNK Andin Kurniawan. Turut hadir pula kepala OPD, unsur TNI-Polri, Satpol PP Desa, Damkar, BPBD, organisasi masyarakat, hingga para pemuda.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumsel memberikan penghargaan kepada tiga warga yang dinilai berperan aktif mendukung keamanan daerah.

Mereka adalah Defi Albusyairi yang dinilai berkontribusi bersama Polres dalam menangkal paham radikalisme, Alek atas hibah tanah untuk pembangunan Pos Lantas Talang Gunung, serta Sarmaidi yang membantu pengungkapan ladang ganja di wilayah Empat Lawang.

Kapolda menegaskan bahwa potensi gangguan keamanan harus diantisipasi sejak dini melalui langkah preventif dan respons cepat.

Menurutnya, gangguan kamtibmas harus dapat dipadamkan sedini mungkin agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Ia juga menginstruksikan seluruh pihak untuk memetakan daerah rawan, meningkatkan patroli, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) di tengah masyarakat.

Selain itu, Kapolda menekankan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan.

Kegiatan sambang kamtibmas juga diminta dimanfaatkan sebagai cooling system menghadapi ancaman hoaks, provokasi, dan adu domba di ruang digital.

Dalam arahannya, Kapolda menyampaikan empat poin utama, yakni menghilangkan ego sektoral dan memperkuat sinergi, meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, mengintensifkan patroli serta penyuluhan di wilayah rawan, dan membangun kemitraan dengan masyarakat dalam menjaga keamanan.

Menutup arahannya, Kapolda menyampaikan pesan moral agar seluruh elemen masyarakat membiasakan diri berbuat baik mulai dari hal kecil, dari diri sendiri, dan dimulai saat ini juga.

Ia berharap situasi aman, damai, dan kondusif dapat terus terjaga melalui kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701