Beranda blog Halaman 45

Alur Layanan Rehabilitasi BNN, Rehabilitasi Itu Gratis Loh!

0

Alur Layanan Rehabilitasi BNN, Rehabilitasi Itu Gratis Loh!

 

Masih banyak yang ragu untuk mencari bantuan karena takut biaya mahal. Padahal, layanan rehabilitasi dari BNN gratis.

Kalau kamu atau orang terdekatmu butuh bantuan, ini alurnya:

Mulai dari skrining awal, untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan penanganan.
Dilanjutkan dengan asesmen terpadu, yang dilakukan oleh tim profesional untuk menentukan jenis rehabilitasi yang tepat.

Selanjutnya, kamu akan menjalani program rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap, sesuai hasil asesmen.
Di tahap ini, kamu akan mendapatkan pendampingan medis dan sosial secara menyeluruh.

Setelah itu, ada tahap pascarehabilitasi, untuk membantu kamu kembali menjalani kehidupan yang produktif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Ingat, rehabilitasi bukan untuk dihukum, tapi untuk dipulihkan.
Dan yang paling penting, semua layanan ini GRATIS.

Jangan ragu untuk melangkah.
Pulih itu mungkin, dan kamu tidak sendiri.

Alur Layanan Rehabilitasi BNN, Rehabilitasi Itu Gratis Loh!

0

Alur Layanan Rehabilitasi BNN, Rehabilitasi Itu Gratis Loh!

 

Masih banyak yang ragu untuk mencari bantuan karena takut biaya mahal. Padahal, layanan rehabilitasi dari BNN gratis.

Kalau kamu atau orang terdekatmu butuh bantuan, ini alurnya:

Mulai dari skrining awal, untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan penanganan.
Dilanjutkan dengan asesmen terpadu, yang dilakukan oleh tim profesional untuk menentukan jenis rehabilitasi yang tepat.

Selanjutnya, kamu akan menjalani program rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap, sesuai hasil asesmen.
Di tahap ini, kamu akan mendapatkan pendampingan medis dan sosial secara menyeluruh.

Setelah itu, ada tahap pascarehabilitasi, untuk membantu kamu kembali menjalani kehidupan yang produktif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Ingat, rehabilitasi bukan untuk dihukum, tapi untuk dipulihkan.
Dan yang paling penting, semua layanan ini GRATIS.

Jangan ragu untuk melangkah.
Pulih itu mungkin, dan kamu tidak sendiri.

Cegah Flu Burung, Barantin dan Ditpolairud Musnahkan Ratusan Ayam Asal Filipina

0

Cegah Flu Burung, Barantin dan Ditpolairud Musnahkan Ratusan Ayam Asal Filipina

Bitung – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara bersama Direktur Kepolisian Perairan Polda Sulut memusnahkan 102 ekor ayam ilegal asal Filipina di Mako Ditpolairud Polda Sulut Bitung pada Selasa (14/4). Komoditas ini merupakan hasil tangkapan DIT Narkoba Polda Sulut saat pemantauan di Pantai Kima Bajo pada 11 April 2026 lalu.

Secara terpisah Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto menjelaskan bahwa Filipina masih berstatus zona merah wabah flu burung tingkat tinggi (Highly Pathogenic Avian Influenza/HPAI) sejak 2020 sesuai keterangan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia/OIE, sehingga pemasukan ayam ilegal dari negara tersebut sangat rentan menularkan penyakit.

“Unggas selundupan ini masuk tanpa dokumen karantina dari negara asalnya, jadi kondisi kesehatannya tidak terjamin. Sesuai prosedur undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, harus segera dimusnahkan,” jelas Agus.

Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12426/KR.120/K/04/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) di Filipina, Indonesia menutup akses pemasukan bagi unggas-unggas asal Filipina, sebagai perlindungan terhadap industri peternakan lokal dan kesehatan masyarakat dari ancaman wabah flu burung. “Sekali saja virus ini masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, dampaknya bisa melumpuhkan ekonomi peternak kita,” tambahnya dengan tegas.

Proses pemusnahan dilakukan dengan standar biosekuriti yang ketat dengan menerapkan asas kesejahteraan hewan. Ratusan ayam tersebut disembelih lebih dulu, kemudian dibakar dan residunya ditimbun di lokasi yang aman, dengan dilapisi cairan disinfektan.

“Langkah berlapis ini kami ambil untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit, dan kami pastikan proses ini tidak akan mencemari lingkungan sekitar,” tutup Agus.

Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sulut Karel Tangay yang turut mengikuti pemusnahan menekankan bahwa tindakan pemusnahan ini adalah hasil sinergi yang solid antarinstansi untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit dari komoditas ilegal. Sementara itu, ketiga tersangka yang terlibat dalam penyelundupan tersebut telah diamankan dan ditahan pihak berwajib untuk diproses hukum.

“Ketiga pelaku merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Barang bukti yang diamankan bukan hanya ayam hidup, tapi juga narkotika, miras dan kosmetik ilegal,” tambahnya.

Setelah dua hari pencarian intensif, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban hilang di perairan Pantai Gihang

0

Setelah dua hari pencarian intensif, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban hilang di perairan Pantai Gihang

KEPULAUAN SANGIHE — Kabar duka menyelimuti warga di sekitar Pantai Gihang. Setelah melalui proses pencarian yang intensif, tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan korban yang dilaporkan hilang di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Penemuan ini menjadi titik akhir dari upaya pencarian yang melibatkan sinergi berbagai unsur keamanan dan penyelamatan di Sulawesi Utara.

Kronologi Penemuan Korban

Pada operasi hari ini, kru KP. XV-2006 Ditpolairud Polda Sulut bersama tim SAR gabungan dari TNI dan Polri bergerak menyisir area perairan yang dicurigai. Hasilnya, sekitar pukul [Waktu Penemuan], tim melihat sesosok tubuh yang mengapung di laut.

Titik penemuan berada pada jarak kurang lebih 250 meter dari bibir Pantai Gihang. Korban segera dievakuasi ke daratan untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Identifikasi Korban

Setibanya di lokasi evakuasi, pihak keluarga yang sudah menunggu dengan cemas diminta untuk melakukan pengecekan fisik. Berdasarkan ciri-ciri yang dikenali secara akurat oleh pihak keluarga, korban dipastikan adalah Fadel Surupati.

Sayangnya, saat ditemukan, Fadel sudah dalam keadaan meninggal dunia. Isak tangis keluarga pecah saat memastikan bahwa sosok yang mereka cari selama ini telah tiada.

Operasi SAR Dinyatakan Selesai

Dengan ditemukannya jenazah Fadel Surupati, pihak berwenang secara resmi menghentikan operasi pencarian. Perwakilan tim SAR gabungan menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh personel yang terlibat, mulai dari Ditpolairud Polda Sulut hingga jajaran TNI/Polri di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Sinergi tim di lapangan sangat krusial. Meski berakhir dengan duka, setidaknya korban dapat dikembalikan ke pihak keluarga untuk proses pemakaman yang layak,” ujar salah satu perwakilan tim di lokasi.

Imbauan Keselamatan Perairan

Kejadian ini kembali menjadi pengingat pahit bagi masyarakat, khususnya yang menggantungkan hidup di laut. Pihak berwenang mengeluarkan imbauan tegas agar warga selalu memprioritaskan keselamatan (safety first) saat beraktivitas di perairan.

Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:

Memperhatikan Cuaca: Selalu cek prakiraan cuaca sebelum turun ke laut.
Alat Keselamatan: Menggunakan pelampung atau alat bantu keselamatan lainnya.
Aktivitas Berisiko: Lebih waspada saat melakukan penyelaman atau penangkapan ikan di area dengan arus yang tidak menentu.
Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali. Selamat jalan, Fadel Surupati. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan

 

 

 

Ditpolairud Polda Sulut dan Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Jasad Fadel Surupati di Perairan Sangihe

0

Ditpolairud Polda Sulut dan Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Jasad Fadel Surupati di Perairan Sangihe

KEPULAUAN SANGIHE — Kabar duka menyelimuti warga di sekitar Pantai Gihang. Setelah melalui proses pencarian yang intensif, tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan korban yang dilaporkan hilang di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Penemuan ini menjadi titik akhir dari upaya pencarian yang melibatkan sinergi berbagai unsur keamanan dan penyelamatan di Sulawesi Utara.

Kronologi Penemuan Korban

Pada operasi hari ini, kru KP. XV-2006 Ditpolairud Polda Sulut bersama tim SAR gabungan dari TNI dan Polri bergerak menyisir area perairan yang dicurigai. Hasilnya, sekitar pukul [Waktu Penemuan], tim melihat sesosok tubuh yang mengapung di laut.

Titik penemuan berada pada jarak kurang lebih 250 meter dari bibir Pantai Gihang. Korban segera dievakuasi ke daratan untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Identifikasi Korban

Setibanya di lokasi evakuasi, pihak keluarga yang sudah menunggu dengan cemas diminta untuk melakukan pengecekan fisik. Berdasarkan ciri-ciri yang dikenali secara akurat oleh pihak keluarga, korban dipastikan adalah Fadel Surupati.

Sayangnya, saat ditemukan, Fadel sudah dalam keadaan meninggal dunia. Isak tangis keluarga pecah saat memastikan bahwa sosok yang mereka cari selama ini telah tiada.

Operasi SAR Dinyatakan Selesai

Dengan ditemukannya jenazah Fadel Surupati, pihak berwenang secara resmi menghentikan operasi pencarian. Perwakilan tim SAR gabungan menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh personel yang terlibat, mulai dari Ditpolairud Polda Sulut hingga jajaran TNI/Polri di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Sinergi tim di lapangan sangat krusial. Meski berakhir dengan duka, setidaknya korban dapat dikembalikan ke pihak keluarga untuk proses pemakaman yang layak,” ujar salah satu perwakilan tim di lokasi.

Imbauan Keselamatan Perairan

Kejadian ini kembali menjadi pengingat pahit bagi masyarakat, khususnya yang menggantungkan hidup di laut. Pihak berwenang mengeluarkan imbauan tegas agar warga selalu memprioritaskan keselamatan (safety first) saat beraktivitas di perairan.

Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:

Memperhatikan Cuaca: Selalu cek prakiraan cuaca sebelum turun ke laut.
Alat Keselamatan: Menggunakan pelampung atau alat bantu keselamatan lainnya.
Aktivitas Berisiko: Lebih waspada saat melakukan penyelaman atau penangkapan ikan di area dengan arus yang tidak menentu.
Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali. Selamat jalan, Fadel Surupati. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan

 

 

 

Wakapolda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong

0

Wakapolda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong

Bekasi — Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono meninjau sekaligus memimpin penebaran benih ikan tahap kedua di tambak Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan rantai pasok bahan baku SPPG Polda Metro Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi Kapolres Metro Bekasi, Dirpolairud, Irwasda Polda Metro Jaya, serta H. Zaini Sidi selaku pemilik lahan yang bekerja sama dalam program ketahanan pangan.

“Pada tahap kedua ini kami menebarkan benih ikan nila dan mujair sebanyak 21.000 ekor serta ikan bandeng sebanyak 16.000 ekor. Tahap pertama sebelumnya sudah panen untuk mendukung rantai pasok bahan baku SPPG,” kata Brigjen Dekananto Eko Purwomo.

Selain perikanan, Polda Metro Jaya juga mengembangkan sektor pertanian dan peternakan. Sebanyak 8.000 bibit semangka dan 100 pohon mangga ditanam, serta 1.000 butir telur ayam telah dipanen untuk didistribusikan ke SPPG dan masyarakat.

Sebelumnya, Wakapolda juga meninjau greenhouse SPPG Palmerah yang mengembangkan sistem bioflok dan budidaya sayuran seperti pakcoy 180 kg, sawi 120 kg, dan selada 120 kg, serta ikan nila, lele, dan patin.

“Seluruh hasil ini akan kami distribusikan ke SPPG dan juga membantu masyarakat sekitar dalam memenuhi kebutuhan pangan,” ujarnya.

Sementara itu, H. Zaini Sidi menyebut kerja sama ini berdampak langsung bagi masyarakat. “Tahap awal sudah panen dan hari ini penebaran tahap kedua. Untuk semangka, insya Allah 60 sampai 70 hari sudah bisa dipanen,” katanya.

Ia menambahkan, kerja sama akan diperluas dengan penanaman semangka dan timun di lahan 4 hektare, serta jagung seluas 50 hektare di wilayah lain. “Program ini sangat membantu masyarakat, baik dari sisi tenaga kerja maupun hasil panen,” pungkasnya.

Ketahanan Pangan Diperkuat, Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong

0

Ketahanan Pangan Diperkuat, Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong

Bekasi — Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono meninjau sekaligus memimpin penebaran benih ikan tahap kedua di tambak Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan rantai pasok bahan baku SPPG Polda Metro Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi Kapolres Metro Bekasi, Dirpolairud, Irwasda Polda Metro Jaya, serta H. Zaini Sidi selaku pemilik lahan yang bekerja sama dalam program ketahanan pangan.

“Pada tahap kedua ini kami menebarkan benih ikan nila dan mujair sebanyak 21.000 ekor serta ikan bandeng sebanyak 16.000 ekor. Tahap pertama sebelumnya sudah panen untuk mendukung rantai pasok bahan baku SPPG,” kata Brigjen Dekananto Eko Purwomo.

Selain perikanan, Polda Metro Jaya juga mengembangkan sektor pertanian dan peternakan. Sebanyak 8.000 bibit semangka dan 100 pohon mangga ditanam, serta 1.000 butir telur ayam telah dipanen untuk didistribusikan ke SPPG dan masyarakat.

Sebelumnya, Wakapolda juga meninjau greenhouse SPPG Palmerah yang mengembangkan sistem bioflok dan budidaya sayuran seperti pakcoy 180 kg, sawi 120 kg, dan selada 120 kg, serta ikan nila, lele, dan patin.

“Seluruh hasil ini akan kami distribusikan ke SPPG dan juga membantu masyarakat sekitar dalam memenuhi kebutuhan pangan,” ujarnya.

Sementara itu, H. Zaini Sidi menyebut kerja sama ini berdampak langsung bagi masyarakat. “Tahap awal sudah panen dan hari ini penebaran tahap kedua. Untuk semangka, insya Allah 60 sampai 70 hari sudah bisa dipanen,” katanya.

Ia menambahkan, kerja sama akan diperluas dengan penanaman semangka dan timun di lahan 4 hektare, serta jagung seluas 50 hektare di wilayah lain. “Program ini sangat membantu masyarakat, baik dari sisi tenaga kerja maupun hasil panen,” pungkasnya.

Kapolda Metro Jaya Raih Brevet Kehormatan “Setia Waspada”: Sinergi Tanpa Batas Polri dan Paspampres

0

Kapolda Metro Jaya Raih Brevet Kehormatan “Setia Waspada”: Sinergi Tanpa Batas Polri dan Paspampres

 

JAKARTA — Sebuah momen bersejarah baru saja terukir di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026. Bukan sekadar seremoni biasa, hari itu menjadi simbol penguatan sinergitas antara Korps Bhayangkara dan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H., resmi menerima penyematan Brevet Kehormatan Paspampres “Setia Waspada”.

Simbol Kepercayaan dan Dedikasi
Penyematan brevet ini dilakukan langsung oleh Komandan Paspampres, Mayjen TNI Dr. Edwin Adrian Sumantha. Brevet “Setia Waspada” bukanlah atribut sembarangan. Ia merupakan lambang kehormatan tertinggi bagi individu yang dianggap memiliki kontribusi luar biasa serta dedikasi dalam mendukung tugas-tugas pengamanan VVIP.

Bagi Kapolda Metro Jaya, penghargaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras jajaran Polda Metro Jaya dalam menjaga stabilitas keamanan di ibu kota, yang merupakan ring utama kegiatan kenegaraan dan mobilitas Presiden maupun tamu negara.

Mengapa Sinergi Ini Begitu Penting?

Di balik gemerlapnya kota Jakarta, terdapat tantangan keamanan yang sangat kompleks. Kolaborasi antara Polri dan Paspampres adalah kunci utama dalam memastikan setiap agenda nasional berjalan mulus tanpa gangguan.

Penyematan brevet ini membawa pesan kuat kepada publik:

Soliditas TNI-Polri: Hubungan yang semakin harmonis antara TNI (Paspampres) dan Polri di level strategis.
Profesionalisme: Standar pengamanan VVIP yang semakin terintegrasi antara pengamanan jalur oleh Polri dan pengamanan melekat oleh Paspampres.
Komitmen Keamanan: Menjamin rasa aman bagi simbol negara dan masyarakat luas.
Momen Hangat di Gedung Promoter

Acara berlangsung khidmat namun penuh keakraban. Dalam sambutannya, Danpaspampres menekankan bahwa keberhasilan tugas Paspampres tidak lepas dari dukungan penuh kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebaliknya, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan rasa terima kasih dan berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi di lapangan.

 

 

Semangat Dukung Ketahanan Pangan Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong

0

Semangat Dukung Ketahanan Pangan Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong

Bekasi — Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono meninjau sekaligus memimpin penebaran benih ikan tahap kedua di tambak Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan rantai pasok bahan baku SPPG Polda Metro Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi Kapolres Metro Bekasi, Dirpolairud, Irwasda Polda Metro Jaya, serta H. Zaini Sidi selaku pemilik lahan yang bekerja sama dalam program ketahanan pangan.

“Pada tahap kedua ini kami menebarkan benih ikan nila dan mujair sebanyak 21.000 ekor serta ikan bandeng sebanyak 16.000 ekor. Tahap pertama sebelumnya sudah panen untuk mendukung rantai pasok bahan baku SPPG,” kata Brigjen Dekananto Eko Purwomo.

Selain perikanan, Polda Metro Jaya juga mengembangkan sektor pertanian dan peternakan. Sebanyak 8.000 bibit semangka dan 100 pohon mangga ditanam, serta 1.000 butir telur ayam telah dipanen untuk didistribusikan ke SPPG dan masyarakat.

Sebelumnya, Wakapolda juga meninjau greenhouse SPPG Palmerah yang mengembangkan sistem bioflok dan budidaya sayuran seperti pakcoy 180 kg, sawi 120 kg, dan selada 120 kg, serta ikan nila, lele, dan patin.

“Seluruh hasil ini akan kami distribusikan ke SPPG dan juga membantu masyarakat sekitar dalam memenuhi kebutuhan pangan,” ujarnya.

Sementara itu, H. Zaini Sidi menyebut kerja sama ini berdampak langsung bagi masyarakat. “Tahap awal sudah panen dan hari ini penebaran tahap kedua. Untuk semangka, insya Allah 60 sampai 70 hari sudah bisa dipanen,” katanya.

Ia menambahkan, kerja sama akan diperluas dengan penanaman semangka dan timun di lahan 4 hektare, serta jagung seluas 50 hektare di wilayah lain. “Program ini sangat membantu masyarakat, baik dari sisi tenaga kerja maupun hasil panen,” pungkasnya.

Demi Dukung Ketahanan Pangan Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong

0

Demi Dukung Ketahanan Pangan Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong

Bekasi — Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono meninjau sekaligus memimpin penebaran benih ikan tahap kedua di tambak Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan rantai pasok bahan baku SPPG Polda Metro Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi Kapolres Metro Bekasi, Dirpolairud, Irwasda Polda Metro Jaya, serta H. Zaini Sidi selaku pemilik lahan yang bekerja sama dalam program ketahanan pangan.

“Pada tahap kedua ini kami menebarkan benih ikan nila dan mujair sebanyak 21.000 ekor serta ikan bandeng sebanyak 16.000 ekor. Tahap pertama sebelumnya sudah panen untuk mendukung rantai pasok bahan baku SPPG,” kata Brigjen Dekananto Eko Purwomo.

Selain perikanan, Polda Metro Jaya juga mengembangkan sektor pertanian dan peternakan. Sebanyak 8.000 bibit semangka dan 100 pohon mangga ditanam, serta 1.000 butir telur ayam telah dipanen untuk didistribusikan ke SPPG dan masyarakat.

Sebelumnya, Wakapolda juga meninjau greenhouse SPPG Palmerah yang mengembangkan sistem bioflok dan budidaya sayuran seperti pakcoy 180 kg, sawi 120 kg, dan selada 120 kg, serta ikan nila, lele, dan patin.

“Seluruh hasil ini akan kami distribusikan ke SPPG dan juga membantu masyarakat sekitar dalam memenuhi kebutuhan pangan,” ujarnya.

Sementara itu, H. Zaini Sidi menyebut kerja sama ini berdampak langsung bagi masyarakat. “Tahap awal sudah panen dan hari ini penebaran tahap kedua. Untuk semangka, insya Allah 60 sampai 70 hari sudah bisa dipanen,” katanya.

Ia menambahkan, kerja sama akan diperluas dengan penanaman semangka dan timun di lahan 4 hektare, serta jagung seluas 50 hektare di wilayah lain. “Program ini sangat membantu masyarakat, baik dari sisi tenaga kerja maupun hasil panen,” pungkasnya.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

content-1701