Beranda blog Halaman 46

BNN Bongkar Laboratorium Clandestine Vape Berisi Narkotika Golongan II di Jakarta

0

BNN Bongkar Laboratorium Clandestine Vape Berisi Narkotika Golongan II di Jakarta

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan,

pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baca juga: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap “Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga,” jelas Aldrin saat ditemui di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/1/2026). BNN Temukan Sampel Cairan Vape yang Mengandung Narkoba Artikel Kompas.id Aldrin menjelaskan, terduga pelaku yang dibuntuti petugas kemudian menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu. “Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat rumahnya (apartemen). Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu, menanti,” tutur Aldrin.

Menurut Aldrin, kedua terduga pelaku yang berinisial MK dan TKG diketahui telah tinggal di apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika cair. “Dari koper ini kami temukan, ini adalah sebuah cartridges (kartrid) untuk dimasukkan di vape electrik. Itu sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada di sini 3.000 (kartrid),” jelas Aldrin. Baca juga: BNN Bongkar Narkotika Cair, Penikmat Vape Jadi Sasaran Utama “Nah, ini namanya penutup kartridnya. Ada tiga plastik. Jadi satu plastik ini berjumlah 1.000. Jadi total ada 3.000,” lanjutnya. Selain itu, petugas juga menyita botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Aldrin menyebutkan, cairan tersebut diduga mengandung zat etomidate yang termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. “Selanjutnya tim kami, termasuk Bea Cukai juga masih ada bersama-sama kami, kami telusuri tempat ini. Khususnya di sana, di tempat dapurnya itu, di bawah wastafel, itu ada laci, ditemukan (cairan),” jelas Aldrin.

“Tapi isinya ini kami ambil sampel untuk kami uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kami ambil, ada dua botol. Kami bawa ke sana. Sambil kami menunggu juga,” tambahnya. Lebih lanjut, Aldrin mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A yang juga merupakan warga negara asing. Baca juga: BNN Bongkar Apartemen di Ancol Jadi “Dapur” Racik Narkoba Vape dan Happy Water “Pelaku ini adalah Warga Negara Asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga (inisial A). Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Aldrin. Saat ini, BNN masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

MCI News : BNN Bongkar Laboratorium Clandestine Vape Berisi Narkotika Golongan II di Jakarta

0

BNN Bongkar Laboratorium Clandestine Vape Berisi Narkotika Golongan II di Jakarta

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan,

pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baca juga: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap “Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga,” jelas Aldrin saat ditemui di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/1/2026). BNN Temukan Sampel Cairan Vape yang Mengandung Narkoba Artikel Kompas.id Aldrin menjelaskan, terduga pelaku yang dibuntuti petugas kemudian menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu. “Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat rumahnya (apartemen). Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu, menanti,” tutur Aldrin.

Menurut Aldrin, kedua terduga pelaku yang berinisial MK dan TKG diketahui telah tinggal di apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika cair. “Dari koper ini kami temukan, ini adalah sebuah cartridges (kartrid) untuk dimasukkan di vape electrik. Itu sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada di sini 3.000 (kartrid),” jelas Aldrin. Baca juga: BNN Bongkar Narkotika Cair, Penikmat Vape Jadi Sasaran Utama “Nah, ini namanya penutup kartridnya. Ada tiga plastik. Jadi satu plastik ini berjumlah 1.000. Jadi total ada 3.000,” lanjutnya. Selain itu, petugas juga menyita botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Aldrin menyebutkan, cairan tersebut diduga mengandung zat etomidate yang termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. “Selanjutnya tim kami, termasuk Bea Cukai juga masih ada bersama-sama kami, kami telusuri tempat ini. Khususnya di sana, di tempat dapurnya itu, di bawah wastafel, itu ada laci, ditemukan (cairan),” jelas Aldrin.

“Tapi isinya ini kami ambil sampel untuk kami uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kami ambil, ada dua botol. Kami bawa ke sana. Sambil kami menunggu juga,” tambahnya. Lebih lanjut, Aldrin mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A yang juga merupakan warga negara asing. Baca juga: BNN Bongkar Apartemen di Ancol Jadi “Dapur” Racik Narkoba Vape dan Happy Water “Pelaku ini adalah Warga Negara Asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga (inisial A). Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Aldrin. Saat ini, BNN masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

BNN Bongkar Peredaran Narkotika Modus Cairan Vape, Dua Warga Malaysia Ditangkap

0

BNN Bongkar Peredaran Narkotika Modus Cairan Vape, Dua Warga Malaysia Ditangkap

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan,

pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baca juga: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap “Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga,” jelas Aldrin saat ditemui di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/1/2026). BNN Temukan Sampel Cairan Vape yang Mengandung Narkoba Artikel Kompas.id Aldrin menjelaskan, terduga pelaku yang dibuntuti petugas kemudian menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu. “Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat rumahnya (apartemen). Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu, menanti,” tutur Aldrin.

Menurut Aldrin, kedua terduga pelaku yang berinisial MK dan TKG diketahui telah tinggal di apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika cair. “Dari koper ini kami temukan, ini adalah sebuah cartridges (kartrid) untuk dimasukkan di vape electrik. Itu sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada di sini 3.000 (kartrid),” jelas Aldrin. Baca juga: BNN Bongkar Narkotika Cair, Penikmat Vape Jadi Sasaran Utama “Nah, ini namanya penutup kartridnya. Ada tiga plastik. Jadi satu plastik ini berjumlah 1.000. Jadi total ada 3.000,” lanjutnya. Selain itu, petugas juga menyita botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Aldrin menyebutkan, cairan tersebut diduga mengandung zat etomidate yang termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. “Selanjutnya tim kami, termasuk Bea Cukai juga masih ada bersama-sama kami, kami telusuri tempat ini. Khususnya di sana, di tempat dapurnya itu, di bawah wastafel, itu ada laci, ditemukan (cairan),” jelas Aldrin.

“Tapi isinya ini kami ambil sampel untuk kami uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kami ambil, ada dua botol. Kami bawa ke sana. Sambil kami menunggu juga,” tambahnya. Lebih lanjut, Aldrin mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A yang juga merupakan warga negara asing. Baca juga: BNN Bongkar Apartemen di Ancol Jadi “Dapur” Racik Narkoba Vape dan Happy Water “Pelaku ini adalah Warga Negara Asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga (inisial A). Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Aldrin. Saat ini, BNN masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

MCI Media : BNN Bongkar Peredaran Narkotika Modus Cairan Vape, Dua Warga Malaysia Ditangkap

0

BNN Bongkar Peredaran Narkotika Modus Cairan Vape, Dua Warga Malaysia Ditangkap

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan,

pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baca juga: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap “Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga,” jelas Aldrin saat ditemui di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/1/2026). BNN Temukan Sampel Cairan Vape yang Mengandung Narkoba Artikel Kompas.id Aldrin menjelaskan, terduga pelaku yang dibuntuti petugas kemudian menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu. “Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat rumahnya (apartemen). Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu, menanti,” tutur Aldrin.

Menurut Aldrin, kedua terduga pelaku yang berinisial MK dan TKG diketahui telah tinggal di apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika cair. “Dari koper ini kami temukan, ini adalah sebuah cartridges (kartrid) untuk dimasukkan di vape electrik. Itu sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada di sini 3.000 (kartrid),” jelas Aldrin. Baca juga: BNN Bongkar Narkotika Cair, Penikmat Vape Jadi Sasaran Utama “Nah, ini namanya penutup kartridnya. Ada tiga plastik. Jadi satu plastik ini berjumlah 1.000. Jadi total ada 3.000,” lanjutnya. Selain itu, petugas juga menyita botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Aldrin menyebutkan, cairan tersebut diduga mengandung zat etomidate yang termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. “Selanjutnya tim kami, termasuk Bea Cukai juga masih ada bersama-sama kami, kami telusuri tempat ini. Khususnya di sana, di tempat dapurnya itu, di bawah wastafel, itu ada laci, ditemukan (cairan),” jelas Aldrin.

“Tapi isinya ini kami ambil sampel untuk kami uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kami ambil, ada dua botol. Kami bawa ke sana. Sambil kami menunggu juga,” tambahnya. Lebih lanjut, Aldrin mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A yang juga merupakan warga negara asing. Baca juga: BNN Bongkar Apartemen di Ancol Jadi “Dapur” Racik Narkoba Vape dan Happy Water “Pelaku ini adalah Warga Negara Asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga (inisial A). Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Aldrin. Saat ini, BNN masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

BNN Bongkar Produksi Narkotika Cair Modus Vape di Apartemen Jaksel

0

BNN Bongkar Produksi Narkotika Cair Modus Vape di Apartemen Jaksel

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan,

pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baca juga: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap “Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga,” jelas Aldrin saat ditemui di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/1/2026). BNN Temukan Sampel Cairan Vape yang Mengandung Narkoba Artikel Kompas.id Aldrin menjelaskan, terduga pelaku yang dibuntuti petugas kemudian menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu. “Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat rumahnya (apartemen). Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu, menanti,” tutur Aldrin.

Menurut Aldrin, kedua terduga pelaku yang berinisial MK dan TKG diketahui telah tinggal di apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika cair. “Dari koper ini kami temukan, ini adalah sebuah cartridges (kartrid) untuk dimasukkan di vape electrik. Itu sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada di sini 3.000 (kartrid),” jelas Aldrin. Baca juga: BNN Bongkar Narkotika Cair, Penikmat Vape Jadi Sasaran Utama “Nah, ini namanya penutup kartridnya. Ada tiga plastik. Jadi satu plastik ini berjumlah 1.000. Jadi total ada 3.000,” lanjutnya. Selain itu, petugas juga menyita botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Aldrin menyebutkan, cairan tersebut diduga mengandung zat etomidate yang termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. “Selanjutnya tim kami, termasuk Bea Cukai juga masih ada bersama-sama kami, kami telusuri tempat ini. Khususnya di sana, di tempat dapurnya itu, di bawah wastafel, itu ada laci, ditemukan (cairan),” jelas Aldrin.

“Tapi isinya ini kami ambil sampel untuk kami uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kami ambil, ada dua botol. Kami bawa ke sana. Sambil kami menunggu juga,” tambahnya. Lebih lanjut, Aldrin mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A yang juga merupakan warga negara asing. Baca juga: BNN Bongkar Apartemen di Ancol Jadi “Dapur” Racik Narkoba Vape dan Happy Water “Pelaku ini adalah Warga Negara Asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga (inisial A). Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Aldrin. Saat ini, BNN masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

MCI MEDIA : BNN Bongkar Produksi Narkotika Cair Modus Vape di Apartemen Jaksel

0

BNN Bongkar Produksi Narkotika Cair Modus Vape di Apartemen Jaksel

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan,

pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baca juga: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap “Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga,” jelas Aldrin saat ditemui di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/1/2026). BNN Temukan Sampel Cairan Vape yang Mengandung Narkoba Artikel Kompas.id Aldrin menjelaskan, terduga pelaku yang dibuntuti petugas kemudian menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu. “Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat rumahnya (apartemen). Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu, menanti,” tutur Aldrin.

Menurut Aldrin, kedua terduga pelaku yang berinisial MK dan TKG diketahui telah tinggal di apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika cair. “Dari koper ini kami temukan, ini adalah sebuah cartridges (kartrid) untuk dimasukkan di vape electrik. Itu sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada di sini 3.000 (kartrid),” jelas Aldrin. Baca juga: BNN Bongkar Narkotika Cair, Penikmat Vape Jadi Sasaran Utama “Nah, ini namanya penutup kartridnya. Ada tiga plastik. Jadi satu plastik ini berjumlah 1.000. Jadi total ada 3.000,” lanjutnya. Selain itu, petugas juga menyita botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Aldrin menyebutkan, cairan tersebut diduga mengandung zat etomidate yang termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. “Selanjutnya tim kami, termasuk Bea Cukai juga masih ada bersama-sama kami, kami telusuri tempat ini. Khususnya di sana, di tempat dapurnya itu, di bawah wastafel, itu ada laci, ditemukan (cairan),” jelas Aldrin.

“Tapi isinya ini kami ambil sampel untuk kami uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kami ambil, ada dua botol. Kami bawa ke sana. Sambil kami menunggu juga,” tambahnya. Lebih lanjut, Aldrin mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A yang juga merupakan warga negara asing. Baca juga: BNN Bongkar Apartemen di Ancol Jadi “Dapur” Racik Narkoba Vape dan Happy Water “Pelaku ini adalah Warga Negara Asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga (inisial A). Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Aldrin. Saat ini, BNN masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Langkah Cepat Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

0

Langkah Cepat Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika berupa clandestine laboratory atau laboratorium gelap produksi etomidate yang beroperasi di salah satu apartemen di Jakarta Utara. Pengungkapan ini berawal dari pengembangan informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait paket mencurigakan yang diduga berisi bahan narkotika.

 

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, pada Jumat (9/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan control delivery terhadap paket jasa pengiriman yang ditujukan ke apartemen di wilayah Jakarta Utara. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DJ di lobi apartemen.

“Dari penggeledahan unit apartemen tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis etomidate seberat bruto 100 gram serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan produksi narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tabung laboratorium, alat suntik, timbangan digital, alat aduk kaca, bahan kimia, dan perlengkapan pendukung lainnya” dalam keterangannya Rabu (14/01/26).

Lanjut, Pengembangan kasus berlanjut ke Bandara Soekarno-Hatta. Pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial HW di Terminal 2F. Dari tangan tersangka, polisi menyita plastik kemasan yang diduga akan digunakan sebagai bungkus cartridge vape berisi etomidate.

“Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kedua pelaku ini dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial C yang saat ini berstatus DPO dan berada di luar negeri,” ujar Budi. Ia menambahkan, bahan baku yang diamankan diperkirakan dapat diolah menjadi sekitar 30 liter cairan atau setara 15.000 cartridge vape etomidate.

ia menegaskan, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba.

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

0

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika berupa clandestine laboratory atau laboratorium gelap produksi etomidate yang beroperasi di salah satu apartemen di Jakarta Utara. Pengungkapan ini berawal dari pengembangan informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait paket mencurigakan yang diduga berisi bahan narkotika.

 

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, pada Jumat (9/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan control delivery terhadap paket jasa pengiriman yang ditujukan ke apartemen di wilayah Jakarta Utara. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DJ di lobi apartemen.

“Dari penggeledahan unit apartemen tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis etomidate seberat bruto 100 gram serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan produksi narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tabung laboratorium, alat suntik, timbangan digital, alat aduk kaca, bahan kimia, dan perlengkapan pendukung lainnya” dalam keterangannya Rabu (14/01/26).

Lanjut, Pengembangan kasus berlanjut ke Bandara Soekarno-Hatta. Pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial HW di Terminal 2F. Dari tangan tersangka, polisi menyita plastik kemasan yang diduga akan digunakan sebagai bungkus cartridge vape berisi etomidate.

“Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kedua pelaku ini dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial C yang saat ini berstatus DPO dan berada di luar negeri,” ujar Budi. Ia menambahkan, bahan baku yang diamankan diperkirakan dapat diolah menjadi sekitar 30 liter cairan atau setara 15.000 cartridge vape etomidate.

ia menegaskan, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba.

Jadi Narasumber, Kepala BNN Nasional Bicara Aksi Strategis Pencegahan Narkoba, Implementasi Visi PresidenVisi Presiden

0

Jadi Narasumber, Kepala BNN Nasional Bicara Aksi Strategis Pencegahan Narkoba, Implementasi Visi PresidenVisi Presiden

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, menjadi narasumber dalam kegiatan Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) DKI Jakarta ke-10. Komjen Suyudi berbicara aksi strategis untuk mendukung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kegiatan Career Day MGBK itu dilaksanakan di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026). Hadir dalam acara itu para pejabat utama BNN, Wakil Rektor UNJ Prof Ifan Iskandar hingga Ketua Musyawarah Guru Bimbingan Konseling DKI Jakarta, Mutmainah.

Komjen Suyudi mengawali paparannya dengan mengutip filosofi Romawi Kuno ‘Mens Sana in Corpore Sano’ yang berarti di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Dia mengatakan hal itu merupakan fondasi utama bagi generasi muda untuk meraih kesuksesan.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Suyudi Ario Seto, menjadi narasumber dalam kegiatan Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Foto: Dok BNN RI
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menjelaskan mengenai visi besar Indonesia Emas 2045. Dia mengingatkan bonus demografi yang dimiliki Indonesia jangan sampai gagal dikelola sehingga berisiko terjebak dalam kategori negara middle income trap.

Dalam konteks pengelolaan itu, Komjen Suyudi mengatakan bahwa Presiden Prabowo, melalui visi Asta Cita, telah menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Menurut dia, pemberantasan narkoba bukan sekadar isu kesehatan, melainkan bagian integral dari reformasi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.

Komjen Suyudi mengutip survei prevalensi BNN bersama BNN bersama BPS dan BRIN pada 2025 terhadap 65.825 responden di 34 provinsi yang menyatakan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11% atau setara 4,1 juta jiwa penduduk usia produktif. Data juga mencatat angka prevalensi ‘Pernah Pakai; (setidaknya satu kali seumur hidup) mencapai 2,77% atau setara 5,43 juta jiwa penduduk usia produktif, yang menunjukkan tingginya tingkat coba-coba di masyarakat.

“Profil demografis pengguna didominasi oleh kelompok usia 25-49 tahun (60,77%), diikuti kelompok usia muda 15-24 tahun (22,27%), dan usia tua 50-64 tahun (16,96%). Usia rata-rata pertama kali mengonsumsi narkoba adalah 18 tahun untuk wilayah perkotaan (laki-laki) dan 22 tahun untuk perdesaan, sedangkan perempuan rata-rata memulai pada usia 20 tahun,” demikian keterangan tertulis dari BNN mengenai poin yang disampaikan Komjen Suyudi dalam acara Career Day MGBK, Rabu (14/1/2026).

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Suyudi Ario Seto, menjadi narasumber dalam kegiatan Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Foto: Dok BNN RI
Komjen Suyudi menyampaikan sumber perolehan narkoba mayoritas mutlak berasal dari teman, dengan persentase 81,92% di perkotaan dan 70,75% di perdesaan. Sedangkan lokasi yang paling banyak digunakan untuk pertama kali mengonsumsi narkoba adalah di rumah, kamar kos, apartemen, kontrakan, asrama, dengan persentase mencapai 40,87%.

“Strategi sindikat untuk menjerat korban adalah dengan memberikan narkoba secara gratis (70,86%) pada tahap awal; setelah korban ketagihan, mereka akan dipaksa membeli hingga melakukan kriminalitas seperti mencuri, menggadai barang, terjerat pinjol, atau menjadi kurir,” lanjut keterangan BNN.

Komjen Suyudi prihatin sebab hanya sekitar 7% dari pengguna yang mau menjalani rehabilitasi. Hal itu akibat berbagai kendala seperti lokasi yang sulit dijangkau, biaya, ketidaktahuan, rasa takut, hingga rasa malu akibat sanksi sosial.

Selain itu, Komjen Suyudi juga berbicara mengenai tantangan di era digital, di mana populasi muda sangat rentan terpapar transaksi narkoba online. Di samping itu, ada juga ancaman terbaru yang harus diwaspadai yaitu New Psychoactive Substances (NPS) yang dikemas ‘kekinian’.

“Hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape menemukan 23 sampel mengandung Etomidate, 11 sampel mengandung Synthetic Cannabinoid, dan 1 sampel mengandung Metamfetamina (Sabu),” imbuhnya.

“Secara regulasi, berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 November 2025, zat Etomidate kini resmi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II, sehingga pelaku penyalahgunaannya dapat dijerat dengan UU Narkotika,” sambungnya.

Respons Strategis
Komjen Suyudi lalu berbicara mengenai respons strategis BNN lewat gerakan Ananda Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak). Program tersebut, kata Suyudi menempatkan keluarga sebagai benteng pertahanan pertama dan utama.

“Gerakan ini diperluas ke sektor pendidikan melalui kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lewat program ‘Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN)’ yang diimplementasikan dalam program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH). Program ini bertujuan membentuk Satgas Sekolah Bersinar dan memberdayakan peran Bapak/Ibu Guru, terutama Guru BK, sebagai ‘Guru Wali’ yang memiliki kepekaan tinggi dalam memantau interaksi siswa di sekolah,” paparnya.

Kepala BNN Nasional Bicara Aksi Strategis Pencegahan Narkoba, Implementasi Visi PresidenVisi Presiden

0

Kepala BNN Nasional Bicara Aksi Strategis Pencegahan Narkoba, Implementasi Visi PresidenVisi Presiden

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, menjadi narasumber dalam kegiatan Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) DKI Jakarta ke-10. Komjen Suyudi berbicara aksi strategis untuk mendukung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kegiatan Career Day MGBK itu dilaksanakan di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026). Hadir dalam acara itu para pejabat utama BNN, Wakil Rektor UNJ Prof Ifan Iskandar hingga Ketua Musyawarah Guru Bimbingan Konseling DKI Jakarta, Mutmainah.

Komjen Suyudi mengawali paparannya dengan mengutip filosofi Romawi Kuno ‘Mens Sana in Corpore Sano’ yang berarti di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Dia mengatakan hal itu merupakan fondasi utama bagi generasi muda untuk meraih kesuksesan.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Suyudi Ario Seto, menjadi narasumber dalam kegiatan Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Foto: Dok BNN RI
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menjelaskan mengenai visi besar Indonesia Emas 2045. Dia mengingatkan bonus demografi yang dimiliki Indonesia jangan sampai gagal dikelola sehingga berisiko terjebak dalam kategori negara middle income trap.

Dalam konteks pengelolaan itu, Komjen Suyudi mengatakan bahwa Presiden Prabowo, melalui visi Asta Cita, telah menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Menurut dia, pemberantasan narkoba bukan sekadar isu kesehatan, melainkan bagian integral dari reformasi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.

Komjen Suyudi mengutip survei prevalensi BNN bersama BNN bersama BPS dan BRIN pada 2025 terhadap 65.825 responden di 34 provinsi yang menyatakan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11% atau setara 4,1 juta jiwa penduduk usia produktif. Data juga mencatat angka prevalensi ‘Pernah Pakai; (setidaknya satu kali seumur hidup) mencapai 2,77% atau setara 5,43 juta jiwa penduduk usia produktif, yang menunjukkan tingginya tingkat coba-coba di masyarakat.

“Profil demografis pengguna didominasi oleh kelompok usia 25-49 tahun (60,77%), diikuti kelompok usia muda 15-24 tahun (22,27%), dan usia tua 50-64 tahun (16,96%). Usia rata-rata pertama kali mengonsumsi narkoba adalah 18 tahun untuk wilayah perkotaan (laki-laki) dan 22 tahun untuk perdesaan, sedangkan perempuan rata-rata memulai pada usia 20 tahun,” demikian keterangan tertulis dari BNN mengenai poin yang disampaikan Komjen Suyudi dalam acara Career Day MGBK, Rabu (14/1/2026).

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Suyudi Ario Seto, menjadi narasumber dalam kegiatan Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Foto: Dok BNN RI
Komjen Suyudi menyampaikan sumber perolehan narkoba mayoritas mutlak berasal dari teman, dengan persentase 81,92% di perkotaan dan 70,75% di perdesaan. Sedangkan lokasi yang paling banyak digunakan untuk pertama kali mengonsumsi narkoba adalah di rumah, kamar kos, apartemen, kontrakan, asrama, dengan persentase mencapai 40,87%.

“Strategi sindikat untuk menjerat korban adalah dengan memberikan narkoba secara gratis (70,86%) pada tahap awal; setelah korban ketagihan, mereka akan dipaksa membeli hingga melakukan kriminalitas seperti mencuri, menggadai barang, terjerat pinjol, atau menjadi kurir,” lanjut keterangan BNN.

Komjen Suyudi prihatin sebab hanya sekitar 7% dari pengguna yang mau menjalani rehabilitasi. Hal itu akibat berbagai kendala seperti lokasi yang sulit dijangkau, biaya, ketidaktahuan, rasa takut, hingga rasa malu akibat sanksi sosial.

Selain itu, Komjen Suyudi juga berbicara mengenai tantangan di era digital, di mana populasi muda sangat rentan terpapar transaksi narkoba online. Di samping itu, ada juga ancaman terbaru yang harus diwaspadai yaitu New Psychoactive Substances (NPS) yang dikemas ‘kekinian’.

“Hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape menemukan 23 sampel mengandung Etomidate, 11 sampel mengandung Synthetic Cannabinoid, dan 1 sampel mengandung Metamfetamina (Sabu),” imbuhnya.

“Secara regulasi, berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 November 2025, zat Etomidate kini resmi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II, sehingga pelaku penyalahgunaannya dapat dijerat dengan UU Narkotika,” sambungnya.

Respons Strategis
Komjen Suyudi lalu berbicara mengenai respons strategis BNN lewat gerakan Ananda Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak). Program tersebut, kata Suyudi menempatkan keluarga sebagai benteng pertahanan pertama dan utama.

“Gerakan ini diperluas ke sektor pendidikan melalui kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lewat program ‘Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN)’ yang diimplementasikan dalam program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH). Program ini bertujuan membentuk Satgas Sekolah Bersinar dan memberdayakan peran Bapak/Ibu Guru, terutama Guru BK, sebagai ‘Guru Wali’ yang memiliki kepekaan tinggi dalam memantau interaksi siswa di sekolah,” paparnya.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

article 138000526

article 138000527

article 138000528

article 138000529

article 138000530

article 138000531

article 138000532

article 138000533

article 138000534

article 138000535

article 138000536

article 138000537

article 138000538

article 138000539

article 138000540

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

article 158000416

article 158000417

article 158000418

article 158000419

article 158000420

article 158000421

article 158000422

article 158000423

article 158000424

article 158000425

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

article 208000436

article 208000437

article 208000438

article 208000439

article 208000440

article 208000441

article 208000442

article 208000443

article 208000444

article 208000445

article 208000446

article 208000447

article 208000448

article 208000449

article 208000450

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

228000236

228000237

228000238

228000239

228000240

228000241

228000242

228000243

228000244

228000245

228000251

228000252

228000253

228000254

228000255

228000256

228000257

228000258

228000259

228000260

228000261

228000262

228000263

228000264

228000265

228000266

228000267

228000268

228000269

228000270

228000271

228000272

228000273

228000274

228000275

228000276

228000277

228000278

228000279

228000280

228000281

228000282

228000283

228000284

228000285

article 228000286

article 228000287

article 228000288

article 228000289

article 228000290

article 228000291

article 228000292

article 228000293

article 228000294

article 228000295

article 228000296

article 228000297

article 228000298

article 228000299

article 228000300

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

article 238000261

article 238000262

article 238000263

article 238000264

article 238000265

article 238000266

article 238000267

article 238000268

article 238000269

article 238000270

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

article 138000526

article 138000527

article 138000528

article 138000529

article 138000530

article 138000531

article 138000532

article 138000533

article 138000534

article 138000535

article 138000536

article 138000537

article 138000538

article 138000539

article 138000540

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

article 158000416

article 158000417

article 158000418

article 158000419

article 158000420

article 158000421

article 158000422

article 158000423

article 158000424

article 158000425

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

article 208000436

article 208000437

article 208000438

article 208000439

article 208000440

article 208000441

article 208000442

article 208000443

article 208000444

article 208000445

article 208000446

article 208000447

article 208000448

article 208000449

article 208000450

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

228000236

228000237

228000238

228000239

228000240

228000241

228000242

228000243

228000244

228000245

228000251

228000252

228000253

228000254

228000255

228000256

228000257

228000258

228000259

228000260

228000261

228000262

228000263

228000264

228000265

228000266

228000267

228000268

228000269

228000270

228000271

228000272

228000273

228000274

228000275

228000276

228000277

228000278

228000279

228000280

228000281

228000282

228000283

228000284

228000285

article 228000286

article 228000287

article 228000288

article 228000289

article 228000290

article 228000291

article 228000292

article 228000293

article 228000294

article 228000295

article 228000296

article 228000297

article 228000298

article 228000299

article 228000300

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

article 238000261

article 238000262

article 238000263

article 238000264

article 238000265

article 238000266

article 238000267

article 238000268

article 238000269

article 238000270

content-1701