Polresta Malang Kota Musnahkan 46 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Hasil Ungkap Maret Hingga Mei 2024

Polresta Malang Kota Musnahkan 46 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Hasil Ungkap Maret Hingga Mei 2024


PEMUSNAHAN : Polresta Malang Kota beserta Forkopimda saat menunjukkan barang bukti dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman belakang Mapolresta Malang Kota, Rabu (22/05/2024).
MALANGKOTA Upaya Polresta Malang Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang patut mendapat apresiasi.
Hal itu dibuktikan dengan hasil ungkap jajaran Polresta Malang Kota dalam pemberantasan narkoba. Kini, barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan di halaman depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Rabu (22/05/2024).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari empat jenis narkoba dari 29 kasus yang diamankan sejak bulan Maret hingga Mei 2024.



Barang bukti dari para pelaku narkoba inilah Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan 440 jiwa
Beberapa barang bukti terbanyak, yakni ganja seberat 46,4 kilogram, sabu seberat 1,9 kilogram, pil doubel L sebanyak 339.398 butir, ekstasi sebanyak 380 butir serta camophen sejumlah 20 ribu butir.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, setidaknya ada sabu seberat 1.979,33 gram, ganja 46.444,91 gram, pil dobel L sebanyak 339.397 butir, ekstasi 380 butir dan carnophen 20.000 butir yang berhasil diamankan.
“Yang kita musnahkan ada sabu seberat 1.506,75 gram, ganja seberat 44.216 gram, ekstasi 319 butir, carnophen 19.000 butir dan pil koplo dobel L 50.000 butir. Sisanya, kita sisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (22/05/2024).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat memasukkan ganja ke dalam mesin pemusnahan insenerator di Polresta Malang Kota, Rabu (22/5/2024).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur yang dihadirkan langsung di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.
Seluruh Forkopimda Kota Malang bergantian memasukan barang bukti ke dalam mesin incinerator. Bahkan, para pelaku juga diberi jatah untuk memasukan barang bukti ke mesin untuk segera dibakar.
Pria yang akrab disapa Buher itu, menyebut bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tersebut berasal dari 29 kasus hasil ungkap selama periode Maret-Mei 2024.
“Selama periode itu, ada sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka 31 orang, terdiri 29 laki-laki dan 2 perempuan,” ungkapnya.
Buher juga menerangkan, para tersangka yang diamankan tersebut merupakan jaringan narkoba Sumatera-Malang dan sekitarnya.
“Ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Ini merupakan jaringan Sumatera, wilayah Kota Malang dan sekitarnya,” ungkapnya.

Proses uji lab dalam pemusnahan barang bukti narkoba
Buher menambahkan, dari hasil ungkap kasus ini, setidaknya ada 440 ribu jiwa warga Malang yang terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Sementara, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota untuk memerangi narkoba di wilayah Kota Malang. “Kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat dalam memberantas narkoba. Karena permasalahan narkoba, merupakan tanggungjawab kita bersama,” ujarnya.
Dirinya pun mengapreasi kinerja Polresta Malang Kota yang berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Malang.
“Semoga ini jadi efek jera bagi tersangka,” tandasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82261

82262

82263

82264

82265

82266

82267

82268

82269

82270

82271

82272

82273

82274

82275

82511

82512

82513

82514

82515

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

82276

82277

82278

82279

82280

82281

82282

82283

82284

82285

82286

82287

82288

82289

82516

82517

82518

82519

82520

82521

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82351

82352

82353

82354

82355

82356

82357

82358

82359

82360

82522

82523

82524

82525

82526

82527

82528

82529

82530

82531

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82331

82332

82333

82334

82335

82336

82337

82338

82339

82340

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

82341

82342

82343

82344

82345

82346

82347

82348

82349

82350

82532

82533

82534

82535

82536

82537

82538

82539

82540

82541

82542

82543

82544

82545

82546

82547

82548

82549

82550

82551

82552

82553

82554

82555

82556

82557

82558

82559

82560

82561

82562

82563

82564

82565

82566

82567

82568

82569

82570

82571

82572

82573

82574

82575

82576

82577

82578

82579

82580

82581

news-1912