Polresta Malang Kota Musnahkan 46 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Hasil Ungkap Maret Hingga Mei 2024

PEMUSNAHAN : Polresta Malang Kota beserta Forkopimda saat menunjukkan barang bukti dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman belakang Mapolresta Malang Kota, Rabu (22/05/2024).
MALANGKOTA Upaya Polresta Malang Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang patut mendapat apresiasi.
Hal itu dibuktikan dengan hasil ungkap jajaran Polresta Malang Kota dalam pemberantasan narkoba. Kini, barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan di halaman depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Rabu (22/05/2024).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari empat jenis narkoba dari 29 kasus yang diamankan sejak bulan Maret hingga Mei 2024.

Barang bukti dari para pelaku narkoba inilah Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan 440 jiwa
Beberapa barang bukti terbanyak, yakni ganja seberat 46,4 kilogram, sabu seberat 1,9 kilogram, pil doubel L sebanyak 339.398 butir, ekstasi sebanyak 380 butir serta camophen sejumlah 20 ribu butir.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, setidaknya ada sabu seberat 1.979,33 gram, ganja 46.444,91 gram, pil dobel L sebanyak 339.397 butir, ekstasi 380 butir dan carnophen 20.000 butir yang berhasil diamankan.
“Yang kita musnahkan ada sabu seberat 1.506,75 gram, ganja seberat 44.216 gram, ekstasi 319 butir, carnophen 19.000 butir dan pil koplo dobel L 50.000 butir. Sisanya, kita sisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (22/05/2024).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat memasukkan ganja ke dalam mesin pemusnahan insenerator di Polresta Malang Kota, Rabu (22/5/2024).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur yang dihadirkan langsung di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.
Seluruh Forkopimda Kota Malang bergantian memasukan barang bukti ke dalam mesin incinerator. Bahkan, para pelaku juga diberi jatah untuk memasukan barang bukti ke mesin untuk segera dibakar.
Pria yang akrab disapa Buher itu, menyebut bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tersebut berasal dari 29 kasus hasil ungkap selama periode Maret-Mei 2024.
“Selama periode itu, ada sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka 31 orang, terdiri 29 laki-laki dan 2 perempuan,” ungkapnya.
Buher juga menerangkan, para tersangka yang diamankan tersebut merupakan jaringan narkoba Sumatera-Malang dan sekitarnya.
“Ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Ini merupakan jaringan Sumatera, wilayah Kota Malang dan sekitarnya,” ungkapnya.

Proses uji lab dalam pemusnahan barang bukti narkoba
Buher menambahkan, dari hasil ungkap kasus ini, setidaknya ada 440 ribu jiwa warga Malang yang terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Sementara, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota untuk memerangi narkoba di wilayah Kota Malang. “Kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat dalam memberantas narkoba. Karena permasalahan narkoba, merupakan tanggungjawab kita bersama,” ujarnya.
Dirinya pun mengapreasi kinerja Polresta Malang Kota yang berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Malang.
“Semoga ini jadi efek jera bagi tersangka,” tandasnya. (*)