Berita Polisi

Selebaran Sikap PGRI Baito dalam Kasus Supriyani Tuai Polemik, KPAD Konsel Buka Suara

Selebaran Sikap PGRI Baito dalam Kasus Supriyani Tuai Polemik, KPAD Konsel Buka Suara

Selebaran Sikap PGRI Baito dalam Kasus Supriyani Tuai Polemik, KPAD Konsel Buka Suara
Hasil keputusan rapat bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito terkait kasus Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPID) Konawe Selatan (Konsel) menyesalkan sikap solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito yang membuat selebaran dalam kasus Supriyani dan seorang siswa di SDN 4 Baito.

Selebaran yang ditandatangani Ketua PGRI Baito, Hasna, pada Sabtu (19/10/2024), tersebut berisi tiga tuntutan. Pertama, PGRI Baito akan melakukan mogok kerja sejak 21 Oktober hingga ada keputusan, minimal penangguhan penahanan terhadap Supriyani.

Kedua, siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing atau dikeluarkan dan sekolah se-Kecamatan Baito tidak boleh menerima siswa tersebut. Ketiga, PGRI Baito meminta agar Supriyani dikembalikan ke sekolah.

Menanggapi selebaran tersebut, Ketua KPAD Konsel, Asriani, mengaku kesal. Tindakan PGRI Baito dinilai telah mendiskriminasi para siswa, baik yang menjadi korban maupun saksi dalam dugaan penganiayaan Supriyani terhadap salah satu siswa.

“Tentu kami sangat menyesalkan pernyataan itu. Proses hukum tidak boleh mengesampingkan hak anak untuk belajar,” tegasnya, Jumat (25/10).

Asriani menambahkan, KPAD Konsel berkomitmen memberikan pendampingan kepada anak-anak di SDN 4 Baito, terutama yang berkaitan langsung dalam kasus itu. Kondisi psikologis anak pasti akan terganggu, apalagi jika mengetahui pernyataan dari PGRI Baito.
Baca Juga:  Penjelasan PUPR Terkait Wacana Penertiban Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari

“Anak-anak memiliki hak belajar. Mereka adalah korban. Jangan sampai kita fokus di penanganan kasus ini, tetapi mengabaikan hak anak. Ini tidak boleh,” bebernya.

Sementara itu, Ketua PGRI Baito, Hasna, menuturkan poin-poin dalam selebaran tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat bersama. Namun itu dibuat beberapa hari lalu dan tidak jadi dilakukan, karena satu dan lain hal.

“Awalnya memang begitu, tetapi setelah kami berkoordinasi dengan PGRI Sultra dan dinas pendidikan, tidak dibolehkan makanya tidak jadi,” ungkap Hasna saat dihubungi Kendariinfo, Jumat (25/10).

Pos terkait

Polri Periksa Intensif Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Akui Tidak Terafiliasi dengan Paslon Lain

admin

Kadiv Humas: Masyarakat Dipersilakan Lapor Jika Temukan Anggota Tak Netral

admin

Kapolda Sulsel Perintahkan Evakuasi Ibu Hamil 9 Bulan Di Usia Muda Dalam Keadaan Trauma Berat

admin

Tinggalkan komentar