Baru Jabat 3 Bulan, Dirreskrimsus Polda Jatim Sudah Ungkap Kasus Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Baru Jabat 3 Bulan, Dirreskrimsus Polda Jatim Sudah Ungkap Kasus Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi (KBP) Budi Hermanto berhasil mengungkap beberapa kasus yang berada di wilayah hukum Polda Jatim.

Pengungkapan kasus yang bernilai miliaran rupiah tersebut dilakukan hanya dalam rentang waktu kurang lebih tiga bulan usai pelantikan KBP Budi Hermanto jadi Dirreskrimsus oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto pada 3 Oktober 2024 lalu.

Pelantikan yang dilakukan Kapolda usai adanya mutasi Polri pada 20 September 2024. Dalam mutasi tersebut KBP Budi Hermanto yang menjabat Kapolresta Malang Kota dipromosikan menjadi Direktur Reskrimsus Polda Jatim.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/IX/KEP/2024. Surat Telegram tersebut ditandatangani tanggal 20 September 2024 oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Seperti diketahui, pada bulan November 2024, Direktorat Reskrimsus Polda Jatim bersinergi dengan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya melakukan penindakan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.

Dari penindakan ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan yaitu 2.940 karton miras senilai kurang lebih 17,64 miliar rupiah.

Terdapat 3 lokasi gudang yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang bukti tersebut yaitu Benowo Surabaya, Cerme Gresik dan Tanjung Sari Surabaya.

“Dari Asta Cita dan 17 Progam Kerja Presiden kami akan secara masif melakukan pencegahan serta pemberantasan mulai dari korupsi, penyelundupan barang ilegal dan permainan pita cukai palsu,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Jatim KBP Budi Hermanto sebagaimana dikutip dari Instagram Ditkrimsus Polda Jatim @ditkrimsusjatim, Jumat (27/12/2024).

Selanjutnya, pada awal Desember 2024, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap kasus impor ilegal berupa keramik dengan total nilai 9,8 Miliar. Pengungkapan dilakukan bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, M.Si.

Kasus tersebut disampaikan Mendag Budi Santoso pada konferensi pers di Polda Jawa Timur. Ia mengatakan bahwa keramik senilai 9,8 Miliyar rupiah tersebut dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam paparannya, Mendag mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut selain tidak mengantongi izin impor juga tidak memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) serta tidak dilengkapi laporan surveyor.

Penindakan dilakukan karena barang yang melanggar ketentuan ekspor impor ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kasus ini merupakan tindak lanjut pengungkapan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya dan Balai Pengawasan Tertib Niaga.

Impor diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Selain pengungkapan kasus, pria yang akrab disapa Buher itu juga melakukan giat lain seperti Coffe Morning dan Anev Mingguan bersama PJU Polda Jatim, menggelar Focus Grup Discussion (FGD), Syukuran HUT Ke 79 Korps Brimob Polri hingga Do’a Bersama Lintas Agama dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82261

82262

82263

82264

82265

82266

82267

82268

82269

82270

82271

82272

82273

82274

82275

82511

82512

82513

82514

82515

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

82276

82277

82278

82279

82280

82281

82282

82283

82284

82285

82286

82287

82288

82289

82516

82517

82518

82519

82520

82521

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82351

82352

82353

82354

82355

82356

82357

82358

82359

82360

82522

82523

82524

82525

82526

82527

82528

82529

82530

82531

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82331

82332

82333

82334

82335

82336

82337

82338

82339

82340

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

82341

82342

82343

82344

82345

82346

82347

82348

82349

82350

82532

82533

82534

82535

82536

82537

82538

82539

82540

82541

82542

82543

82544

82545

82546

82547

82548

82549

82550

82551

82552

82553

82554

82555

82556

82557

82558

82559

82560

82561

82562

82563

82564

82565

82566

82567

82568

82569

82570

82571

82572

82573

82574

82575

82576

82577

82578

82579

82580

82581

news-1912