Berita Polisi

Baru Jabat 3 Bulan, Dirreskrimsus Polda Jatim Sudah Ungkap Kasus Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Baru Jabat 3 Bulan, Dirreskrimsus Polda Jatim Sudah Ungkap Kasus Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi (KBP) Budi Hermanto berhasil mengungkap beberapa kasus yang berada di wilayah hukum Polda Jatim.

Pengungkapan kasus yang bernilai miliaran rupiah tersebut dilakukan hanya dalam rentang waktu kurang lebih tiga bulan usai pelantikan KBP Budi Hermanto jadi Dirreskrimsus oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto pada 3 Oktober 2024 lalu.

Pelantikan yang dilakukan Kapolda usai adanya mutasi Polri pada 20 September 2024. Dalam mutasi tersebut KBP Budi Hermanto yang menjabat Kapolresta Malang Kota dipromosikan menjadi Direktur Reskrimsus Polda Jatim.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/IX/KEP/2024. Surat Telegram tersebut ditandatangani tanggal 20 September 2024 oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Seperti diketahui, pada bulan November 2024, Direktorat Reskrimsus Polda Jatim bersinergi dengan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya melakukan penindakan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.

Dari penindakan ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan yaitu 2.940 karton miras senilai kurang lebih 17,64 miliar rupiah.

Terdapat 3 lokasi gudang yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang bukti tersebut yaitu Benowo Surabaya, Cerme Gresik dan Tanjung Sari Surabaya.

“Dari Asta Cita dan 17 Progam Kerja Presiden kami akan secara masif melakukan pencegahan serta pemberantasan mulai dari korupsi, penyelundupan barang ilegal dan permainan pita cukai palsu,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Jatim KBP Budi Hermanto sebagaimana dikutip dari Instagram Ditkrimsus Polda Jatim @ditkrimsusjatim, Jumat (27/12/2024).

Selanjutnya, pada awal Desember 2024, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap kasus impor ilegal berupa keramik dengan total nilai 9,8 Miliar. Pengungkapan dilakukan bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, M.Si.

Kasus tersebut disampaikan Mendag Budi Santoso pada konferensi pers di Polda Jawa Timur. Ia mengatakan bahwa keramik senilai 9,8 Miliyar rupiah tersebut dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam paparannya, Mendag mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut selain tidak mengantongi izin impor juga tidak memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) serta tidak dilengkapi laporan surveyor.

Penindakan dilakukan karena barang yang melanggar ketentuan ekspor impor ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kasus ini merupakan tindak lanjut pengungkapan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya dan Balai Pengawasan Tertib Niaga.

Impor diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Selain pengungkapan kasus, pria yang akrab disapa Buher itu juga melakukan giat lain seperti Coffe Morning dan Anev Mingguan bersama PJU Polda Jatim, menggelar Focus Grup Discussion (FGD), Syukuran HUT Ke 79 Korps Brimob Polri hingga Do’a Bersama Lintas Agama dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Pos terkait

Polres Metro Tangerang Kota menggelar doa bersama ulama menyambut Ramadan. 

admin

Sinergitas Karya Bhakti Kodim 0833 dan Polresta Malang Kota Wujudkan Lingkungan Sehat

admin

Presiden Jokowi : Kita Semua Adalah Satu Saudara , Kita Semua Sedulur

admin

Tinggalkan komentar

news-0112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0112