Beranda blog Halaman 19

Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

0

Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

 

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Polda Metro Jaya menjelaskan tahapan penerapan tindakan “tegas terukur” yang dilakukan polisi dalam penanganan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Tindakan tegas dan terukur dalam kepolisian biasanya merujuk pada tindakan polisi yang menembak pelaku kejahatan karena berupaya kabur atau melawan petugas dan membahayakan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menjadi pedoman penggunaan tindakan kepolisian.

“Pak Kapolda Metro sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, termasuk Perkap Nomor 08 Tahun 2009, ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

Menurut dia, tindakan terhadap pelaku begal dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengarah pada penggunaan kekuatan tingkat tinggi.

Saat ditanya soal pernyataan “begal tembak mati” yang sebelumnya sempat disampaikan Kapolda Lampung, Budi menegaskan Polda Metro Jaya memiliki mekanisme bertahap dalam penindakan.

“Kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan,” kata dia.

Namun, ia menyebut eskalasi tindakan dapat dilakukan apabila pelaku telah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

“Tapi pada saat itu sudah mencederai, mencelakai jiwa, raga, harta benda masyarakat dan petugas, pasti ada tindakan tegas terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ucapnya.

Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan 173 pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal.

Langkah pengamanan juga diperkuat melalui patroli gabungan, pembentukan 150 pos pantau di titik rawan kejahatan, hingga pelibatan personel TNI untuk mendukung patroli malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Polda Metro Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

0

Polda Metro Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

 

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Polda Metro Jaya menjelaskan tahapan penerapan tindakan “tegas terukur” yang dilakukan polisi dalam penanganan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Tindakan tegas dan terukur dalam kepolisian biasanya merujuk pada tindakan polisi yang menembak pelaku kejahatan karena berupaya kabur atau melawan petugas dan membahayakan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menjadi pedoman penggunaan tindakan kepolisian.

“Pak Kapolda Metro sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, termasuk Perkap Nomor 08 Tahun 2009, ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

Menurut dia, tindakan terhadap pelaku begal dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengarah pada penggunaan kekuatan tingkat tinggi.

Saat ditanya soal pernyataan “begal tembak mati” yang sebelumnya sempat disampaikan Kapolda Lampung, Budi menegaskan Polda Metro Jaya memiliki mekanisme bertahap dalam penindakan.

“Kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan,” kata dia.

Namun, ia menyebut eskalasi tindakan dapat dilakukan apabila pelaku telah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

“Tapi pada saat itu sudah mencederai, mencelakai jiwa, raga, harta benda masyarakat dan petugas, pasti ada tindakan tegas terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ucapnya.

Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan 173 pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal.

Langkah pengamanan juga diperkuat melalui patroli gabungan, pembentukan 150 pos pantau di titik rawan kejahatan, hingga pelibatan personel TNI untuk mendukung patroli malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Satgas Pemburu Begal Polda Metro Bekuk 173 Pelaku Sepanjang 1-22 Mei

0

Satgas Pemburu Begal Polda Metro Bekuk 173 Pelaku Sepanjang 1-22 Mei

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026. (Antara/Antara)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan Tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan menyelesaikan ratusan kasus yang belum terungkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hingga saat ini masih terdapat 413 perkara yang dalam proses pengungkapan.

“Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Begal Mengintai di Jakarta, Ini Area Rawan dan Cara Menyelamatkan DiriIa menjelaskan, Tim Pemburu Begal telah menangkap 38 tersangka. Sementara itu, sebanyak 135 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 466 barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, serta 45 bilah senjata tajam.

Selain itu, aparat juga menyita 240 barang bukti lain berupa pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan lainnya.

“Barang bukti lainnya mencakup pakaian, rekaman CCTV, dan sejumlah barang hasil tindak pidana para pelaku,” kata Iman.

Menurut dia, seluruh tersangka yang telah ditangkap saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 476 tentang pencurian biasa, Pasal 477 tentang pencurian ringan, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan atau begal, serta Pasal 306 mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Iman menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menjelaskan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

“Tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Metro Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

0

Polda Metro Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026. (Antara/Antara)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan Tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan menyelesaikan ratusan kasus yang belum terungkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hingga saat ini masih terdapat 413 perkara yang dalam proses pengungkapan.

“Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Begal Mengintai di Jakarta, Ini Area Rawan dan Cara Menyelamatkan DiriIa menjelaskan, Tim Pemburu Begal telah menangkap 38 tersangka. Sementara itu, sebanyak 135 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 466 barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, serta 45 bilah senjata tajam.

Selain itu, aparat juga menyita 240 barang bukti lain berupa pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan lainnya.

“Barang bukti lainnya mencakup pakaian, rekaman CCTV, dan sejumlah barang hasil tindak pidana para pelaku,” kata Iman.

Menurut dia, seluruh tersangka yang telah ditangkap saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 476 tentang pencurian biasa, Pasal 477 tentang pencurian ringan, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan atau begal, serta Pasal 306 mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Iman menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menjelaskan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

“Tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Metro Jaya Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

0

Polda Metro Jaya Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026. (Antara/Antara)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan Tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan menyelesaikan ratusan kasus yang belum terungkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hingga saat ini masih terdapat 413 perkara yang dalam proses pengungkapan.

“Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Begal Mengintai di Jakarta, Ini Area Rawan dan Cara Menyelamatkan DiriIa menjelaskan, Tim Pemburu Begal telah menangkap 38 tersangka. Sementara itu, sebanyak 135 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 466 barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, serta 45 bilah senjata tajam.

Selain itu, aparat juga menyita 240 barang bukti lain berupa pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan lainnya.

“Barang bukti lainnya mencakup pakaian, rekaman CCTV, dan sejumlah barang hasil tindak pidana para pelaku,” kata Iman.

Menurut dia, seluruh tersangka yang telah ditangkap saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 476 tentang pencurian biasa, Pasal 477 tentang pencurian ringan, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan atau begal, serta Pasal 306 mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Iman menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menjelaskan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

“Tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sosok Brigjen Nasri Sulaeman, Jenderal Asal Makassar yang Kini Jadi Kapolda Sulteng

0

Sosok Brigjen Nasri Sulaeman, Jenderal Asal Makassar yang Kini Jadi Kapolda Sulteng

 

Brigjen Pol Nasri Sulaeman resmi dilantik sebagai Kapolda Sulawesi Tengah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Jakarta.

 

Jenderal asal Makassar itu dipercaya memimpin Polda Sulteng berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Nasri Sulaeman merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1991, seangkatan dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum menjabat Kapolda Sulteng, ia lebih dulu mengemban amanah sebagai Wakapolda Sulawesi Selatan.

Sepanjang kariernya, Brigjen Nasri dikenal berpengalaman di bidang reserse dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kapolres Jember, Dirreskrimum Polda Banten, Dirreskrimsus Polda Kalsel, Dirreskrimsus Polda Kaltim, Wakapolda Kalsel, hingga Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

Ia juga dikenal sebagai salah satu perwira yang ikut menggagas Crime Investigation System dan pernah menyandang predikat penyidik terbaik saat bertugas sebagai Kasat I Pidana Umum Polda Jawa Timur.

Dengan rekam jejak panjang di bidang penyidikan dan kepemimpinan kepolisian, Brigjen Nasri kini mengemban tugas baru menjaga keamanan dan ketertiban di Sulawesi Tengah.

#BrigjenNasriSulaeman #KapoldaSulteng #Polri #SulawesiTengah #Polisi

Kapolda Baru Sulteng Brigjen Pol Nasri Tegaskan Polisi Harus Bekerja dengan Hati dan Jaga Marwah Institusi

0

Kapolda Baru Sulteng Brigjen Pol Nasri Tegaskan Polisi Harus Bekerja dengan Hati dan Jaga Marwah Institusi

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah yang baru, Nasri memimpin apel pagi perdana di Mapolda Sulteng, Kamis (21/5/2026). Dalam arahannya, Brigjen Pol Nasri menekankan pentingnya bekerja dengan hati, menjaga marwah institusi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apel perdana tersebut berlangsung di lapangan apel Mapolda Sulteng dan dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU), serta ratusan personel gabungan Polda Sulteng. Dalam sambutannya, Brigjen Pol Nasri memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan pengalaman tugasnya sebelum dipercaya memimpin Polda Sulteng.

Ia menegaskan amanah jabatan yang diterimanya akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan institusi dan masyarakat. “Setelah diberikan amanah menjadi Kapolda Sulteng, saya akan memanfaatkan betul amanah ini untuk memberikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat,” tegasnya. Kapolda juga mengingatkan seluruh personel bahwa tantangan tugas kepolisian saat ini semakin kompleks. Karena itu, Polri di era modern harus lebih mengedepankan langkah preemtif atau pencegahan dibanding tindakan represif. Menurutnya, personel Polri di Sulawesi Tengah harus tetap profesional, berintegritas, dan menjaga netralitas demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Di bidang pelayanan publik, Brigjen Pol Nasri meminta seluruh jajaran segera menindaklanjuti hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) dari Posko Presisi Mabes Polri.

Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan menjadi tuntutan masyarakat yang harus dijawab dengan kerja nyata. Secara khusus, Kapolda juga mengajak seluruh pejabat utama untuk menerapkan kepemimpinan yang humanis namun tetap tegas terhadap anggota. “Mari kita memimpin anggota dengan hati. Jangan biarkan anggota melakukan kegiatan tanpa adanya arahan dari Kasatker-nya. Ini adalah masalah tanggung jawab, dan kita semua wajib menjaga marwah Polda Sulawesi Tengah ini,” ujarnya.

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas dan Siaga Karhutla, Kapolda Sumsel Tekankan Penggunaan Teknologi dan Pendekatan Solutif

0

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas dan Siaga Karhutla, Kapolda Sumsel Tekankan Penggunaan Teknologi dan Pendekatan Solutif

LAHAT — Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, memimpin langsung Apel Besar Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Sabuk Kamtibmas yang digelar di Lapangan Mapolres Lahat, Minggu (17/5/2026). Dalam arahannya, Jenderal bintang dua tersebut menegaskan perlunya aparat dan pemerintah daerah meninggalkan cara-cara konvensional dengan memprioritaskan pemanfaatan teknologi dan pendekatan yang lebih solutif bagi masyarakat.

Kegiatan berskala besar ini merupakan wujud nyata sinergitas dan soliditas lintas sektoral di Kabupaten Lahat. Hadir dalam apel tersebut jajaran lengkap Forkopimda Kabupaten Lahat, di antaranya Bupati Lahat Bursah Zarnubi, S.E., Wakil Bupati Widia Ningsih, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., dan Ketua DPRD Fitrizal Homizi, S.T., M.Si., M.M. Pada pelaksanaan apel ini, Kapolda Sumsel turut didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, yakni Dirintelkam, Dirpolairud, dan Kabid Propam.

Pasukan apel yang disiagakan melibatkan kekuatan penuh dari berbagai elemen, mencakup personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, dan Manggala Agni. Menariknya, apel ini juga melibatkan elemen sipil di tingkat tapak secara masif, mulai dari Masyarakat Peduli Api (MPA), perwakilan perusahaan, relawan Sabuk Kamtibmas, Saka Bhayangkara, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), komunitas Ojol, Mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan seperti GP Ansor dan PSHT.

Dalam amanatnya, Irjen Pol Sandi Nugroho mengingatkan bahwa ancaman Karhutla harus direspons dengan kecepatan dan akurasi.

“Penanganan Karhutla tidak boleh lagi menggunakan pola-pola lama. Kita harus memanfaatkan teknologi untuk memantau titik api secara real-time. Deteksi dini harus dilakukan, dan setiap kerawanan harus segera dipetakan,” tegas Kapolda Sumsel.

Lebih lanjut, ia mendorong sinergi bersama Pemkab Lahat untuk memberikan jalan keluar nyata bagi para petani. Salah satunya melalui bantuan alat berat agar masyarakat memiliki alternatif dan tidak lagi membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.

Selain isu lingkungan, Kapolda menggarisbawahi peran strategis Sabuk Kamtibmas. Program ini didesain tidak hanya untuk mencegah kejahatan fisik, tetapi juga sebagai cooling system di ruang digital guna membentengi masyarakat dari hoaks dan provokasi.

Di hadapan peserta apel, Kapolda memberikan instruksi tegas: hilangkan ego sektoral, kedepankan edukasi yang diiringi penegakan hukum objektif tanpa pandang bulu, perkuat siskamling, dan jalankan tugas dengan prinsip kerja cerdas dan ikhlas. Ia kemudian menutup amanatnya dengan sebuah pertanyaan reflektif yang humanis, “Sudahkah Anda berbuat baik hari ini?” sebagai pedoman pengabdian personel di lapangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel menekankan bahwa apel gabungan ini adalah bukti kesiapan institusi yang adaptif terhadap dinamika ancaman di masyarakat.
“Penegasan dari Bapak Kapolda sangat jelas, kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Keterlibatan personel dari Polri, TNI, Pemda, hingga elemen ormas, mahasiswa, dan perusahaan hari ini membuktikan bahwa ekosistem keamanan di Sumsel sudah terbangun kuat. Pendekatan kita saat ini adalah modernisasi deteksi dini dan edukasi yang memanusiakan masyarakat, namun tetap tegak lurus pada aturan hukum jika terjadi pelanggaran fatal,” urai Kabid Humas.

Apel kesiapsiagaan ini menjadi manifestasi nyata kehadiran negara di tengah rakyat. Melalui perpaduan sinergi teknologi, ketegasan hukum, dan kepekaan sosial, Polda Sumsel menargetkan terciptanya iklim perlindungan yang komprehensif. Dengan demikian, roda perekonomian dapat terus berputar bebas dari ancaman bencana asap, aktivitas warga berjalan tenang, dan cita-cita luhur untuk mewujudkan Kabupaten Lahat yang aman, sejuk, serta sejahtera dapat terealisasi seutuhnya.

Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho Resmikan Inovasi Bank Sampah Mobile Polres Lahat

0

Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho Resmikan Inovasi Bank Sampah Mobile Polres Lahat


Lahat – Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, meresmikan inovasi bank sampah mobile yang diinisiasi Polres Lahat. Sandi mengatakan inovasi tersebut merupakan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan solusi nyata bagi warga.
Sandi meresmikan bank sampah mobil itu saat kunjungan kerja ke Lahat pada Minggu (17/5/2026). Program yang digagas oleh Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto, ini mengusung konsep pengelolaan sampah terpadu dengan metode ‘Angkut-Pilah-Olah’.

Ide bank sampah mobile itu muncul dari keinginan Polri untuk hadir memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan sekaligus membantu perekonomian warga sehari-hari. AKBP Novi menyebut bank sampah tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk menambah penghasilan.

“Melalui sistem jemput bola Bank Sampah Mobile ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa sampah yang dikelola dengan benar bukanlah limbah, melainkan aset yang bisa menjadi berkah. Warga bisa langsung menabung sampah dan mengonversinya menjadi rupiah. Ke depan, kami sedang menyiapkan sistem agar saldo tabungan ini bisa langsung ditukarkan dengan kebutuhan pokok atau sembako,” ujar Novi.

Bank sampah mobile dirancang secara profesional dan transparan. Sampah rumah tangga yang telah dipilah oleh warga ditimbang oleh petugas.

Hasil timbangan tersebut dikonversi menjadi nilai uang dan langsung dicatatkan ke dalam buku tabungan bank sampah mobile Polres Lahat. Sistem pencairannya fleksibel.

Bank sampah mobile yang diinisiasi Polres Lahat (dok. Polda Sumsel)
Nasabah dapat mencairkan tabungan secara tunai, menyimpan untuk investasi jangka panjang, atau memindahkan melalui sistem pembayaran digital. Armada pengangkut secara aktif mendatangi wilayah permukiman yang belum terjangkau oleh bank sampah unit.

Nilai lebih dari inovasi Polres Lahat ini terletak pada sistem pengolahan sampahnya yang terintegrasi dengan program prioritas pemerintah pusat. Sampah organik yang terkumpul dimanfaatkan sebagai media budidaya maggot atau larva lalat Black Soldier Fly (BSF). Maggot bernutrisi tinggi ini kemudian diolah menjadi pakan alternatif untuk budidaya ikan lele.

“Pengolahan sampah organik ini sengaja kami integrasikan dengan sektor ketahanan pangan. Hasil panen ikan lele dari budidaya maggot ini nantinya diproyeksikan untuk menyuplai kebutuhan pangan lokal, mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini adalah langkah nyata kami di daerah untuk tegak lurus mendukung visi Asta Cita pemerintah pusat,” ujar Novi.

Penanganan sampah anorganik dilakukan lewat pengemasan ulang (packing) secara rapi untuk dikirimkan ke sektor industri agar dapat didaur ulang. Novi berharap edukasi dan fasilitas yang berkelanjutan membuat masyarakat lebih sadar terhadap kelestarian lingkungan.

Kapolda Sumsel Resmikan Inovasi Bank Sampah Mobile Polres Lahat

0

Kapolda Sumsel Resmikan Inovasi Bank Sampah Mobile Polres Lahat


Lahat – Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, meresmikan inovasi bank sampah mobile yang diinisiasi Polres Lahat. Sandi mengatakan inovasi tersebut merupakan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan solusi nyata bagi warga.
Sandi meresmikan bank sampah mobil itu saat kunjungan kerja ke Lahat pada Minggu (17/5/2026). Program yang digagas oleh Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto, ini mengusung konsep pengelolaan sampah terpadu dengan metode ‘Angkut-Pilah-Olah’.

Ide bank sampah mobile itu muncul dari keinginan Polri untuk hadir memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan sekaligus membantu perekonomian warga sehari-hari. AKBP Novi menyebut bank sampah tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk menambah penghasilan.

“Melalui sistem jemput bola Bank Sampah Mobile ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa sampah yang dikelola dengan benar bukanlah limbah, melainkan aset yang bisa menjadi berkah. Warga bisa langsung menabung sampah dan mengonversinya menjadi rupiah. Ke depan, kami sedang menyiapkan sistem agar saldo tabungan ini bisa langsung ditukarkan dengan kebutuhan pokok atau sembako,” ujar Novi.

Bank sampah mobile dirancang secara profesional dan transparan. Sampah rumah tangga yang telah dipilah oleh warga ditimbang oleh petugas.

Hasil timbangan tersebut dikonversi menjadi nilai uang dan langsung dicatatkan ke dalam buku tabungan bank sampah mobile Polres Lahat. Sistem pencairannya fleksibel.

Bank sampah mobile yang diinisiasi Polres Lahat (dok. Polda Sumsel)
Nasabah dapat mencairkan tabungan secara tunai, menyimpan untuk investasi jangka panjang, atau memindahkan melalui sistem pembayaran digital. Armada pengangkut secara aktif mendatangi wilayah permukiman yang belum terjangkau oleh bank sampah unit.

Nilai lebih dari inovasi Polres Lahat ini terletak pada sistem pengolahan sampahnya yang terintegrasi dengan program prioritas pemerintah pusat. Sampah organik yang terkumpul dimanfaatkan sebagai media budidaya maggot atau larva lalat Black Soldier Fly (BSF). Maggot bernutrisi tinggi ini kemudian diolah menjadi pakan alternatif untuk budidaya ikan lele.

“Pengolahan sampah organik ini sengaja kami integrasikan dengan sektor ketahanan pangan. Hasil panen ikan lele dari budidaya maggot ini nantinya diproyeksikan untuk menyuplai kebutuhan pangan lokal, mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini adalah langkah nyata kami di daerah untuk tegak lurus mendukung visi Asta Cita pemerintah pusat,” ujar Novi.

Penanganan sampah anorganik dilakukan lewat pengemasan ulang (packing) secara rapi untuk dikirimkan ke sektor industri agar dapat didaur ulang. Novi berharap edukasi dan fasilitas yang berkelanjutan membuat masyarakat lebih sadar terhadap kelestarian lingkungan.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

content-1701