Beranda blog Halaman 212

DITLANTAS BERSAMA ENAM POLRES POLDA SULSEL TERBAIK DALAM PENGINPUTAN DATA

0

DITLANTAS BERSAMA ENAM POLRES POLDA SULSEL TERBAIK DALAM PENGINPUTAN DATA

Pentingnya sebuah data dan pemanfaatannya dipahami betul oleh Ditlantas Polda Sulsel dan Jajarannya, ini dibuktikan dengan raihan sebagai Polda terbaik dalam input data laporan polisi pada aplikasi _Daily Operation Reporting System_ (DORS).

Raihan sebagai Polda terbaik dalam penginputan data dan pemanfaatan data tersebut diapresiasi langsung oleh PT. Jasa Raharja dan Korlantas Polri dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Review Kecelakaan Menonjol Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Lt. 4 Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta pada hari ini, Rabu (20/12).

Tak tanggung-tanggung, tak hanya sebagai Polda terbaik, Polres Maros Polda Sulsel juga mendapatkan predikat tiga terbaik tingkat Polres/Ta/Tabes se-Indonesia dalam input data laporan polisi pada aplikasi DORS.

Sementara empat Polres Polda Sulsel lainnya yakni Polres Luwu, Pinrang, Pare-Pare, Sidrap dan Polres Takalar, termasuk sebagai 24 Polres terbaik untuk ketegori yang sama.

Penyerahan apresiasi tersebut diberikan langsung oleh Ka Sespim Irjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda, M.Si, didampingi oleh Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si. dan Direktur PT. Jasa raharja Rivan A. Purwanto.

Secara simbolis apresiasi ini diberikan kepada Kasubditgakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani, S.H.,M.H. untuk tingkat Polda dan Kasatlantas Polres Maros IPTU Denny Kurniawan untuk tingkat Polres di lokasi FGD Review Kecelakaan Menonjol Tahun 2023.

Di konfirmasi secara terpisah, KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum terkait keberhasilan anggotanya, “Ya, benar, kemarin Kasubditgakkum telah melapor kepada kami dan izin untuk berangkat ke Jakarta untuk menerima apresiasi tersebut bersama dengan Kasatlantas Polres Maros” Ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Dirlantas Polda Sulsel, data adalah fondasi pengambilan keputusan yang baik dan strategis. Informasi yang terkandung dalam data membantu dalam perencanaan, evaluasi dan pandangan terhadap tren dan preferensi.

“Untuk mendapatkan data yang baik, konsistensi, kecepatan dan akurasi adalah kuncinya”. Ujarnya.

Ditambahkan oleh mantan Kabag TIK Korlantas Polri bahwa apresiasi yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dan Korlantas Polri ini, tidak terlepas dari dedikasi anggota, mulai dari petugas di lapangan yang mendatangi TKP laka, operator input sampai dengan pengawasan oleh para Perwira.

“Apa yang telah kita raih ini harus dipertahankan dan semoga apresiasi ini dapat semakin memotivasi Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran untuk tetap memberikan yang terbaik khususnya dalam penanganan laka lantas di wilayah hukum Polda Sulsel.” Tutupnya.

Kadivhumas Polri Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-75

0

Kadivhumas Polri Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-75

Jakarta – Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara ke-75 tahun 2023 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/12). Upacara peringatan yang mengusung tema “Kobarkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju” ini diikuti oleh Pati, Pamen, Pama, Bintara dan PNS Mabes Polri.

https://www.youtube.com/watch?v=reqXRtA5BWc

Membacakan amanat Presiden RI Joko Widodo, Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Hari Bela Negara merupakan momentum untuk berkontribusi positif demi Indonesia maju.

“Tantangan kedepan semakin tak terduga bukan hanya menghadapi ancaman fisik, tetapi juga tak kasat mata yakni pandemi konflik global hingga krisis iklim yang telah membawa dampak dan resiko ketahanan negara,” ungkap Irjen Pol Sandi Nugroho.

Selain itu, Irjen Sandi menegaskan bahwa semangat Bela Negara di Indonesia tak hanya terpaku pada aspek militer, melainkan juga merangkul setiap jengkal kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Semangat Bela Negara bukan hanya tanggung jawab aparat pertahanan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tugas kita bersama dalam menjaga kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Kadivhumas.

Irjen Sandi mengajak masyarakat Indonesia untuk mengobarkan semangat Bela Negara dan meningkatkan rasa cinta tanah air.

“Pada Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 ini, saya mengajak masyarakat Indonesia untuk mengobarkan semangat Bela Negara dan meningkatkan rasa cinta tanah air. Semangat Hari Bela Negara Ke-75, Kobarkan Bela Negara untuk Indonesia Maju,” tutup Irjen Sandi.

Kapolresta Malang Kota Kembali Raih Penghargaan “Positive News Maker Malang Raya”

0

Kapolresta Malang Kota Kembali Raih Penghargaan “Positive News Maker Malang Raya”

Kota Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si, meraih penghargaan prestisius dalam kategori “Positive News Maker Malang Raya” pada acara Anugerah Times Indonesia (ATI) 2023, di Hotel Grand Mercure Kota Malang.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusinya yang luar biasa dalam kesetaraan insklusi dengan masyarakat lainnya.
Pada tahun 2021, Buher (sapaan akrabnya) menerima penghargaan dari ATI kategori “Man Of The Years” sebagai tanda bahwa ia memiliki dedikasi luar biasa pada disabilitas dan inovasi positifnya.
Selain itu, Buher diakui menginspirasi dengan terobosan mengkaryakan disabilitas yang berkompeten dibidangnya.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Yusriyanto mewakili Buher menerima penghargaan dan menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan oleh Anugerah Times Indonesia. (Minggu, 17/12)
Pada Tahun 2023 ini Buher mendapat penghargaan kedua dari ATI ini, dalam kategori “Positif News Maker Malang Raya” menjadi cermin dari komitmen kerasnya dalam membangun citra positif di jajaran Polri.
“Penghargaan Positive News Maker Malang Raya ini tidak hanya mengakui kontribusi individu, namun juga mengangkat optimisme inklusi, kesetaraan berkarya” Ucap Ipda Yudi.

Buher menjadi teladan inspiratif bagi para pemangku jabatan untuk membuka lapangan kerja bagi disabilitas.
Dengan pencapaiannya, Buher telah membangun dan meningkatkan sisi kemanusiaan. Hal ini menjadikan Buher sebagai salah satu inisiator dalam program kerja Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan peluang disabilitas bekerja di Kepolisian.

Buka Pelaksanaan OKK, Kapolresta Malang Kota Ingatkan Anggota yang Tidak Netral

0

Buka Pelaksanaan OKK, Kapolresta Malang Kota Ingatkan Anggota yang Tidak Netral

PWI Malang Raya menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, Senin (18/12/2023) tadi. Dalam kegiatan OKK yang digagas PWI Malang Raya dan di support Polresta Malang Kota, itu diikuti 60 jurnalis yang lulus ujian kompetensi wartawan (UKW) yang digelar PWI Malang Raya, beberapa waktu lalu.


Kapolresta Malang Kota, Budi Hermanto, saat membuka kegiatan ini juga menekankan di masa Pemilu 2024 ini, jika ada Polri yang tidak netral, maka segera dilaporkan. Itu karena, netralitas Polri dalam Pemilu 2024 sangat terjaga. Artinya, tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.
“Saya titip kepada teman-teman jurnalis, bila terdapat anggota Polri yang melanggar atau tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024, segera laporkan kepada saya,” tegasnya.

Menurutnya, netralitas Polri itu diatur dalam undang-undang. Juga, peraturan pemerintah dan diperkuat dengan surat telegram Kapolri.
Dirinya memaparkan, bahwa Polri diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polriyang berbunyi bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. “Yang jelas, sesuai arahan Pimpinan Polri agar tetap menjaga netralitas. Dan, sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan,” ujarnya.
Untuk itu, Buher menegaskan, pihaknya intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral. Yaitu, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta Pemilu seperti nomor urut dan sebagainya. “Yang jelas, kami terus melakukan sosialisasi agar Polri tetap netral,” ujarnya

Kadiv Humas Tekankan Beberapa Hal Saat Gelar Apel Kesiapsiagaan Satgas Humas Polri Pengamanan Nataru

0

Kadiv Humas Tekankan Beberapa Hal Saat Gelar Apel Kesiapsiagaan Satgas Humas Polri Pengamanan Nataru

Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memimpin upacara gelar pasukan Kesiapsiagaan Ops Lilin 2023 Humas Polri dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Kadiv Humas menerangkan, pengamanan ini dilakukan melalui Operasi Lilin 2023/2024 yang diselenggarakan sejak 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024. Pengamanan dilakukan dengan mengerahkan 129.923 personel.

Menurut Kadiv Humas, akan ada puncak arus kendaraan pada 22-23 Desember 2023 dan arus balik pada 26-27 Desember 2023. Oleh karenanya, Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas, mulai dari contra flow, maupun one way.

“Divisi Humas Polri melalui Satgas Humas dalam Operasi Lilin 2023 melaksanakan kegiatan operasi mulai dari tahapan pengawalan, pelaksanaan hingga pengakhiran dalam pelaksanaan Operasi Lilin 2023,” ungkap Kadiv Humas, Senin (18/12/2023).

Disebutkan Kadiv Humas, dalam operasi ini, personel Humas Polri harus memperkuat sinergitas bersama stakeholder lain. Selain itu, memasifkan sosialisasi aturan yang berlaku selama libur Nataru.

“Polri diharapkan dapat mengimbau pemudik agar melaporkan rumah yang ditinggalkan kepada kantor polisi terdekat, sehingga nantinya dapat didatakan dan dilaksanakan patroli,” jelas Kadiv Humas.

Lebih lanjut dijelaskan Kadiv Humas bahwa Polri juga akan menyediakan fasilitas lokasi lahan parkir di kantor polisi bagi pemudik yang mau menitipkan kendaraannya. Tentunya, masyarakat juga diimbau menjaga keselamatan selama perjalanan mudik dan perayaan tahun baru.

Selain itu dalam peringatan malam pergantian tahun, masyarakat akan banyak melaksanakan aktifitas di tempat-tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan dan pusat hiburan. Untuk itu, ujar Kadiv Humas, perlu pengamanan ekstra pada titik-titik kumpul masyarakat agar terwujud rasa aman masyarakat yang hendak melaksanakan Natal maupun malam pergantian tahun.

“Tentunya Polri juga memiliki tugas untuk mengamankan rangkaian ibadah umat nasrani yang melaksanakan rangkaian ibadah Natal,” ujar Kadiv Humas.

Terakhir, Kadiv Humas menekankan bahwa perubahan cuaca yang memasuki musim hujan juga menjadi antisipasi pengamanan kali ini. Pihaknya telah menyiapkan Satgas kontijensi Ops Aman Nusa sebagai upaya kesiapan apabila terjadi bencana alam.

Sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, pengamanan Nataru kali ini dilakukan dalam suasana berbeda. Sebab, bersamaan dengan tahapan Pemilu 2024.

Jenderal Sigit pun telah berpesan bahwa seluruh masyarakat tetap harus bersama-sama mengedepankan persatuan dan kesatuan, meski perbedaan ada di antara kita semua. Namun, Polri, TNI, dan stakeholder terkait memastikan kesiapan pengamanan Nataru dan tahapan pemilu berjalan dengan baik.

Aman Saat Mudik Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

0

Aman Saat Mudik Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

KOTA TANGERANG, – Kabar baik bagi warga Tangerang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya yang berencana melakukan mudik perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) dapat menitipkan kendaraan secara gratis.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelayanan penitipan kendaraan bermotor yang sengaja ditinggalkan saat mudik ini dikarenakan terdapat kekhawatiran keamanan. Misalnya, karena takut kehilangan harta benda yang ditinggal di rumah selama mudik Nataru ke kampung halaman. Pelayanan ini akan di buka 1 minggu sebelum perayaaan Natal, yaitu mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024.

“Demi kenyamanan bersama, pelayanan titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya,” kata Zain dalam keterangan persnya, Kamis (14/12/2023).

Kapolres menjelaskan pemudik perayaan Nataru juga dapat menitipkan kendaraan di kantor polsek terdekat dari tempat tinggal masing-masing.

“Selain di Kantor Polres, setiap Polsek juga siap menerima titipan kendaraan bermotor warga,” papar Zain.

Zain menyebutkan, selain mencegah tindak kriminal pencurian, penitipan kendaraan ini menunjukkan hadirnya polisi di tengah masyarakat pada saat mudik sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat.

“Layanan ini tidak dipungut biaya (gratis,red) Syarat dan ketentuannya, warga hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik. Jadi, lebih aman di titipkan ke kita (Polisi),” ujarnya.

Lebih dalam Zain berkata, kekosongan rumah saat ditinggalkan pemudik juga menjadi perhatian kepolisian bersama dengan stakeholder terkait. Masyarakat dimintanya untuk melaporkan kepergiannya kepada RT/RW setempat untuk diteruskan ke bhabinkamtibmas maupun Polisi RW yang ada di tiap lingkungan.

“Kita akan melakukan patroli secara rutin di komplek-komplek perumahan yang banyak ditinggalkan selama mudik Nataru tahun ini. Silahkan warga berkoordinasi dengan RT/RW, bhabinkamtibmas maupun polisi RW yang ada,” tuturnya.

Selain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang berikut 12 polsek jajaran yang juga menyediakan penitipan kendaraan warga selama mudik perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 dan untuk memudahkan ada no hp/telp yang dapat dihubungi.

1. Polsek Tangerang

2. Polsek Batuceper

3. Polsek Ciledug

4. Polsek Jatiuwung

5. Polsek Cipondoh

6. Polsek Benda

7. Polsek Neglasari

8. Polsek Karawaci

9. Polsek Sepatan

10. Polsek Pakuhaji

11. Polsek Teluknaga

12. Polsek Pinang

20 Tahun Pengabdian Kombes Pol Budi Hermanto

0

20 Tahun Pengabdian Kombes Pol Budi Hermanto

https://www.youtube.com/watch?v=E7S2SI0S6UI&t=5s

Tuhan tidak serta merta mengubah akhir baik dari tujuanmu, Melainkan dia hanya memberikan jalan yang berliku agar ada cerita di setiap perjalananmu Karena ada sesuatu yang lebih penting dari sekedar menggapai cita-cita, yaitu rasa syukur peduli, dan bermanfaat #buher2000 #pengabdianbuher2000

 

Dilantik Kapolri, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir Resmi Menjabat Kapolda Papua Barat

0

Dilantik Kapolri, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir Resmi Menjabat Kapolda Papua Barat

Dilantik Kapolri, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir Resmi Menjabat Kapolda Papua Barat
Dok Polda Papua Barat
PELANTIKAN – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kapolda Papua Barat menggantikan Irjen Pol Daniel TM Silitonga di Mabes Polri di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

MANOKWARI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kapolda Papua Barat menggantikan Irjen Pol Daniel TM Silitonga.

Pelantikan Kapolda Papua Barat dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi melalui siaran pers kepada wartawan di Manokwari, Kamis (14/12/2023).

“Hari ini Kapolri memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) pejabat utama di lingkungan Mabes Polri dan Para Kapolda, salah satu diantaranya adalah jabatan Kapolda Papua Barat,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas mengatakan, sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2750/XII/KEP/2023.

Dalam pelantikan dan sertijab itu, Kapolri melantik Irjen Pol Daniel TM Silitonga sebagai Kapolda NTT, dan Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kapolda Papua Barat.

“Sebelum dilantik sebagai Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir menjabat sebagai Karojianstra SOPS Polri,” kata Kabid Humas.

Sebagai informasi, Brigjen Pol Johnny Edison Isir merupakan lulusan  Akpol 1996.

Selain itu, Brigjen Pol Johnny Edison Isir juga peraih adhimakayasa Akpol 1996.

Raihan itu, hingga kini belum dapat dipecahkan oleh generasi muda Papua yang mengabdikan diri di kepolisian khususnya melalui jalur Akpol.

Tak hanya adhimakayasa, jabatan mentereng lainnya ialah ajudan Presiden Joko Widodo periode 2017

 

Divisi Humas Polri dan ATSI Deklarasikan Pemilu Damai

0

Divisi Humas Polri dan ATSI Deklarasikan Pemilu Damai

https://www.youtube.com/watch?v=TseEo1XsAdI

Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Jakarta. Polri melalui Divisi Humas menggelar deklarasi Pemilu Damai bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) hari ini (13/12/23). Setidaknya lima perwakilan perusahaan telekomunikasi menghadiri deklarasi Pemilu Damai ini.

Turut hadir Wadirtipid Siber Bareskrim, Kabagopsnalkom Rotekkom DivTIK Polri, Kasubdit Propaganda Dit Kamsus Baintelkam Polri, dan para Karo serta Kabag di jajaran Humas Polri.

Kadiv Humas menerangkan, kolaborasi demi menjaga persatuan dan kesatuan di tengah hiruk pikuk pemilu menjadi sangat penting. Di sisi lain, masyarakat harus terus diedukasi bahwa berbeda pilihan menjadi hal yang biasa.

“Maka dari itu kita yang beda cukup di TPS saja apapun yang terjadi itu adalah pilihan bangsa yang terbaik,” ungkap Kadiv Humas, Rabu (13/12/23).

Ditegaskan Kadiv Humas, menjaga pemilu agar berjalan damai menjadi tugas seluruh elemen masyarakat. Oleh karenanya, di ruang digital maupun di kehidupan nyata semangat persatuan harus terus digelorakan.

Lebih lanjut dijelaskan, literasi digital harus terus dimasifkan. Untuk itu, peran penyedia jasa telekomunikasi harus saling bahu-membahu demi menciptakan etika bermedsos yang baik di masyarakat.

Sebagaimana pesan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, bahwa pesta demokrasi harus dilakukan dengan suka cita dalam kesatuan. Sebab, Pemilu 2024 adalah pemilihan pemimpin yang akan mewujudkan cita-cita bersama, yakni Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045.

“Prinsip kita bersama lebih baik mencegah daripada mengobati,” tutur Kadiv Humas.

Sekjen ATSI Marwan O. Baasir menambahkan, penyedia jasa telekomunikasi berada di posisi netral dalam Pemilu 2024. Hal itu bahkan tertuang dalam aturan dari Kemenkominfo.

“ATSI itu netral, kami mendukung Pemilu Damai, tidak terafiliasi partai apapun,” ungkapnya.

Ditambahkan Wakil Ketua ATSI sekaligus Presdir Smart Telcom, Merza Fachys, iklim di ruang digital memang perlu dikendalikan agar pemilu damai bisa terwujud. Dia pun memastikan ATSI bersama seluruh penyedia jasa telekomunikasi siap mendukung pemilu damai.

“Kami siap apabila pada hal-hal yang nantinya butuh pengendalian khusus dalam bidang telekomunikasi, apabila terjadi hal hal negatif nantinya,” jelasnya.

Usai berdialog, seluruh perwakilan penyedia jasa telekomunikasi pun membacakan poin deklarasi berikut:

Kami penyelenggara layanan telekomunikasi seluruh Indonesia menyatakan dan berkomitmen untuk

1. Mewujudkan Pemilu tahun 2024 sebagai sarana integrasi bangsa
2. Melaksanakan Pemilu tahun 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
3. Menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Mematuhi Semua peraturan dan ketentuan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
5. Mendukung dan membantu jajaran TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mewujudkan gelaran Pemilu tahun 2024 yang aman, sejuk, damai dan bermartabat

 

Divhumas Polri Bersama IWO Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

0

Divhumas Polri Bersama IWO Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyambut dengan hangat kunjungan audiensi Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira M.Ikom beserta jajaran di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selatan (12/12). Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Humas Polri menuturkan bahwa kolaborasi antara Kepolisian dan IWO menjadi sangat penting dalam menghadapi pesta demokrasi sehingga dapat menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Melalui kegiatan ini, Kadiv Humas Polri juga berharap komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Polri dan IWO semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia nyata maupun di dunia maya.

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

news-1701
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701