Beranda blog Halaman 213

Ketua Paguyuban Kebun Pantura Laporkan Majalah Mingguan TEMPO ke Dewan Pers

0

Ketua Paguyuban Kebun Pantura Laporkan Majalah Mingguan TEMPO ke Dewan Pers

Jakarta- Kepala Desa Ketapang Daya, ketua AKD kec Ketapang sekaligus Ketua Paguyuban Klebun Pantura Kabupaten Sampang, “Moch. Widjan melaporkan Majalah Mingguan Tempo Ke dewan Pers pada hari Selasa, 12 Desember 2023 atas dugaan pelanggaran etik.

Dalam edisi Majalah Mingguan Tempo yg terbit tanggal 4 -10 Desember 2023 berjudul “Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka”. Masif di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Komando dari Jakarta.

Moch. Widjan mengutarakan laporan ini dilakukan karena adanya muatan berita bohong didalam edisi Majalah mingguan tersebut. Yang dampaknya bisa membuat keresahan pada masyarakat sekaligus mempengaruhi situasi politik menjadi tidak sehat.

Moch. Widjan Menambahkan apa yang sudah disampaikan diatas bahwa dirinya tidak pernah dipanggil apalagi diperiksa polisi di Bangkalan, Sampang atau daerah manapun terutama perihal berkaitan dengan konstentasi politik dalam hal ini berdekatan ataupun  berkaitan dengan kunjungan Ganjar Pranowo – Mahfud MD di bangkalan pada hari Sabtu, 18 November 2023 seperti yg sudah disampaikan dalam majalah mingguan Tempo edisi 4-10 Desember 2023. Oleh karena itu demi menjunjung tinggi marwah media dan menjaga kondusifnya situasi Masyarakat perlu diluruskan melalui dewan Pers.

Diharapkan Majalah Mingguan Tempo dapat mempertanggung Jawabkan apa yang sudah diterbitkan karena berita tersebut merupakan Pembohongan Publik dan bisa menyesatkan Masyarakat “tuturnya.

Dia berharap, Laporan ini dapat segera diproses oleh dewan Pers. Bahkan dewan Pers diharapkan bisa menyatakan bahwa apa yang diberitakan Majalah Mingguan Tempo dengan judul “Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka”. Masif di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Komando dari Jakarta yang mencatut namanya adalah hal yang tidak benar.

“Sehingga, akan ada sanksi permohonan maaf dari Majalah Mingguan Tempo” katanya.

Jakarta- Kepala Desa Ketapang Daya, ketua AKD kec Ketapang sekaligus Ketua Paguyuban Klebun Pantura Kabupaten Sampang, “Moch. Widjan melaporkan Majalah Mingguan Tempo Ke dewan Pers pada hari Selasa, 12 Desember 2023 atas dugaan pelanggaran etik.

Dalam edisi Majalah Mingguan Tempo yg terbit tanggal 4 -10 Desember 2023 berjudul “Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka”. Masif di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Komando dari Jakarta.

Moch. Widjan mengutarakan laporan ini dilakukan karena adanya muatan berita bohong didalam edisi Majalah mingguan tersebut. Yang dampaknya bisa membuat keresahan pada masyarakat sekaligus mempengaruhi situasi politik menjadi tidak sehat.

Moch. Widjan Menambahkan apa yang sudah disampaikan diatas bahwa dirinya tidak pernah dipanggil apalagi diperiksa polisi di Bangkalan, Sampang atau daerah manapun terutama perihal berkaitan dengan konstentasi politik dalam hal ini berdekatan ataupun  berkaitan dengan kunjungan Ganjar Pranowo – Mahfud MD di bangkalan pada hari Sabtu, 18 November 2023 seperti yg sudah disampaikan dalam majalah mingguan Tempo edisi 4-10 Desember 2023. Oleh karena itu demi menjunjung tinggi marwah media dan menjaga kondusifnya situasi Masyarakat perlu diluruskan melalui dewan Pers.

Diharapkan Majalah Mingguan Tempo dapat mempertanggung Jawabkan apa yang sudah diterbitkan karena berita tersebut merupakan Pembohongan Publik dan bisa menyesatkan Masyarakat “tuturnya.

Dia berharap, Laporan ini dapat segera diproses oleh dewan Pers. Bahkan dewan Pers diharapkan bisa menyatakan bahwa apa yang diberitakan Majalah Mingguan Tempo dengan judul “Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka”. Masif di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Komando dari Jakarta yang mencatut namanya adalah hal yang tidak benar.

“Sehingga, akan ada sanksi permohonan maaf dari Majalah Mingguan Tempo” katanya.

Kadiv Humas Polri: Ciptakan Pemilu damai lewat ruang digital

0

Kadiv Humas Polri: Ciptakan Pemilu damai lewat ruang digital

Ruang digital dengan konten-konten yang menyejukkan perlu terus dimasifkan demi menciptakan pemilu yang aman, damai, sejuk serta bermartabat

Jakarta  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan literasi di ruang digital lewat konten-konten yang menyejukkan perlu dimasifkan guna menciptakan Pemilu 2024 yang damai, aman, kondusif, sejuk dan bermartabat.

 Sandi di Jakarta, Selasa, menyebut Pemilu 2019 menjadi acuan untuk terus mengevaluasi dan menyusun berbagai upaya-upaya pencegahan kerawanan.

 “Ruang digital dengan konten-konten yang menyejukkan perlu terus dimasifkan demi menciptakan pemilu yang aman, damai, sejuk serta bermartabat,” kata Sandi. saat menerima audiensi Ikatan Wartawan Online(IWO) di DivHumas Polri, Jakarta. 

Menurut jenderal polisi bintang dua itu, perlu kolaborasi dengan media untuk memasifkan literasi di ruang digital secara merata.

Salah satu yang menjadi perhatian Polri dalam mengawal Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, dan kondusif bersama media, salah satunya adalah kekerasan terhadap jurnalis.

 “Sebagai upayanya beberapa waktu yang lalu Polri telah mengundang para pemred media,” ujarnya.

Sandi pun berharap melalui kegiatan audiensi dengan IWO dapat menguatkan komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia nyata maupun di dunia maya.

 

Sementara itu, Ketum IWO Yudhistira mengungkapkan bahwa IWO sejak awal telah berkomitmen untuk turut menjaga kondusifitas negeri, agar tidak terjadi perpecahan. Organisasi IWO, kata Yudhistira sudah berdiri selama 12 tahun.

 “Jelang Pemilu 2024 sedari awal IWO telah berkomitmen dan berusaha berkolaborasi dengan stakeholder salah satunya seperti Polri umumnya dan Divhumas pada khususnya, untuk turut menjaga kondusifitas negeri, agar tidak terjadi perpecahan,” ujarnya.

#Pemilusejuk #Pemiluaman #Aparatnetral #Coolingsystempemilu #Kadivhumaspolri #Irjenpolsandinugroho

Kapolres Tanah Laut Pimpin Lansung Upacara Sertijab Beberapa Perwira

0

Kapolres Tanah Laut Pimpin Lansung Upacara Sertijab Beberapa Perwira

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kabag Ren, Kasat Rekrim, Kasat Lantas, dan Kapolsek Jorong, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Tanah Laut, Kamis (7/12) pagi.

Pejabat yang melaksanakan sertijab diantaranya Kompol Syaiful Bahri, S.E., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagren dan memasuki masa pensiun digantikan AKP Toto Herryanto, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dalprogar Bagren Polres Tanah Laut.

Kasat Reskrim dijabat oleh Iptu Satria Madangkara Syarifuddin, S.Tr.K., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Paur Subbag Pakat Kerma Bagkerma Roops Polda Kalsel, menggantikan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H yang mendapat tugas baru di Polda Bali sebagai Kasat Narkoba di Polres Gianyar.

Kasat lantas dijabat oleh Iptu Ananda Mustika Adya S.Tr.K.,yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Bakumpai menggantikan Iptu Dewi Febriani, S.Tr.K., M.H. yang menjabat sebagai Pamin 3 Si SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Polda Kalsel.

Sedangkan Kapolsek Jorong dijabat oleh Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, S.H menggantikan AKP Andik Ariyanto, yang sekarang menjabat sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 4 Ditkrimsus Polda Kalsel.

Dalam upacara tersebut juga dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Tanah Laut Ny. Nadiya Rofikoh beserta pengurus Bhayangkari, Para Pejabat Utama, Para Perwira, Para Kapolsek dan seluruh Personil Polres Tanah Laut.

Upacara serah terima jabatan berjalan dengan khidmat saat pengucapan sumpah jabatan yang dilanjutkan penandatanganan naskah serah terima jabatan dan fakta integritas.

Cegah Bahaya Serius Ditlantas Polda Sulsel Dan Jajaran Tindak Tegas Aksi FREESTYLE Di Jalan Umum

0

Cegah Bahaya Serius Ditlantas Polda Sulsel Dan Jajaran Tindak Tegas Aksi FREESTYLE Di Jalan Umum

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas freestyle motor, terutama di kota-kota besar, telah menjadi tren yang meningkat di kalangan pemuda.

Namun melakukan freestyle motor di jalan umum lain lagi persoalannya, alih-alih sebagai bentuk ekspresi diri melalui keterampilan olahraga lebih tepat dengan sebutan aksi ugal-ugalan di jalan yang jelas mendatangkan bahaya serius, tak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi masyarakat umum.

Sama seperti yang dilakukan dua pengendara sejoli yang sempat viral di beberapa akun medsos, melakukan aksi ugal-ugalan di Jl. AP. Pettarani.

Dikonfirmasi kepada Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Dr. Amin Toha, S.H., M.H. pada hari Sabtu (09/12) “kami telah menerima laporannya, kejadiannya pada tanggal 28 November 2023 dini hari” ungkapnya.

“Identitas kendaraan yang digunakan oleh dua pengendara sejoli tersebut telah kami pegang dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan penindakan kepada yang bersangkutan” Tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Kendati telah banyak aksi ugal-ugalan dengan mengangkat ban depan secara konstan di jalan umum ditindak oleh pihak Polrestabes Makassar dengan Tilang bahkan dengan menahan motor untuk jangka waktu tertentu, ternyata hal tersebut tidak membuat para pelaku ugal-ugalan jera.

Ke depan selain akan kita tingkatkan patroli kepada titik-titik yang rawan dijadikan aksi ugal-ugalan, sanksi lebih tegas akan kita berlakukan, ungkap Dirlantas Polda Sulsel secara terpisah, karena aksi freestyle ini sangat membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan pengendara lain

Kita akan terapkan pasal 311 UULAJ yang mana pelaku akan kita denda Rp. 3.000.000,- dan jika diperlukan subsidair tidak kita berlakukan melainkan langsung ke ancaman pidana penjaranya selama 1 (satu) tahun” Pungkas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya. S.I.K., M.H*

DITLANTAS SULSEL DAN JAJARAN TINDAK TEGAS AKSI “FREESTYLE” DI JALAN UMUM

0

DITLANTAS SULSEL DAN JAJARAN TINDAK TEGAS AKSI “FREESTYLE” DI JALAN UMUM

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas freestyle motor, terutama di kota-kota besar, telah menjadi tren yang meningkat di kalangan pemuda.

Namun melakukan freestyle motor di jalan umum lain lagi persoalannya, alih-alih sebagai bentuk ekspresi diri melalui keterampilan olahraga lebih tepat dengan sebutan aksi ugal-ugalan di jalan yang jelas mendatangkan bahaya serius, tak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi masyarakat umum.

Sama seperti yang dilakukan dua pengendara sejoli yang sempat viral di beberapa akun medsos, melakukan aksi ugal-ugalan di Jl. AP. Pettarani.

Dikonfirmasi kepada Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Dr. Amin Toha, S.H., M.H. pada hari Sabtu (09/12) “kami telah menerima laporannya, kejadiannya pada tanggal 28 November 2023 dini hari” ungkapnya.

“Identitas kendaraan yang digunakan oleh dua pengendara sejoli tersebut telah kami pegang dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan penindakan kepada yang bersangkutan” Tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Kendati telah banyak aksi ugal-ugalan dengan mengangkat ban depan secara konstan di jalan umum ditindak oleh pihak Polrestabes Makassar dengan Tilang bahkan dengan menahan motor untuk jangka waktu tertentu, ternyata hal tersebut tidak membuat para pelaku ugal-ugalan jera.

Ke depan selain akan kita tingkatkan patroli kepada titik-titik yang rawan dijadikan aksi ugal-ugalan, sanksi lebih tegas akan kita berlakukan, ungkap Dirlantas Polda Sulsel secara terpisah, karena aksi freestyle ini sangat membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan pengendara lain

Kita akan terapkan pasal 311 UULAJ yang mana pelaku akan kita denda Rp. 3.000.000,- dan jika diperlukan subsidair tidak kita berlakukan melainkan langsung ke ancaman pidana penjaranya selama 1 (satu) tahun” Pungkas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya. S.I.K., M.H*

Butet Kartaredjasa Bilang WhatsAppnya Sudah Pulih, Dibantu Teman dan Polda DIY

0

Butet Kartaredjasa Bilang WhatsAppnya Sudah Pulih, Dibantu Teman dan Polda DIY

Budayawan Butet Kartaredjasa mengaku akses komunikasinya sudah lancar kembali. Dokumen-dokumen penting yang berada dalam WhatsApp-nya pun sudah mulai pulih kembali. Hal itu dibagikan Butet melalui media sosial instagram resminya @masbutet pada Minggu, 10 Desember 2023.

“BERNYAWA LAGI. Akhirnya 14.30 hari ini WhatsApp saya bernyawa lagi. Dokumen-dokumen didalamnya yang hilang digondol maling, secara bertahap juga pulang kembali,” kata Butet seperti dikutip VIVA melalui akun instagram-nya.

Butet pun mengaku hal itu dapat terjadi berkat bantuan teman-teman yang memang ahli dibidang teknologi. Serta, kata dia, tak lupa dibantu oleh aparat kepolisian Polda DIY “Terima kasih kawan2 yang jagoan IT di Yogya dan tim cybercrime Polda DIY yang sejak kemarin berjuang menghidupkan WA saya. Maturnuwun. Semesta membimbing. Uasuwoook,” ucap Butet.

Sebelumnya diberitakan, Butet Kartaredjasa mengaku seluruh akses komunikasinya dilumpuhkan sejak Sabtu pagi, 9 Desember 2023. Insiden ini nampaknya buntut dari pernyataan Butet mengenai intimidasi saat gelaran pentas teater bertajuk Musuh Bebuyutan pada Jumat, 1 Desember 2023. Butet menyebut, dia dan sutradara sekaligus penulis cerita Musuh Bebuyutan, Agus Noer, mendapat intimidasi. Pernyataan terkait komunikasi yang dilumpuhkan diungkap Butet melalui unggahan di Instagram.

“HP/WA DILUMPUHKAN. Mulai pagi ini (Sabtu 9 Desember 2023) akses komunikasi kepadaku sedang dilumpuhkan,” tulis Butet seperti dikutip dari unggahannya di akun Instagram miliknya.

Melalui pengumuman itu, Butet juga menyampaikan jika ada orang yang ingin menghubunginya bisa menghubungi telepon rumah atau menghubungi istrinya.

“Silahkan yang mau kontak ke nomer rumah arau nomor bojo (istri),” tulis Butet. Sontak saja unggahan tersebut langsung ramai dikomentari netizen.

“Astaga! Mengerikan sekali negeri ini. Support untukmu selalu,” tulis netizen. “Ya ampun mas ikut prihatin mas. Mari kita lawan sama-sama… kaki bersama njenengan mas,” ujar lainnya.

Akun WA Miliknya Sudah Pulih, Butet Kartaredjasa: Dibantu Tim Siber Polda DIY

0

Akun WA Miliknya Sudah Pulih, Butet Kartaredjasa: Dibantu Tim Siber Polda DIY

Seniman Butet Kartaredjasa mengaku akun WhatsApp (WA) miliknya sudah kembali bisa digunakan setelah dibantu oleh teman hingga Polda DIY.

“Iya, sejak pukul 14.30 WIB hari ini akun WhatsApp saya sudah kembali bisa digunakan lagi,” kata Butet dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).

Ia mengaku banyak dibantu oleh teman hingga Tim Kejahatan Siber dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam proses pengembalian akun WhatsApp tersebut.

Butet menyebut seluruh dokumen yang sempat hilang ketika dilumpuhkan juga sedang dalam proses pemulihan secara bertahap.

“Untuk saya yang penting saya udah bisa berkomunikasi lagi kayak biasanya,” pungkasnya.

Butet sebelumnya mengaku komunikasinya melalui telepon seluler dan WA tengah dilumpuhkan. Butet menyebut ia tak bisa mengakses WA miliknya Sabtu (9/12) pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Sebelum itu, dia mengaku melihat notifikasi macam pembaharuan sistem operasi iOS.

“Saya diminta ngisi OTP, saya ngisi OTP tiga kali. Padahal ngisinya sudah bener terus nggak bisa mengakses WA lagi setelah itu sampai sekarang,” kata Butet saat dihubungi, Sabtu (9/12).

Butet bercerita, saat itu ia bahkan sempat sama sekali tak mampu mengakses sambungan seluler. Panggilan masuk maupun keluar tidak bisa dilakukan. Setelahnya, ia mendapatkan notifikasi yang menyatakan akun WhatsApp mililknya akan kembali dalam waktu 18 jam.

Butet pribadi ogah menduga-duga jika kejadian ini memiliki benang merah dengan pengakuannya perihal intimidasi yang diterimanya saat hendak pentas teater di Taman Ismail Marzuki pada awal Desember lalu.

Butet pun telah meminta bantuan rekan-rekannya ahli IT serta tim siber Polda DIY untuk memeriksa apa yang sebenarnya terjadi. Dia juga memastikan tak akan membuat laporan kepolisian soal dugaan peretasan.

“Enggak, tidak ada yang perlu saya laporkan, saya cuma menceritakan ke publik saja apa yang terjadi pada saya,” pungkasnya.

Sinergitas Karya Bhakti Kodim 0833 dan Polresta Malang Kota Wujudkan Lingkungan Sehat

0

Sinergitas Karya Bhakti Kodim 0833 dan Polresta Malang Kota Wujudkan Lingkungan Sehat

Kota Malang – Memasuki musim hujan, di beberapa wilayah yang ada di Kota Malang, rawan adanya genangan hingga luapan air yang disebabkan adanya penyumbatan drinase karena sampah.

Untuk mencegah dampak intensitas hujan cukup tinggi. Kodim 0833 Kota Malang berinisiasi gelar Karya Bakti TNI yang melibatkan sinergisitas antara Polri dan TNI fokus membersihkan Pasar Induk Gadang serta membersihkan drainase di sekitarnya. (Sabtu, 09/12).

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sukun, AKP Dr. Yoyok Ucuk Suyono S.H, M.Hum, menyampaikan sinergi yang kuat antara Polri, TNI, dan elemen masyarakat yang terlibat sebagai wujud solidaritas bahu membahu dalam menjaga dan melestarikan kebersihan lingkungan.

“Kolaborasi ini sebagai bukti nyata komitmen bersama mencegah banjir, meningkatkan kualitas lingkungan, serta menggalang kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan demi kesehatan dan kenyamanan bersama.” Ungkapnya.

Kegiatan Karya Bhakti TNI diwilayah Kodim 0833 ini, sekaligus wilayah hukum Polsek Sukun Polresta Malang Kota ini, tidak hanya melibatkan Polri dan TNI dari Kodim 0833, Pasiop 0833 Kota Malang dan Pihak Pasar Gadang.

Program pelestarian lingkungan ini, juga mendapat dukungan aktif dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI), Pramuka, dan masyarakat sekitar pasar.

AKP Dr. Yoyok menambahkan bahwa partisipasi luas dari berbagai pihak tersebut menjadi contoh nyata kepedulian terhadap keindahan lingkungan.

“Semangat kebersamaan dalam kegiatan ini diharapkan dapat terus ditingkatkan, dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi semua.” Pungkasnya

Kegiatan Karya Bakti TNI dan kolaborasi Polri di Pasar Induk Gadang ini cermin semangat gotong royong, antarinstansi serta masyarakat saling dukung dalam mewujudkan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Komitmen Panglima TNI-Kapolri Amankan Pemilu Berjalan Aman dan Damai

0

Komitmen Panglima TNI-Kapolri Amankan Pemilu Berjalan Aman dan Damai

Papua – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyerukan komitmen bersamanya untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang damai, aman dan lancar.

  

Seruan sinergisitas pimpinan lembaga TNI dan Polri tersebut disampaikan dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke Papua, pada Jumat 8 Desember 2023. Salah satu agendanya adalah meninjau deklarasi Pemilu Damai bersama dengan lintas elemen masyarakat di Papua.

Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan, TNI-Polri bersama seluruh stakeholder terkait memiliki tugas mengawal dan mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2024 agar berjalan damai, aman dan lancar.

“Terkait dengan kegiatan yang kita lakukan selama ini, dimana-dimana kita selalu mengawal, menyerukan, dan menyaksikan bersama masyarakat serta KPUD, Bawaslu menyelenggarakan komitmen pemilu damai,” kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini pun menegaskan, kegiatan deklarasi Pemilu damai sangat penting dan harus terus digelorakan.

Menurut Sigit, perbedaan dalam pesta demokrasi adalah hal yang lumrah, seluruh masyarakat bebas menentukan pilihannya. Namun, ditegaskan Sigit, dalam Pemilu 2024 semua pihak harus mengutamakan, mengawal serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Sehingga ke depan apa yang menjadi tujuan nasional dan cita-cita bangsa semuanya bisa berjalan aman, lancar dan sesuai harapan rakyat,” ujar Sigit.

Sementara itu, Panglima TNI memiliki harapan yang sama. Ia ingin Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, aman dan damai. Untuk itu, ia menegaskan akan berkolaborasi dengan Polri dan stakeholder terkait mewujudkan hal tersebut.

“Kita berharap pelaksanaan Pemilu di Papua dan daerah lainnya berjalan lancar. Kita akan bantu dari distribusi sampai pengamanan di TPS. Tentunya kita berkolaborasi dengan Polri, Bawaslu dan KPU yang ada di wilayah,” ucapnya.

Disisi lain, salam kunjungan kali ini, kedua pimpinan TNI-Polri ini juga meninjau pelaksanaan Bakti Kesehatan dan penyerahan bantuan sosial dari TNI-Polri kepada seluruh masyarakat.

Selain itu menyaksikan deklarasi Pemilu damai bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, warga dan penyelenggara pemilu di wilayah Papua, Kapolri dan Panglima juga memberikan pengarahan kepada jajaran terkait situasi kamtibmas di Papua.

Bakti Kesehatan sendiri dilaksanakan di Lapangan Lantamal X Jayapura dengan target pengobatan sebanyak 1.000 orang.

Sementara, kegiatan bakti sosial akan diserahkan 1.000 paket sembako kepada masyarakat.

Panglima dan Kapolri juga menyempatkan berinteraksi langsung kepada masyarakat yang mengikuti bakti kesehatan.

Komitmen Panglima TNI-Kapolri Amankan Pemilu Berjalan Aman dan Damai

Papua – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyerukan komitmen bersamanya untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang damai, aman dan lancar.

Seruan sinergisitas pimpinan lembaga TNI dan Polri tersebut disampaikan dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker) kePapua, pada Jumat 8 Desember 2023. Salah satu agendanya adalah meninjau deklarasi Pemilu Damai bersama dengan lintas elemen masyarakat di Papua.

Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan, TNI-Polri bersama seluruh stakeholder terkait memiliki tugas mengawal dan mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2024 agar berjalan damai, aman dan lancar.

“Terkait dengan kegiatan yang kita lakukan selama ini, dimana-dimana kita selalu mengawal, menyerukan, dan menyaksikan bersama masyarakat serta KPUD, Bawaslu menyelenggarakan komitmen pemilu damai,” kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini pun menegaskan, kegiatan deklarasi Pemilu damai sangat penting dan harus terus digelorakan.

Menurut Sigit, perbedaan dalam pesta demokrasi adalah hal yang lumrah, seluruh masyarakat bebas menentukan pilihannya. Namun, ditegaskan Sigit, dalam Pemilu 2024 semua pihak harus mengutamakan, mengawal serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Sehingga ke depan apa yang menjadi tujuan nasional dan cita-cita bangsa semuanya bisa berjalan aman, lancar dan sesuai harapan rakyat,” ujar Sigit.

Sementara itu, Panglima TNI memiliki harapan yang sama. Ia ingin Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, aman dan damai. Untuk itu, ia menegaskan akan berkolaborasi dengan Polri dan stakeholder terkait mewujudkan hal tersebut.

“Kita berharap pelaksanaan Pemilu di Papua dan daerah lainnya berjalan lancar. Kita akan bantu dari distribusi sampai pengamanan di TPS. Tentunya kita berkolaborasi dengan Polri, Bawaslu dan KPU yang ada di wilayah,” ucapnya.

Disisi lain, salam kunjungan kali ini, kedua pimpinan TNI-Polri ini juga meninjau pelaksanaan Bakti Kesehatan dan penyerahan bantuan sosial dari TNI-Polri kepada seluruh masyarakat.

Selain itu menyaksikan deklarasi Pemilu damai bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, warga dan penyelenggara pemilu di wilayah Papua, Kapolri dan Panglima juga memberikan pengarahan kepada jajaran terkait situasi kamtibmas di Papua.

Bakti Kesehatan sendiri dilaksanakan di Lapangan Lantamal X Jayapura dengan target pengobatan sebanyak 1.000 orang.

Sementara, kegiatan bakti sosial akan diserahkan 1.000 paket sembako kepada masyarakat.

Panglima dan Kapolri juga menyempatkan berinteraksi langsung kepada masyarakat yang mengikuti bakti kesehatan.

Komitmen Panglima TNI-Kapolri Amankan Pemilu Berjalan Aman dan Damai

Papua – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyerukan komitmen bersamanya untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang damai, aman dan lancar.

Seruan sinergisitas pimpinan lembaga TNI dan Polri tersebut disampaikan dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke Papua, pada Jumat 8 Desember 2023. Salah satu agendanya adalah meninjau deklarasi Pemilu Damai bersama dengan lintas elemen masyarakat di Papua.

Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan, TNI-Polri bersama seluruh stakeholder terkait memiliki tugas mengawal dan mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2024 agar berjalan damai, aman dan lancar.

“Terkait dengan kegiatan yang kita lakukan selama ini, dimana-dimana kita selalu mengawal, menyerukan, dan menyaksikan bersama masyarakat serta KPUD, Bawaslu menyelenggarakan komitmen pemilu damai,” kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini pun menegaskan, kegiatan deklarasi Pemilu damai sangat penting dan harus terus digelorakan.

Menurut Sigit, perbedaan dalam pesta demokrasi adalah hal yang lumrah, seluruh masyarakat bebas menentukan pilihannya. Namun, ditegaskan Sigit, dalam Pemilu 2024 semua pihak harus mengutamakan, mengawal serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Sehingga ke depan apa yang menjadi tujuan nasional dan cita-cita bangsa semuanya bisa berjalan aman, lancar dan sesuai harapan rakyat,” ujar Sigit.

Sementara itu, Panglima TNI memiliki harapan yang sama. Ia ingin Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, aman dan damai. Untuk itu, ia menegaskan akan berkolaborasi dengan Polri dan stakeholder terkait mewujudkan hal tersebut.

“Kita berharap pelaksanaan Pemilu di Papua dan daerah lainnya berjalan lancar. Kita akan bantu dari distribusi sampai pengamanan di TPS. Tentunya kita berkolaborasi dengan Polri, Bawaslu dan KPU yang ada di wilayah,” ucapnya.

Disisi lain, salam kunjungan kali ini, kedua pimpinan TNI-Polri ini juga meninjau pelaksanaan Bakti Kesehatan dan penyerahan bantuan sosial dari TNI-Polri kepada seluruh masyarakat.

Selain itu menyaksikan deklarasi Pemilu damai bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, warga dan penyelenggara pemilu di wilayah Papua, Kapolri dan Panglima juga memberikan pengarahan kepada jajaran terkait situasi kamtibmas di Papua.

Bakti Kesehatan sendiri dilaksanakan di Lapangan Lantamal X Jayapura dengan target pengobatan sebanyak 1.000 orang.

Sementara, kegiatan bakti sosial akan diserahkan 1.000 paket sembako kepada masyarakat.

Panglima dan Kapolri juga menyempatkan berinteraksi langsung kepada masyarakat yang mengikuti bakti kesehatan.

Polri Antisipasi Ancaman Teror Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

0

Polri Antisipasi Ancaman Teror Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengantisipasi potensi adanya ancaman teror saat momentum libur Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau libur Nataru 2023/2024. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugrohomenyebut bahwa antisipasi ancaman teror akan terus dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama dengan kementerian/lembaga terkait. “Densus 88 bekerja sama dengan seluruh (stakeholder terkait) dan untungnya alhamdulillah kita dibantu sama teman-teman dari TNI, teman-teman dari Satpol-PP maupun stakeholder lainnya untuk bisa berkolaborasi dalam melakukan pengamanan itu (ancaman teror),” kata Sandi di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Menurut Sandi, salah satu pengamanan ancaman teror juga akan dilakukan di gereja-gereja. Hal ini terkait pengamanan Operasi Nataru. Selain itu, Sandi menyampaikan bahwa Operasi Nataru juga akan mengamankan tempat wisata selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.

“Bahwa TNI siap mendukung pengamanan, bukan hanya gereja tetapi tempat wisata kemudian tempat posyan (pos pelayanan), pospam (pos pengamanan) maupun pos terpadu maupun kegiatan untuk mengantisipasi bencana alam,” ujar Sandi. Lebih lanjut, Sandi belum bisa memastikan jumlah pasukan yang dikerahkan untuk mengamankan libur Natal dan Tahun Baru. Sebab, hal itu masih disusun.

Menurutnya, pasukan tak hanya terdiri dari jajaran Polri dan TNI melainkan kementerian/lembaga terkait. “Dari TNI sudah ada, dari kita sudah ada. Namun, ada tambahan dari stakeholder lainnya karena ini bagian dari operasi terpadu berarti BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) akan terlibat,” kata Sandi.

“Kemudian, dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) terlibat dan dari petugas pertamina untuk memastikan suplai juga terlibat, maka dari itu semuanya sedang disusun,” ujarnya melanjutkan. Sebelumnya, Sandijuga mengungkapkan bahwa Polri sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan selama libur Nataru 2023/2024.

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100196

cuaca 898100197

cuaca 898100198

cuaca 898100199

cuaca 898100200

cuaca 898100201

cuaca 898100202

cuaca 898100203

cuaca 898100204

cuaca 898100205

cuaca 898100206

cuaca 898100207

cuaca 898100208

cuaca 898100209

cuaca 898100210

cuaca 898100211

cuaca 898100212

cuaca 898100213

cuaca 898100214

cuaca 898100215

cuaca 898100216

cuaca 898100217

cuaca 898100218

cuaca 898100219

cuaca 898100220

cuaca 898100221

cuaca 898100222

cuaca 898100223

cuaca 898100224

cuaca 898100225

news-1701
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100196

cuaca 898100197

cuaca 898100198

cuaca 898100199

cuaca 898100200

cuaca 898100201

cuaca 898100202

cuaca 898100203

cuaca 898100204

cuaca 898100205

cuaca 898100206

cuaca 898100207

cuaca 898100208

cuaca 898100209

cuaca 898100210

cuaca 898100211

cuaca 898100212

cuaca 898100213

cuaca 898100214

cuaca 898100215

cuaca 898100216

cuaca 898100217

cuaca 898100218

cuaca 898100219

cuaca 898100220

cuaca 898100221

cuaca 898100222

cuaca 898100223

cuaca 898100224

cuaca 898100225

content-1701