Beranda blog Halaman 212

Resmikan TMC Polresta Malang Kota, Korlantas: Langkah Maju dalam Manajemen Lalu Lintas

0

Resmikan TMC Polresta Malang Kota, Korlantas: Langkah Maju dalam Manajemen Lalu Lintas

Resmikan TMC Polresta Malang Kota, Korlantas: Langkah Maju dalam Manajemen Lalu Lintas

Kasubagdalops Bagops Korlantas Polri AKBP Renaldi Oktavian, didampingi Wakapolresta Malang Kota AKBP Adhitya Panji Anom meresmikan TMC di Polresta Malang Kota. -Biro Malang Rayaa

 

MALANG, MEMORANDUM – Korlantas Polri meresmikan traffic management center (TMC) Polresta Malang Kota, serta pelatihan langsung enam operatornya.

Ditandai kunjungan Kasubagdalops Bagops Korlantas Polri AKBP Renaldi Oktavian, didampingi Wakapolresta Malang Kota AKBP Adhitya Panji Anom.

Dengan diresmikannya TMC, Polresta Malang Kota kini memiliki pusat pengawasan lalu lintas yang lebih canggih dan terintegrasi.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan, sistem monitoring perkembangan lalu lintas di Kota Malang mengalami peningkatan yang signifikan.

“Satlantas Polresta Malang Kota mendapat bantuan penambahan infrastruktur, 10 CCTV, di antaranya 3 electronic traffic law enforcement (E-TLE), dan 4 kamera analitik. Ini untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time. Mendeteksi pelanggaran lalu lintas, dan menganalisis volume kendaraan yang melintas,”  terang Kasatlantas Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Rabu 14 Agustus 2024.

CCTV TMC Polresta Malang Kota, tidak hanya terhubung dengan Korlantas Polri, tetapi terintegrasi dengan 300 CCTV milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang.

“Hal ini memungkinkan pengawasan lalu lintas yang lebih komprehensif di seluruh wilayah Kota Malang,” lanjutnya.

Sementara pendirian TMC Polresta Malang Kota memiliki beberapa tujuan utama. Untuk meningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Dengan pemantauan yang lebih baik, TMC dapat membantu mencegah terjadinya kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kejahatan di jalan raya, khususnya di Kota Malang hingga perbatasan,” pungkasnya

Polresta Malang Kota Pertama di Jatim yang Punya SPKLU

0

Polresta Malang Kota Pertama di Jatim yang Punya SPKLU

DIBANTU PLN: Salah satu Polwan di Polresta Malang Kota menunjukkan operasional SPKLU, kemarin. Itu menjadi SPKLU pertama di Jatim yang berada di kantor kepolisian.
DIBANTU PLN: Salah satu Polwan di Polresta Malang Kota menunjukkan operasional SPKLU, kemarin. Itu menjadi SPKLU pertama di Jatim yang berada di kantor kepolisian.

MALANG KOTA – Setelah meluncurkan tiga motor listrik untuk patroli, kini Polresta Malang Kota memasang Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Lokasinya di halaman depan markasnya.

Kemarin (22/7), SPKLU baru itu dipamerkan ke awak media.

Polresta Malang Kota bekerja sama dengan PT PLN (Persero) UP3 Malang dalam pemasangan SPKLU khusus sepeda motor listrik tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, SPKLU di markasnya itu mengacu pada imbauan pemerintah.

”Berhubung kami memiliki tiga sepeda motor listrik untuk kendaraan dinas, sekalian saja memasang tempat pengisian dayanya,” ucap pria yang akrab disapa Buher itu.

Saat ini, SPKLU yang ada di Polresta Malang Kota masih terbatas untuk anggota saja.

Namun tidak menutup kemungkinan ke depan bakal dibuka juga untuk masyarakat umum.

Khususnya masyarakat yang sedang mengurus keperluan di Polresta.

Regulasinya sedang dikaji agar sistemnya maksimal dan terkendali.

Untuk saat ini, yang paling banyak digunakan yakni SPKLU di titik Ombe Kofie dan Kantor PLN UP3 Malang.

”Rata-rata tiga sampai empat pengguna tiap harinya,” ujar Albert.

Perbandingannya satu KwH listrik itu setara dengan satu liter bahan bakar minyak (BBM).

Kalau dirupiahkan saat ini satu KwH sama dengan Rp 2.500.  Sehingga bisa menghemat lebih dari 50 persen dibanding menggunakan BBM.

”Sebenarnya mengisi daya di SPKLU dan di rumah sama saja, hanya durasinya yang berbeda,” lanjut Albert.  Di SPKLU, karena dayanya tinggi, waktu pengisian bisa lebih singkat.

ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas

0

ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas

ETLE mampu memberikan pelayanan prima bidang keamanan, keselamatan, hukum, administrasi dan kemanusiaan

ETLE bermanfaat meningkatkan kepatuhan, meminimalisir pelanggaran lalu lintas, menekan fatalitas Korban Laka Lantas, Mencegah konflik antara petugas dan masyarakat

ETLE merupakan edukasi mewujudkan peradaban dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara

Ditlantas Sulsel merupakan salah satu Polda yang aktif dalam mengembangkan ETLE, saat ini terdapat 24 ETLE Statis, 60 ETLE HP dan 1 ETLE Mobile Patrol

Hasil penindakan dengan ETLE selama Ops Patuh 2024, ETLE Ditlantas dan Polres Jajaran Polda Sulsel selama 10 hari Pelaksanaan Ops Patuh Pallawa Tanggal 15 s/d 24 Juli 2024:

1.Tercapture Kamera : 187.767 Gar
2.Tervalidasi : 5.050 Gar
3.Terkirim : 4.949 surat
4.Terkonfirmasi :101 Gar
5.Tertagih : 83 Gar
6.Terbayar : 179 Gar
7.diblokir : 2.378 Unit
8 Dihentikan : 107 Gar

Jenis Pelanggaran:
1.Helm SNI: 3.242 Gar
2.Safety Belt: 1.645 Gar
3.Menggunakan: 74 Gar

Ditlantas Polda Sulsel dibawah kepemimpinan KBP Dr I Made Agus Prasatya,S.I.K.,M.Hum yang didukung penuh oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Riyan R Djajadi,S.I.K., M.H., berkomitmen untuk mengembangkan ETLE di Sulawesi Selatan yang berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Stakeholders terkait, Akademisi dan Media.

ETLE Hadir dalam memajukan pembangunan Sulsel menuju Indonesia Emas 2045

EWAKO ETLE DITLANTAS POLDA SULSEL
EWAKO ETLE NASIONAL PRESISI

DIRLANTAS POLDA SULSEL: KENDARAAAN ODOL MENJADI SASARAN PRIORITAS, 198 DITILANG SELAMA JULI 2024

0

DIRLANTAS POLDA SULSEL: KENDARAAAN ODOL MENJADI SASARAN PRIORITAS, 198 DITILANG SELAMA JULI 2024

Penanganan over dimensi dan over loading (ODOL) telah digaunkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini. Ditahun 2023 untuk over loading telah ditetapkan batas toleransi 5% dari muatan.

Sejalan dengan program pemerintah ini pula yang membuat Ditlantas Polda Sulsel dan jajarannya tetap fokus menjadikan pelanggaran ODOL masuk dalam kategori pelanggaran yang disasar dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa-2024

“Pelanggaran ODOL termasuk dalam satu sasaran penindakan yang kami prioritaskan” Kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K,M.Hum, pada Senin (22/07/2024)

Sebelum pelaksanaan operasi Ia pun menegaskan bahwa telah menginstruksikan Satlantas Jajaran untuk menindak pelanggaran ODOL.Tambahnya.

Kombes Pol I Made Agus, kemudian memaparkan bahwa selama bulan Juli 2024 ini sampai dengan tanggal 21, telah dilakukan penindakan sebanyak 536 kendaraan ODOL.

“Ada 198 kendaraan ODOL kita tindak dengan Tilang sisanya kita berikan teguran untuk kendaraan over loading pickup” Kata Perwira berpangkat 3 bunga ini.

Tak hanya itu. Lanjutnya, dari 198 kendaraan yang ditilang tersebut ada 96 kendaraan yang kita paksa untuk melakukan bongkar muatan atau mengurangi muatannya sebelum melanjutkan perjalanan.

“penindakan kita lakukan secara kolaboratif melibatkan Dinas Perhubungan dan beberapa penindakan dilakukan di jembatan penimbangan tetap” Beber I Made Agus

Menurut Dirlantas, Dalam 3 tahun terakhir terdapat 34.415 kendaraan yang terlibat laka lantas dan 1788 melibatkan tipe kendaraan truk atau sekitar 5,2 %.

“Persentase keterlibatan tipe kendaraan truk menempati posisi ketiga terbanyak setelah sepeda motor dan mini bus. namun perlu dipahami fatalitas korban yang timbulkan sangat tinggi dibandingkan dengan tipe kendaraan lainnya” Sebutnya.

Ia juga membagikan strategi khususnya dengan melibatkan Kejaksaan dalam penanganan ODOL khususnya untuk kendaraan Over Dimensi, karena keterbatasan dalam melakukan normalisasi bagi kendaraan yang sudah menyalahi dimensi kendaraan.

“Kita sudah lakukan koordinasi dan pelatihan melibatkan Kejaksaan dan seluruh Satlantas Jajaran, agar pemilik kendaraan ODOL dapat diminta pertanggung jawaban jika terjadi kecelakaan” Tegas Dirlantas

Pemilik kendaraan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawabnya, setiap orang harus mengambil peran dalam ikut terwujudnya keselamatan lalu lintas di jalan umum. Kata I Made Agus

“Jalan adalah ruang publik, kita semua harus terlibat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Terbebas dari hal-hal yang dapat membahayakan baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain” Pungkas Dirlantas Polda Sulsel

2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile

0

2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile

2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya saat Anev pagi di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (17/7/2024).

 Dua hari Operasi Patuh Pallawa 2024, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, mencatat ada ribuan pelanggaran ditindak.

Data per hari ini, Rabu (17/7/2024), terdapat 2.562 pelanggar yang ditindaki.

Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas itu, mulai dari tilang ETLE statis, mobile dan tilang manual hingga teguran.

Rinciannya, 281 pelanggar ditilang melalui ETLE statis, 745 terjaring melalui ETLE mobile, 125 pelanggar ditilang manual.

Sementara untuk teguran sebanyak 1.375 pelanggar yang dikenakan sanksi teguran.

Secara persentase, pelanggar tertangkap kamera ETLE statis meningkat 84 persen jika dibanding tahun sebelumnya (2023) yang hanya sebanyak 44 pelanggar.

Begitu juga dengan tilang mobile, meningkat 97,32 persen dari angka 20 pelanggar pada 2023 dan 745 pada 2024 ini.

Penindakan dengan tilang manual justeru menurun 32 persen tahun ini, jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Di mana pada tahun sebelumnya, terdapat 185 pelanggar ditilang manual, dan tahun ini tercatat baru 125.

Khusus untuk sanksi teguran pada tahun sebelumnya sebanyak 1.231 teguran dan tahun ini menjadi 1.375 teguran.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, selama dua hari ini, operasi Patuh Pallawa berjalan dengan lancar.

“Secara Umum Ops Patuh Pallawa 2024 yang dilaksanakan di Ditlantas Polda Sulsel dan polres jajaran dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasetya.

“Ini atas dukungan dan sinergitas TNI, Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota se Sulsel dan Instansi Terkait maupun peran serta masyarakat Sulawesi Selatan,” sambungnya.

Kombes Pol I Made Agus pun mengimbau seluruh Lapisan masyarakat Sulawesi Selatan terutama pengguna jalan untuk selalu menaati Peraturan Lalu Lintas di jalan raya.

“Tentu dengan harapan Ops Patuh Pallawa 2024 dapat meningkatkan disiplin  masyarakat dalam berlaluliintas, menekan angka pelanggaran, jumlah dan fatalitas korban kecelakaan sehingga terwujud Kamseltibcar,” imbuhnya

 

Polresta Malang Kota Usung Aplikasi Jogo Malang Presisi Maju dalam PKRI Kementerian PANRB

0

Polresta Malang Kota Usung Aplikasi Jogo Malang Presisi Maju dalam PKRI Kementerian PANRB

WhatsApp-Image-2024-07-16-at-11.40.33-1-1536x1023.jpeg

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota Polda Jatim kembali menunjukkan kualitas tugas untuk terus memberikan pelayanan dan pengayoman terbaik kepada masyarakat.

Dengan berbagai upaya telah dilakukan oleh Polresta Malang Kota salah satunya melalui aplikasi unggulan yaitu ‘Jogo Malang Presisi‘.

Aplikasi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan dari seluruh aspek kebutuhan ini kembali diikutsertakan dalam ajang Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi (PKRI) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Aplikasi yang digagas dari tahun 2015 tersebut, kembali dipresentasikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si kepada tim penilai dari PKRI, Fadilah Amin dan Tri Yuni melalui video conference zoom meeting, Senin (15/7/2024).

Dalam presentasi dan wawancara tersebut juga secara langsung disaksikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si.

WhatsApp-Image-2024-07-16-at-11.40.33-2.jpeg

Kapolda Jatim turut memberikan sambutan dan apresiasinya kepada Polresta Malang Kota kota yang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan inovasi yang dimiliki.

“Kami berharap mudah-mudahan penilaian ini berdampak masif bagi publik oleh Polresta Malang Kota yang sudah digagas dari tahun 2015,” ungkap Irjen Imam Sugianto.

Kapolda Jatim juga berharap inovasi dari Polresta Malang Kota ini bermanfaat untuk masyarakat kota Malang pada khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.

“Nanti akan kami update terus agar bisa dipublikasikan hingga seluruh Jawa Timur” ucap Irjen Pol Imam Sugianto.

Dalam presentasinya, Kapolresta Malang Kota menuturkan terkait strategi berkelanjutan dari aplikasi tersebut bahwa hingga saat ini Jogo Malang Presisi telah terintegrasi dengan 9 Rumah sakit, 15 instansi dan ambulance yang ada di wilayah hukum Kota Malang.

WhatsApp-Image-2024-07-16-at-11.40.34-1.jpeg

Tak hanya itu, kerjasama atau perjanjian nota kesepahaman juga dilakukan dengan aktivitas akademika seperti UMM yang membantu dalam mengakumulasi survei indeks kepuasan masyarakat setiap tahunnya dan pada tahun 2023 aplikasi ini memiliki nilai 97,91.

Seluruh perkembangan dari aplikasi Jogo Malang Presisi tersebut disampaikan secara lugas dan tegas oleh Kombes Pol Budi Hermanto sehingga tim penilai pun turut memberikan apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan oleh Polresta Malang kota selama ini.

“Saya ucapkan selamat kepada jajaran Kepolisian karena mungkin ini salah satu atau hanya sedikit bisa sampai tahap ini sangat luar biasa,” tutup tim penilai.

Hotel yang Diduga Tempat Prostitusi Digebrek Polresta Malang Kota

0

Hotel yang Diduga Tempat Prostitusi Digebrek Polresta Malang Kota

Petugas kepolisian saat melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Malang. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id- Sebuah hotel melati yang berlokasi di jalan Galunggung, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang diduga menjadi tempat prostitusi digrebek oleh tim Samapta Polresta Malang Kota pada Selasa (9/7) malam.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli mengungkapkan pengrebekan yang dilakukan Samapta Polresta Malang Kota itu terkait laporan pengaduan masyarakat yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

“Tadi kita dapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan prositusi di hotel tersebut. Dan pada hari Selasa (9/7) sekitar pukul 22.00 WIB malam,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/7).

Dalam penggrebekan tersebut, tim Samapta bekerjasama dengan anggota Sabhara Polresta Malang Kota mengamankan 23 orang yang masih berusia 20 tahunan dan mengamankan pemilik hotel tersebut.

“Kita amankan 23 orang, terdiri dari 12 perempuan muda, 11 laki laki hidung belang, dan juga menemukan 3 botol miras dan 8 alat kontrasepsi yang telah digunakan,” jelas Wiwin.

23 orang tersebut kemudian di bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Sementara pemilik kita lakukan penyelidikan dan beberapa wanita muda ini kita panggil kedua orangtuanya dan sekaligus membuat pernyataan tidak melakukan kembali,” sambungnya.

Wiwin juga menegaskan pihaknya nanti akan meningkatkan koordinasi, khususnya dengan  Satpol Kota Malang untuk memberikan himbauan terkait dengan kegiatan yang bermodus hotel namun digunakan untuk protisusi .

‘Intinya kita akan lakukan koordinasi dengan Satuan Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Malang terkait Peraturan Daerahnya ( Perda ) dan kalau ada unsur pidananya kami akan koordinasi dengan Satreskrim  Polresta Malang Kota,” imbuh Wiwin.

Sebelumnya, dalam kegiatan penggrebekan tersebut, pihak Samapta Polresta Malang Kota sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dua hari sebelumnya terkait kegiatan protitusi di hotel tersebut.

“Terus kita lakukan penyelidikan dulu baru kita melakukan pengrebekan. Bahkan kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan,” pungkasnya

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Tanggapan Mabes Polri

0

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Tanggapan Mabes Polri

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo. (Foto/Divisi Humas Polri).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo. (Foto/Divisi Humas Polri).

 

 Mabes Polri menanggapi hasil praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo menegaskan, pihaknya akan patuh terhadap putusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

Kapolri Pastikan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan yang Dikabulkan Bakal Ditindaklanjuti
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Tanggapan Kejagung

“Wajib kita patuhi itu sudah putusan yang harus kita patuhi secara hukum,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Trunoyudo mengatakan, akan memerintahkan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan.

“Kita akan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini. Ini putusan hukum yang tidak bisa diganggu gugat,” tuturnya.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dilansir dari Antara, Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia

Polresta Malang Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari KemenPAN-RB

0

Polresta Malang Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari KemenPAN-RB

 

BERITA POLISI KOTA MALANG – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Polresta Malang Kota. Kali ini, menyabet penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik Penyedia Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).


Penghargaan tersebut diumumkan oleh MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polri yang digelar di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Penghargaan itu diserahkan oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan diterima langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasinya kepada seluruh jajaran Polresta Malang Kota serta masyarakat Kota Malang.
“Anugerah atau penghargaan yang diterima ini, adalah wujud serta komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat Kota Malang atas dukungannya selama ini,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa BuHer ini mengungkapkan, pihaknya telah berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pada kelompok rentan.
“Tentunya, kami telah menyiapkan sarana prasarana bagi kelompok rentan. Kelompok rentan ini adalah lansia, ibu menyusui, ibu hamil, maupun disabilitas,”
“Contohnya, seperti yang ada di Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota.”

“Terpasang sarana prasarana seperti pegangan tangan (handrail), guiding block, kursi roda dan kruk, loket khusus untuk kelompok rentan, kursi tunggu prioritas, sarana parkir khusus, hingga pintu sliding otomatis,” bebernya.
BuHer juga mengungkapkan, dengan raihan penghargaan ini, juga menjadi  penyemangat bagi seluruh anggota Polresta Malang Kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Terima kasih kepada KemenPAN-RB dan Kapolri, atas penghargaan ini. Tentunya, dapat menjadi semangat bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Mantan Kapolres Batu ini juga menambahkan, bahwa mempertahankan lebih sulit daripada mendapatkannya.
“Oleh karena itu, ke depannya kami terus berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada masyarakat.”
“Mari sama-sama bekerja dan bekerja bersama-sama, untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus meningkatkan mutu pelayanan,” tandasnya.

Eco-Patrol! Polresta Malang Kota Gunakan Motor Listrik untuk Tim Patroli

0

Eco-Patrol! Polresta Malang Kota Gunakan Motor Listrik untuk Tim Patroli

Eco-Patrol! Polresta Malang Kota Gunakan Motor Listrik untuk Tim Patroli

 Motor Listrik Satlantas Polresta Malang-polrestamalangkotaofficial-Instagram

 

MALANG, BERITA POLISI Mengusung konsep ramah lingkungan, Satlantas Polresta Malang Kota meluncurkan tim patroli dalam kota menggunakan sepeda motor listrik.

Tim patroli motor listrik yang seluruhnya digawangi oleh polisi wanita (polwan) tersebut, dinamakan sebagai Srikandi Makota.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan bahwa ini adalah upaya mendukung pemerintah dalam konsep ramah lingkungan.

“Kami menerima hibah satu motor listrik dari Mister E-Bike dan dua motor listrik dari Korlantas Polri. Ketiga motor ini akan dipakai untuk patroli di dalam kota, khususnya saat pagi hari,” ujarnya kepada wartawan.


Motor Listrik Satlantas Polresta Malang-polrestamalangkotaofficial-Instagram

Dengan adanya patroli memakai sepeda motor listrik ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang optimal kepada warga Kota Malang.

“Sepeda motor listrik ini akan ditunggangi oleh Polwan Polresta Malang Kota, dan mereka akan berkeliling patroli. Tujuan kami adalah meningkatkan pelayanan bagi masyarakat serta mewujudkan konsep go green, yang dapat menjadikan Kota Malang sebagai kota ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Polwan, Bripda Ria Nimas, mengungkapkan bahwa ia telah dibekali pelatihan sebelum dipercaya untuk menunggangi sepeda motor listrik tersebut.

“Saat saya coba, rasanya nyaman dan ukurannya kompak. Jadi, mudah dipakai berpatroli di dalam gang-gang,” terangnya.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701