Beranda blog Halaman 27

Pengamat Sebut Satgas Begal Aksi Nyata Komjen Asep Jaga Keamanan Warga

0

Pengamat Sebut Satgas Begal Aksi Nyata Komjen Asep Jaga Keamanan Warga

Jakarta – Langkah tegas yang diambil oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, dalam memberantas aksi kejahatan jalanan khususnya kasus pembegalan, mendapat dukungan penuh dari publik.

Analis kebijakan publik dan politik sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung, menilai kebijakan pembentukan tim pemburu begal yang bertugas selama 24 jam non stop di wilayah hukum Polda Metro Jaya sangat strategis, mencerminkan kepastian hukum, keadilan, menjaga keselamatan, dan melindungi masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan.

“Keberadaan tim khusus atau Satgas Begal tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Dan langkah strategis yang diambil Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri dinilai sebagai respons cepat dan tepat sasaran demi mengembalikan hak publik,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Senin (18/5/2025).

Oleh sebab itu, Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Saya apresiasi dan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, terkhususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam membentuk tim khusus pemburu begal sebagai respons atas meningkatnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menilai langkah Polda Metro Jaya mencerminkan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ini menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan yang konkret,” kata Nasky.

Lebih lanjut, Menurut Nasky, kebijakan tersebut memiliki legitimasi kuat dalam kerangka hukum positif Indonesia.

Ia menjelaskan, Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menegaskan tugas pokok Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemberantasan begal ini adalah bentuk pelayanan publik yang nyata. Rakyat sering merasa tidak aman saat melintas di jalanan khususnya malam hari, dan langkah ini adalah jawaban atas keluhan dan harapan masyarakat,” jelasnya.

“Kehadiran negara dalam bentuk perlindungan dan rasa aman merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi. Melihat maraknya kasus begal yang kian meresahkan, menimbulkan ketakutan, hingga memakan banyak korban di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tambah dia.

Di satu sisi, Nasky menekankan, Pentingnya pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, termasuk pemanfaatan media sosial sebagai sumber informasi. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep community policing yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih jauh, Nasky Penulis buku Polri Presisi ini menegaskan, bahwa kewajiban utama aparat penegak hukum adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Ini merupakan upaya konkret Polri untuk memutus mata rantai kejahatan yang dilakukan dengan kekerasan dan senjata tajam,” tegasnya.

Ia pun meyakini bahwa Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya khususnya Ditreskrimum PMJ dibawah komando Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin selaku Dirreskrimum PMJ akan tetap menjalankan tugas ini dalam koridor aturan hukum dan kode etik profesi, sehingga penindakan terhadap pelaku kejahatan berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku.

“Langkah tersebut perlu terus dijalankan secara konsisten, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi aksi kejahatan jalanan di ibu kota. Tim itu akan disebar ke sejumlah titik rawan kejahatan di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri mengakui, saat ini marak terjadi kasus kejahatan jalanan di Jakarta, baik itu pencurian dengan kekerasan atau pembegalan. Ia menyebutkan, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi tindak kejahatan tersebut.

“Dan tentunya pembentukan Satgas Begal, Pemburu Begal yang kita bentuk kemarin, ya tentunya ini atensi dari Polda Metro Jaya dalam hal mengungkap kasus tersebut,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026).

Apresiasi Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Begal, Pengamat Sebut Aksi Nyata Komjen Asep Jaga Keamanan Warga

0

Apresiasi Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Begal, Pengamat Sebut Aksi Nyata Komjen Asep Jaga Keamanan Warga

 

Jakarta – Langkah tegas yang diambil oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, dalam memberantas aksi kejahatan jalanan khususnya kasus pembegalan, mendapat dukungan penuh dari publik.

Analis kebijakan publik dan politik sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung, menilai kebijakan pembentukan tim pemburu begal yang bertugas selama 24 jam non stop di wilayah hukum Polda Metro Jaya sangat strategis, mencerminkan kepastian hukum, keadilan, menjaga keselamatan, dan melindungi masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan.

“Keberadaan tim khusus atau Satgas Begal tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Dan langkah strategis yang diambil Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri dinilai sebagai respons cepat dan tepat sasaran demi mengembalikan hak publik,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Senin (18/5/2025).

Oleh sebab itu, Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Saya apresiasi dan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, terkhususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam membentuk tim khusus pemburu begal sebagai respons atas meningkatnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menilai langkah Polda Metro Jaya mencerminkan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ini menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan yang konkret,” kata Nasky.

Lebih lanjut, Menurut Nasky, kebijakan tersebut memiliki legitimasi kuat dalam kerangka hukum positif Indonesia.

Ia menjelaskan, Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menegaskan tugas pokok Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemberantasan begal ini adalah bentuk pelayanan publik yang nyata. Rakyat sering merasa tidak aman saat melintas di jalanan khususnya malam hari, dan langkah ini adalah jawaban atas keluhan dan harapan masyarakat,” jelasnya.

“Kehadiran negara dalam bentuk perlindungan dan rasa aman merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi. Melihat maraknya kasus begal yang kian meresahkan, menimbulkan ketakutan, hingga memakan banyak korban di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tambah dia.

Di satu sisi, Nasky menekankan, Pentingnya pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, termasuk pemanfaatan media sosial sebagai sumber informasi. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep community policing yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih jauh, Nasky Penulis buku Polri Presisi ini menegaskan, bahwa kewajiban utama aparat penegak hukum adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Ini merupakan upaya konkret Polri untuk memutus mata rantai kejahatan yang dilakukan dengan kekerasan dan senjata tajam,” tegasnya.

Ia pun meyakini bahwa Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya khususnya Ditreskrimum PMJ dibawah komando Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin selaku Dirreskrimum PMJ akan tetap menjalankan tugas ini dalam koridor aturan hukum dan kode etik profesi, sehingga penindakan terhadap pelaku kejahatan berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku.

“Langkah tersebut perlu terus dijalankan secara konsisten, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi aksi kejahatan jalanan di ibu kota. Tim itu akan disebar ke sejumlah titik rawan kejahatan di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri mengakui, saat ini marak terjadi kasus kejahatan jalanan di Jakarta, baik itu pencurian dengan kekerasan atau pembegalan. Ia menyebutkan, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi tindak kejahatan tersebut.

“Dan tentunya pembentukan Satgas Begal, Pemburu Begal yang kita bentuk kemarin, ya tentunya ini atensi dari Polda Metro Jaya dalam hal mengungkap kasus tersebut,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026).

Satgas Pemburu Begal Polda Metro Jaya Luar Biasa,  Enam Kasus Berhasil Terungkap

0

Satgas Pemburu Begal Polda Metro Jaya Luar Biasa,  Enam Kasus Berhasil Terungkap

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

 

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan pihaknya terus memperkuat pengamanan untuk menekan maraknya kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan dan begal di wilayah Jakarta.

“Kami terus memetakan titik-titik rawan, yang mana di sana kita bisa mengoptimalkan kegiatan patroli ataupun memberikan strong point maupun menempatkan pos pantau guna mengantisipasi hal tersebut,” ujar Asep di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut dia, Polda Metro Jaya juga akan memaksimalkan pemanfaatan CCTV melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk membantu pengungkapan kasus kejahatan.

Pihaknya juga telah membentuk Satgas Pemburu Begal sebagai bentuk atensi khusus terhadap maraknya aksi kriminal jalanan. Dari operasi yang dilakukan, polisi telah mengungkap enam kasus begal di wilayah hukum Jakarta.

Dia meminta masyarakat aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan call center 110 maupun kepada aparat kepolisian terdekat, agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

“Saya berharap masyarakat tidak segan-segan segera laporkan bila ada kejadian di wilayahnya,” katanya.

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat maupun petugas kepolisian.

“Jangan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” tegasnya.

Asep menambahkan, penguatan keamanan dilakukan melalui kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Pemprov Jakarta, Kodam Jaya, serta masyarakat melalui patroli gabungan dan pertukaran informasi untuk menekan angka kriminalitas di Jakarta.

Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Pemburu Begal, Enam Kasus Berhasil Terungkap

0

Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Pemburu Begal, Enam Kasus Berhasil Terungkap

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

 

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan pihaknya terus memperkuat pengamanan untuk menekan maraknya kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan dan begal di wilayah Jakarta.

“Kami terus memetakan titik-titik rawan, yang mana di sana kita bisa mengoptimalkan kegiatan patroli ataupun memberikan strong point maupun menempatkan pos pantau guna mengantisipasi hal tersebut,” ujar Asep di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut dia, Polda Metro Jaya juga akan memaksimalkan pemanfaatan CCTV melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk membantu pengungkapan kasus kejahatan.

Pihaknya juga telah membentuk Satgas Pemburu Begal sebagai bentuk atensi khusus terhadap maraknya aksi kriminal jalanan. Dari operasi yang dilakukan, polisi telah mengungkap enam kasus begal di wilayah hukum Jakarta.

Dia meminta masyarakat aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan call center 110 maupun kepada aparat kepolisian terdekat, agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

“Saya berharap masyarakat tidak segan-segan segera laporkan bila ada kejadian di wilayahnya,” katanya.

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat maupun petugas kepolisian.

“Jangan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” tegasnya.

Asep menambahkan, penguatan keamanan dilakukan melalui kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Pemprov Jakarta, Kodam Jaya, serta masyarakat melalui patroli gabungan dan pertukaran informasi untuk menekan angka kriminalitas di Jakarta.

Tim Pemburu Begal Jaya Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal Yang Viral di Medsos

0

Tim Pemburu Begal Jaya Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal Yang Viral di Medsos

Jakarta: Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di sejumlah kawasan Jakarta yang aksinya sempat viral di media sosial.

 

“Malam hari ini, kami dari tim pemburu begal, alhamdulillah sudah mengamankan delapan tersangka pencurian dengan kekerasan yang belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.

Dia menambahkan para pelaku yang ditangkap berasal dari beberapa kelompok jaringan berbeda. Lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik, di antaranya Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

” Aksi pembegalan para tersangka tersebut diketahui tersebar di sejumlah titik krusial ibu kota, mulai dari Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria,” kata Iman.

Iman menambahkan dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan komplotan spesialis jambret handphone yang kerap beroperasi di kawasan Bundaran HI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Iman.

Polda Metro Jaya masih memburu lima pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk, salah satu anggota komplotan Bundaran HI dan pelaku yang terindikasi mengantongi senjata api.

“Masih ada lima orang yang dalam pengejaran. Ada yang dari kelompok Bundaran HI, dan ada juga yang diindikasikan menggunakan senjata api. Tim masih bekerja di lapangan, mudah-mudahan malam ini bisa segera tertangkap,” kata Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 (penganiayaan biasa), Pasal 471 (penganiayaan ringan), Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), dan 479 (pencurian dengan kekerasan).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui media sosial.

“Sehingga kasus-kasus yang meresahkan ini dapat segera ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap aman dan tertib,” kata Budi.

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal Yang Viral di Medsos

0

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal Yang Viral di Medsos

Jakarta: Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di sejumlah kawasan Jakarta yang aksinya sempat viral di media sosial.

 

“Malam hari ini, kami dari tim pemburu begal, alhamdulillah sudah mengamankan delapan tersangka pencurian dengan kekerasan yang belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.

Dia menambahkan para pelaku yang ditangkap berasal dari beberapa kelompok jaringan berbeda. Lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik, di antaranya Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

” Aksi pembegalan para tersangka tersebut diketahui tersebar di sejumlah titik krusial ibu kota, mulai dari Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria,” kata Iman.

Iman menambahkan dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan komplotan spesialis jambret handphone yang kerap beroperasi di kawasan Bundaran HI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Iman.

Polda Metro Jaya masih memburu lima pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk, salah satu anggota komplotan Bundaran HI dan pelaku yang terindikasi mengantongi senjata api.

“Masih ada lima orang yang dalam pengejaran. Ada yang dari kelompok Bundaran HI, dan ada juga yang diindikasikan menggunakan senjata api. Tim masih bekerja di lapangan, mudah-mudahan malam ini bisa segera tertangkap,” kata Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 (penganiayaan biasa), Pasal 471 (penganiayaan ringan), Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), dan 479 (pencurian dengan kekerasan).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui media sosial.

“Sehingga kasus-kasus yang meresahkan ini dapat segera ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap aman dan tertib,” kata Budi.

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal Viral di Medsos

0

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal Viral di Medsos

Jakarta: Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di sejumlah kawasan Jakarta yang aksinya sempat viral di media sosial.

 

“Malam hari ini, kami dari tim pemburu begal, alhamdulillah sudah mengamankan delapan tersangka pencurian dengan kekerasan yang belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.

Dia menambahkan para pelaku yang ditangkap berasal dari beberapa kelompok jaringan berbeda. Lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik, di antaranya Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

” Aksi pembegalan para tersangka tersebut diketahui tersebar di sejumlah titik krusial ibu kota, mulai dari Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria,” kata Iman.

Iman menambahkan dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan komplotan spesialis jambret handphone yang kerap beroperasi di kawasan Bundaran HI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Iman.

Polda Metro Jaya masih memburu lima pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk, salah satu anggota komplotan Bundaran HI dan pelaku yang terindikasi mengantongi senjata api.

“Masih ada lima orang yang dalam pengejaran. Ada yang dari kelompok Bundaran HI, dan ada juga yang diindikasikan menggunakan senjata api. Tim masih bekerja di lapangan, mudah-mudahan malam ini bisa segera tertangkap,” kata Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 (penganiayaan biasa), Pasal 471 (penganiayaan ringan), Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), dan 479 (pencurian dengan kekerasan).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui media sosial.

“Sehingga kasus-kasus yang meresahkan ini dapat segera ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap aman dan tertib,” kata Budi.

Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Begal Viral di Medsos

0

Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Begal Viral di Medsos

Jakarta: Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di sejumlah kawasan Jakarta yang aksinya sempat viral di media sosial.

“Malam hari ini, kami dari tim pemburu begal, alhamdulillah sudah mengamankan delapan tersangka pencurian dengan kekerasan yang belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.

Dia menambahkan para pelaku yang ditangkap berasal dari beberapa kelompok jaringan berbeda. Lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik, di antaranya Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

” Aksi pembegalan para tersangka tersebut diketahui tersebar di sejumlah titik krusial ibu kota, mulai dari Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria,” kata Iman.

Iman menambahkan dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan komplotan spesialis jambret handphone yang kerap beroperasi di kawasan Bundaran HI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Iman.

Polda Metro Jaya masih memburu lima pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk, salah satu anggota komplotan Bundaran HI dan pelaku yang terindikasi mengantongi senjata api.

“Masih ada lima orang yang dalam pengejaran. Ada yang dari kelompok Bundaran HI, dan ada juga yang diindikasikan menggunakan senjata api. Tim masih bekerja di lapangan, mudah-mudahan malam ini bisa segera tertangkap,” kata Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 (penganiayaan biasa), Pasal 471 (penganiayaan ringan), Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), dan 479 (pencurian dengan kekerasan).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui media sosial.

“Sehingga kasus-kasus yang meresahkan ini dapat segera ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap aman dan tertib,” kata Budi.

Sosok Belove Athaya, Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

0

Sosok Belove Athaya, Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

Dunia motorsport Indonesia terus menghadirkan talenta-talenta muda berbakat, termasuk dari kalangan perempuan. Salah satu sosok yang menarik perhatian adalah Belove Athaya, pembalap wanita yang aktif mengikuti berbagai ajang otomotif nasional.

Belove Athaya dikenal sebagai bagian dari komunitas Women in Motorsport, sebuah wadah yang mendukung keterlibatan perempuan dalam dunia balap dan otomotif. Kehadirannya di lintasan balap menunjukkan bahwa semangat, kemampuan, dan dedikasi dapat terus berkembang tanpa batas.

Dalam perjalanannya di dunia motorsport, Belove Athaya aktif mengikuti berbagai kompetisi drifting, termasuk kategori Novice dan Woman Novice. Selain itu, ia juga turut berpartisipasi dalam ajang Mandalika Kartini Race, yang menjadi salah satu event balap perempuan di Indonesia dengan menghadirkan banyak pembalap berbakat dari berbagai daerah.


Keikutsertaannya dalam berbagai ajang otomotif menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya perempuan, untuk berani mengembangkan minat dan bakat di bidang yang mereka sukai. Dunia otomotif pun kini semakin terbuka dan berkembang dengan hadirnya banyak talenta baru yang membawa semangat positif dalam kompetisi.

Melalui media sosial pribadinya, Belove Athaya juga aktif membagikan aktivitas dan perjalanan di dunia balap, mulai dari latihan hingga kompetisi yang diikutinya. Kehadirannya menjadi salah satu contoh perkembangan positif dunia motorsport Indonesia yang semakin beragam dan inklusif.

 

 

 

Lebih Dekat Dengan Belove Athaya, Sosok Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

0

Lebih Dekat Dengan Belove Athaya, Sosok Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

Dunia motorsport Indonesia terus menghadirkan talenta-talenta muda berbakat, termasuk dari kalangan perempuan. Salah satu sosok yang menarik perhatian adalah Belove Athaya, pembalap wanita yang aktif mengikuti berbagai ajang otomotif nasional.

Belove Athaya dikenal sebagai bagian dari komunitas Women in Motorsport, sebuah wadah yang mendukung keterlibatan perempuan dalam dunia balap dan otomotif. Kehadirannya di lintasan balap menunjukkan bahwa semangat, kemampuan, dan dedikasi dapat terus berkembang tanpa batas.

Dalam perjalanannya di dunia motorsport, Belove Athaya aktif mengikuti berbagai kompetisi drifting, termasuk kategori Novice dan Woman Novice. Selain itu, ia juga turut berpartisipasi dalam ajang Mandalika Kartini Race, yang menjadi salah satu event balap perempuan di Indonesia dengan menghadirkan banyak pembalap berbakat dari berbagai daerah.


Keikutsertaannya dalam berbagai ajang otomotif menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya perempuan, untuk berani mengembangkan minat dan bakat di bidang yang mereka sukai. Dunia otomotif pun kini semakin terbuka dan berkembang dengan hadirnya banyak talenta baru yang membawa semangat positif dalam kompetisi.

Melalui media sosial pribadinya, Belove Athaya juga aktif membagikan aktivitas dan perjalanan di dunia balap, mulai dari latihan hingga kompetisi yang diikutinya. Kehadirannya menjadi salah satu contoh perkembangan positif dunia motorsport Indonesia yang semakin beragam dan inklusif.

 

 

 

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701