Beranda blog Halaman 3

Polda Sumsel Kawal Transformasi Sumur Minyak Rakyat

0

Polda Sumsel Kawal Transformasi Sumur Minyak Rakyat

Baca artikel detiknews, “Polda Sumsel Kerja Sama dengan Pertamina EP, Dukung Ketahanan Energi Nasional”

 

PALEMBANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat komitmen institusi dalam mendukung ketahanan energi nasional. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP).

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud dukungan penuh kepolisian terhadap implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut menata pengelolaan sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan UMKM agar berjalan secara tertib, aman, legal, serta produktif.

“Komitmen utama dari tata kelola sumur minyak ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja, dan tidak boleh lagi ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terlanjur terdampak harus kita revitalisasi bersama. Ini adalah tanggung jawab kita terhadap anak cucu kelak,” ujar Kapolda Sumsel dalam sambutannya, Senin (11/5/2026).

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, sinergi ini bertujuan untuk mengubah aktivitas yang sebelumnya tidak sesuai aturan menjadi legal dan terstruktur. Ia pun mendorong agar pihak Pertamina dapat menyerap hasil produksi masyarakat secara maksimal, dengan standar kualitas serta harga beli yang transparan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara nyata.

Menurutnya, kehadiran Polri di lapangan secara khusus ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Pendekatan utama yang dikedepankan adalah langkah preemtif dan preventif melalui edukasi hukum dan pembinaan yang berkelanjutan, bersinergi dengan Satgas Terpadu lintas sektoral.

Irjen Pol. Sandi memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi kesepakatan tata kelola yang baru.

“Bagi oknum yang masih berupaya menjalankan praktik penyulingan atau pengeboran di luar tata kelola yang disepakati ini, kami jajaran Polda Sumsel telah berkomitmen penuh untuk melakukan tindakan hukum yang tegas,” jelasnya.

Melalui sinergi lintas sektoral ini, ujar Kapolda, dapat dilakukan antisipasi berbagai potensi dinamika di lapangan. Dengan begitu, diharapkan lifting minyak naik, kesejahteraan masyarakat bertambah, kelestarian lingkungan terjaga, dan situasi keamanan tetap kondusif.

Penandatanganan kerja sama ini juga diharapkan Kapolda menjadi langkah monumental yang mengukuhkan sinergi berkelanjutan antara Polri, pemerintah, dan sektor energi. Ke depan, Polda Sumsel akan terus memberikan pengabdian terbaiknya dalam mengawal implementasi tata kelola ini agar wilayah Sumsel tidak hanya berkontribusi maksimal terhadap ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi model percontohan pengelolaan sumber daya alam yang tertib hukum, berwawasan lingkungan, dan membawa kemakmuran merata bagi rakyat.

Kapolda Sumsel dan PT Pertamina EP Teken Kerja Sama Strategis Pengelolaan Sumur Minyak

0

Kapolda Sumsel dan PT Pertamina EP Teken Kerja Sama Strategis Pengelolaan Sumur Minyak

Baca artikel detiknews, “Polda Sumsel Kerja Sama dengan Pertamina EP, Dukung Ketahanan Energi Nasional”

 

PALEMBANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat komitmen institusi dalam mendukung ketahanan energi nasional. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP).

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud dukungan penuh kepolisian terhadap implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut menata pengelolaan sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan UMKM agar berjalan secara tertib, aman, legal, serta produktif.

“Komitmen utama dari tata kelola sumur minyak ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja, dan tidak boleh lagi ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terlanjur terdampak harus kita revitalisasi bersama. Ini adalah tanggung jawab kita terhadap anak cucu kelak,” ujar Kapolda Sumsel dalam sambutannya, Senin (11/5/2026).

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, sinergi ini bertujuan untuk mengubah aktivitas yang sebelumnya tidak sesuai aturan menjadi legal dan terstruktur. Ia pun mendorong agar pihak Pertamina dapat menyerap hasil produksi masyarakat secara maksimal, dengan standar kualitas serta harga beli yang transparan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara nyata.

Menurutnya, kehadiran Polri di lapangan secara khusus ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Pendekatan utama yang dikedepankan adalah langkah preemtif dan preventif melalui edukasi hukum dan pembinaan yang berkelanjutan, bersinergi dengan Satgas Terpadu lintas sektoral.

Irjen Pol. Sandi memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi kesepakatan tata kelola yang baru.

“Bagi oknum yang masih berupaya menjalankan praktik penyulingan atau pengeboran di luar tata kelola yang disepakati ini, kami jajaran Polda Sumsel telah berkomitmen penuh untuk melakukan tindakan hukum yang tegas,” jelasnya.

Melalui sinergi lintas sektoral ini, ujar Kapolda, dapat dilakukan antisipasi berbagai potensi dinamika di lapangan. Dengan begitu, diharapkan lifting minyak naik, kesejahteraan masyarakat bertambah, kelestarian lingkungan terjaga, dan situasi keamanan tetap kondusif.

Penandatanganan kerja sama ini juga diharapkan Kapolda menjadi langkah monumental yang mengukuhkan sinergi berkelanjutan antara Polri, pemerintah, dan sektor energi. Ke depan, Polda Sumsel akan terus memberikan pengabdian terbaiknya dalam mengawal implementasi tata kelola ini agar wilayah Sumsel tidak hanya berkontribusi maksimal terhadap ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi model percontohan pengelolaan sumber daya alam yang tertib hukum, berwawasan lingkungan, dan membawa kemakmuran merata bagi rakyat.

Polda Sumsel Kerja Sama dengan Pertamina EP, Dukung Ketahanan Energi Nasional

0

Polda Sumsel Kerja Sama dengan Pertamina EP, Dukung Ketahanan Energi Nasional

Baca artikel detiknews, “Polda Sumsel Kerja Sama dengan Pertamina EP, Dukung Ketahanan Energi Nasional”

 

PALEMBANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat komitmen institusi dalam mendukung ketahanan energi nasional. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP).

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud dukungan penuh kepolisian terhadap implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut menata pengelolaan sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan UMKM agar berjalan secara tertib, aman, legal, serta produktif.

“Komitmen utama dari tata kelola sumur minyak ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja, dan tidak boleh lagi ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terlanjur terdampak harus kita revitalisasi bersama. Ini adalah tanggung jawab kita terhadap anak cucu kelak,” ujar Kapolda Sumsel dalam sambutannya, Senin (11/5/2026).

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, sinergi ini bertujuan untuk mengubah aktivitas yang sebelumnya tidak sesuai aturan menjadi legal dan terstruktur. Ia pun mendorong agar pihak Pertamina dapat menyerap hasil produksi masyarakat secara maksimal, dengan standar kualitas serta harga beli yang transparan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara nyata.

Menurutnya, kehadiran Polri di lapangan secara khusus ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Pendekatan utama yang dikedepankan adalah langkah preemtif dan preventif melalui edukasi hukum dan pembinaan yang berkelanjutan, bersinergi dengan Satgas Terpadu lintas sektoral.

Irjen Pol. Sandi memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi kesepakatan tata kelola yang baru.

“Bagi oknum yang masih berupaya menjalankan praktik penyulingan atau pengeboran di luar tata kelola yang disepakati ini, kami jajaran Polda Sumsel telah berkomitmen penuh untuk melakukan tindakan hukum yang tegas,” jelasnya.

Melalui sinergi lintas sektoral ini, ujar Kapolda, dapat dilakukan antisipasi berbagai potensi dinamika di lapangan. Dengan begitu, diharapkan lifting minyak naik, kesejahteraan masyarakat bertambah, kelestarian lingkungan terjaga, dan situasi keamanan tetap kondusif.

Penandatanganan kerja sama ini juga diharapkan Kapolda menjadi langkah monumental yang mengukuhkan sinergi berkelanjutan antara Polri, pemerintah, dan sektor energi. Ke depan, Polda Sumsel akan terus memberikan pengabdian terbaiknya dalam mengawal implementasi tata kelola ini agar wilayah Sumsel tidak hanya berkontribusi maksimal terhadap ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi model percontohan pengelolaan sumber daya alam yang tertib hukum, berwawasan lingkungan, dan membawa kemakmuran merata bagi rakyat.

Kapolda Sumsel Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pertamina EP

0

Kapolda Sumsel Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pertamina EP

 

PALEMBANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat komitmen institusi dalam mendukung ketahanan energi nasional. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP).

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud dukungan penuh kepolisian terhadap implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut menata pengelolaan sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan UMKM agar berjalan secara tertib, aman, legal, serta produktif.

“Komitmen utama dari tata kelola sumur minyak ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja, dan tidak boleh lagi ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terlanjur terdampak harus kita revitalisasi bersama. Ini adalah tanggung jawab kita terhadap anak cucu kelak,” ujar Kapolda Sumsel dalam sambutannya, Senin (11/5/2026).

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, sinergi ini bertujuan untuk mengubah aktivitas yang sebelumnya tidak sesuai aturan menjadi legal dan terstruktur. Ia pun mendorong agar pihak Pertamina dapat menyerap hasil produksi masyarakat secara maksimal, dengan standar kualitas serta harga beli yang transparan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara nyata.

Menurutnya, kehadiran Polri di lapangan secara khusus ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Pendekatan utama yang dikedepankan adalah langkah preemtif dan preventif melalui edukasi hukum dan pembinaan yang berkelanjutan, bersinergi dengan Satgas Terpadu lintas sektoral.

Irjen Pol. Sandi memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi kesepakatan tata kelola yang baru.

“Bagi oknum yang masih berupaya menjalankan praktik penyulingan atau pengeboran di luar tata kelola yang disepakati ini, kami jajaran Polda Sumsel telah berkomitmen penuh untuk melakukan tindakan hukum yang tegas,” jelasnya.

Melalui sinergi lintas sektoral ini, ujar Kapolda, dapat dilakukan antisipasi berbagai potensi dinamika di lapangan. Dengan begitu, diharapkan lifting minyak naik, kesejahteraan masyarakat bertambah, kelestarian lingkungan terjaga, dan situasi keamanan tetap kondusif.

Penandatanganan kerja sama ini juga diharapkan Kapolda menjadi langkah monumental yang mengukuhkan sinergi berkelanjutan antara Polri, pemerintah, dan sektor energi. Ke depan, Polda Sumsel akan terus memberikan pengabdian terbaiknya dalam mengawal implementasi tata kelola ini agar wilayah Sumsel tidak hanya berkontribusi maksimal terhadap ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi model percontohan pengelolaan sumber daya alam yang tertib hukum, berwawasan lingkungan, dan membawa kemakmuran merata bagi rakyat.

Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

0

Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Jakarta — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.

“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menegaskan, masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dapat berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya

Polda Metro Jaya Sukses Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta

0

Polda Metro Jaya Sukses Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta

Jakarta — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.

“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menegaskan, masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dapat berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya

Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta

0

Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta

Jakarta — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.

“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menegaskan, masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dapat berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya

Polda Metro Jaya Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta

0

Polda Metro Jaya Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta

Jakarta — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.

“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menegaskan, masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dapat berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya

Polda Metro Jaya Bongkar Ekspor Motor Ilegal ke Luar Negeri, 99 Ribu Unit Diduga Sudah Dikirim

0

Polda Metro Jaya Bongkar Ekspor Motor Ilegal ke Luar Negeri, 99 Ribu Unit Diduga Sudah Dikirim

Jakarta — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.

“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menegaskan, masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dapat berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya

Polisi Bongkar Dugaan Sindikat Ekspor Ilegal 99 Ribu Motor, Negara Rugi Rp177 Miliar

0

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Jakarta — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.

“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menegaskan, masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dapat berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

content-1701