Beranda blog Halaman 200

Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pengedar Sabu

0

Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka berinisial SGR alias Remon (24) merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi, tersangka merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga Sepatan, Kabupeten Tangerang.

“Tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi Narkoba,” ungkap Zain, Senin (1/4/2024).

Dari hasil penyergapan dilakukan, Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 9 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram.

“Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolres Tangerang Kota ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR

0

Kapolres Tangerang Kota ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengingatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak melakukan pemungutan liar dan pemerasan dengan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR)

“Saya mengimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha,” kata Kombes Zain dalam keterangannya di Tangerang Senin.

Ia mengatakan momen Lebaran biasanya kerap dimanfaatkan sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu di lingkungan masyarakat untuk meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayahnya.

Oleh karena itu, kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diminta tidak perlu ragu dan takut melaporkan ke petugas bila mendapat tekanan atau intimidasi dari para oknum yang tidak bertanggung jawab itu.

“Silahkan melakukan pengaduan ke Polres Metro Tangerang Kota di nomor telpon 082211110110 atau Call Center 110, bila mendapat informasi pemerasan dilakukan ormas atau kelompok tertentu,” jelasnya.

Ia pun memastikan dan menjamin akan melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat serta berharap momen perayaan hari raya Idul fitri menjadi ajang bersilaturahmi dan menjaga tali persaudaraan.

“Kepolisian juga mengimbau untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas menjelang, pada saat dan pasca giat mudik Lebaran guna menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif selama pelaksanaannya,” ujarnya

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan masyarakat yang menemukan aksi pemaksaan atau pemerasan THR untuk segera melapor

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kasus Penganiayaan yang Menimpa Putrinya Terungkap, Aghnia Punjabi: Terima Kasih Pak Kapolresta Malang Kota

0

Kasus Penganiayaan yang Menimpa Putrinya Terungkap, Aghnia Punjabi: Terima Kasih Pak Kapolresta Malang Kota

MALANG KOTA -| Kabar mengejutkan datang dari keluarga Aghnia Punjabi selebgram asal kota Malang, Jawa Timur terkait kasus penganiayaan yang menimpa Canna, putri semata wayangnya oleh pengasuhnya. Hal tersebut viral setelah Aghnia menceritakan kronologis mengerikan yang dialami putrinya. Sabtu (30/3/2024).

Emy Aghnia alias Aghnia Punjabi terlihat memposting foto buah hatinya yang babak belur karena disiksa pengasuhnya. Salah satu matanya tampak bengkak dan tak bisa terbuka akibat tonjokan wanita yang dipanggilnya suster itu.

Beberapa bagian wajahnya yang lain juga terlihat luka-luka dan memar karena penganiayaan yang ia dapatkan. Emy Aghnia juga turut membagikan rekaman CCTV yang berhasil terekam saat sang anak dan pengasuhnya itu berada di dalam kamar.

https://www.youtube.com/shorts/_OpFvSZXU4k

“Cana disiksa, diperkirakan lebih dari 30 menit, sempat mau kabur dikejar dan dipukuli lagi. Saya tidak kuat melihatnya,” ucapnya di story Instagram.

Usai kasusnya terungkap dan Petugas dari unit Renakta Polresta Malang Kota, spontan Aghnia Punjabi mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Malang Kota.

“Terima kasih buat Kapolresta Malang kota yang dengan sigap dan cekatan menerjunkan personilnya dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa putri saya”, ungkapnya.

Perlu diketahui, hal ini pun yang membuat sosok Aghnia Punjabi jadi sorotan, terlebih ia mengaku jika menitipkan putrinya itu selama dua hari karena ia harus bekerja.**

Aghnia Punjabi: Terima Kasih Pak Kapolresta Malang Kota , Kasus Penganiayaan yang Menimpa Putrinya Terungkap

Kasus Penganiayaan yang Menimpa Putrinya Terungkap, Aghnia Punjabi: Terima Kasih Pak Kapolresta Malang Kota

MALANG KOTA -| Kabar mengejutkan datang dari keluarga Aghnia Punjabi selebgram asal kota Malang, Jawa Timur terkait kasus penganiayaan yang menimpa Canna, putri semata wayangnya oleh pengasuhnya. Hal tersebut viral setelah Aghnia menceritakan kronologis mengerikan yang dialami putrinya. Sabtu (30/3/2024).

Emy Aghnia alias Aghnia Punjabi terlihat memposting foto buah hatinya yang babak belur karena disiksa pengasuhnya. Salah satu matanya tampak bengkak dan tak bisa terbuka akibat tonjokan wanita yang dipanggilnya suster itu.

Beberapa bagian wajahnya yang lain juga terlihat luka-luka dan memar karena penganiayaan yang ia dapatkan. Emy Aghnia juga turut membagikan rekaman CCTV yang berhasil terekam saat sang anak dan pengasuhnya itu berada di dalam kamar.

https://www.youtube.com/shorts/_OpFvSZXU4k

“Cana disiksa, diperkirakan lebih dari 30 menit, sempat mau kabur dikejar dan dipukuli lagi. Saya tidak kuat melihatnya,” ucapnya di story Instagram.

Usai kasusnya terungkap dan Petugas dari unit Renakta Polresta Malang Kota, spontan Aghnia Punjabi mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Malang Kota.

“Terima kasih buat Kapolresta Malang kota yang dengan sigap dan cekatan menerjunkan personilnya dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa putri saya”, ungkapnya.

Perlu diketahui, hal ini pun yang membuat sosok Aghnia Punjabi jadi sorotan, terlebih ia mengaku jika menitipkan putrinya itu selama dua hari karena ia harus bekerja.**

4 Jenderal Polisi hingga Polwan Bagi-bagi Takjil di Depan Mabes Polri

0

4 Jenderal Polisi hingga Polwan Bagi-bagi Takjil di Depan Mabes Polri

Jakarta –  Divisi Humas Polri dan wartawan bergandengan tangan dalam sebuah insiatif  dengan membagikan takjil berbuka puasa secara cuma-cuma kepada pengendara di sekitar Markas Besar Polri pada Kamis (28/3).  Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan tahunan selama bulan ramadhan, namun kali ini diwarnai dengan kehadiran para jendral Divisi Humas Polri serta para wartawan.

Para Jendral Divisi Humas Polri termasuk Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri bersama dengan tiga jendral yang menjabat sebagai Kepala Biro yaitu  Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko,Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot  Repli Handoko, Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro, Karo PID Divisi Humas Polri turut serta secara aktif dalam kegiatan ini.

Disekitar lampu merah, para jendral dan wartawan menyebarkan takjil dalam  bentuk makanan ringat seperti  roti, kue dan minuman kepada pengendara, termasuj ojek online (ojol), pengemudi bus, dan masyarakat lainnya. Selain para jendral dan wartawan polisi wanita (polwan) Divisi Humas Polri juga ikut membantu dalam membagikan takjil sebanyak seribu paket dengan penuh keramahan kepada pengendara.

Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa pembagian takjil gratis kepada pengendara bersama wartawan merupakan hasil sinergi antara Polri dan media. Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi perbuatan baik, terutama di bulan ramadhan yang penuh berkah.

Sandi juga berharap bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat dapat merasakan keberadaan Polri yang selalu siap mengayomi, melayani, dan melindungi mereka. Kegiatan ini menjadi  salah satu wujud dari upaya Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat agar selalu dikenang baik.

Bukber dengan Pemred, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Media Sukseskan Pengamanan Agenda Nasional dan Internasional

Bukber dengan Pemred, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Media Sukseskan Pengamanan Agenda Nasional dan Internasional

Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Jakarta – Divisi Humas Polri menggelar acara buka bersama dengan pemimpin redaksi (Pemred) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Pada kesempatan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengucapkan terima kasih atas peran media massa atas pemberitaan positif terkait dengan pengamanan agenda-agenda nasional dan internasional.

Menurut Sandi, dengan kolaborasi tersebut, upaya Polri dalam pengamanan agenda nasional maupun internasional maupun penanganan bencana diapresiasi oleh masyarakat. Hal ini tentunya, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas bantuannya yang telah menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan berbagai pelaksanaan tugas Polri, sehingga keberhasilan-keberhasilan upaya Polri diapresiasi masyarakat dan hal ini terukur dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sandi dalam sambutannya.

Alumni Akpol 1995 ini juga bersyukur atas dukungan media massa, Pemilu 2024 bisa berlangsung aman dan damai. Dirinya menyaksikan atas kolaborasi tersebut tercipta ruang publik yang sejuk dan damai baik di dunia nyata maupun di ruang Siber.

“Mari kita bersama tetap merawat kebhinekaan dan menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa kedepan masih banyak agenda penting yang dilaksanakan oleh Polri. Yang terdekat yakni Operasi Ketupat 2024. Sandi berharap rekan-rekan media bisa menginformasikan terkait dengan imbauan Kamtibmas, arus mudik dan cara bertindak kepolisian pada saat pelaksanaan operasi nanti.

“Kami mohon dukungan dan kolaborasi dalam menyajikan informasi terkait imbauan Kamtibmas, rekomendasi waktu mudik, one way, Contra flow, ganjil-genap termasuk kinerja kepolisian baik sebelum dan sesudah Operasi Ketupat,” kata Sandi.

Dirinya berharap dalam momen bulan Ramadhan ini, sinergitas antara Polri dengan media semakin erat. Tak lupa Sandi menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menitipkan salam hormat kepada rekan-rekan Pemred. “Bapak Kapolri menitipkan salam hormat kepada rekan-rekan Pemred dan mengapresiasi atas dukungan rekan-rekan media sehingga Polri dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Berkah Ramadhan, Kadiv Humas Polri Berikan Hadiah 4 Orang Wartawan Pergi Umroh

0

Berkah Ramadhan, Kadiv Humas Polri Berikan Hadiah 4 Orang Wartawan Pergi Umroh

JAKARTA – | Seperti tahun – tahun sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, menggelar acara buka puasa bersama para jurnalis/wartawan di halaman gedung Divisi Humas Polri. Kamis (28/3/2024).

https://www.youtube.com/watch?v=87jczlCIdbI

Acara yang di hadiri oleh puluhan wartawan itu nampak hangat dengan penuh keakraban.

Di awali dengan sambutan rekan wartawan Trunojoyo yang menyampaikan pesan dan kesannya atas diselenggarakannya acara tersebut oleh Kadiv Humas. Kemudian di lanjutkan dengan tausiyah tentang berkah di bulan suci ramadhan oleh ustad setempat.

Sebelum mengakhiri tausiyahnya, ustad memberikan pertanyaan kepada rekan-rekan wartawan yang hadir, namun tak di sangka, empat orang wartawan yang berhasil menjawab pertanyaan ustad, langsung mendapat rizqy dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho berupa hadiah umroh ke tanah suci.

Raisa, Jurnalis Polri TV, salah satu dari empat orang wartawan yang mendapat hadiah umroh menyampaikan rasa gembiranya atas hadiah umroh yang di berikan Kadiv Humas. “Saya sangat berkesan dengan acara buka puasa bersama Kadiv Humas, dan saya sangat senang telah mendapatkan hadiah,
namun ngga’ nyangka bahwa saya akan mendapat hadiah umroh dari Kadiv Humas”, terangnya.

Ditambahkan Diah Fitriah, wartawan Gatra, ia mengaku senang mendapat hadiah umroh dari Kadiv Humas Polri, “Alhamdulillah dapat hadiah umroh, memang seperti tahun – tahun lalu, Kadiv Humas Polri selalu berikan hadiah umroh kepada rekan – rekan jurnalis, jadi memang sebelumnya saya pengen dan selalu berdo’a, tak di sangka kesampaian juga mendapat hadiah umroh dari pak Kadiv Humas”, tutup Diah.

Senada dengan Dias, wartawan Kompas.com, ia sangat senang atas hadiah umroh yang di terimanya meski dalam hati kecilnya masih tidak percaya, “Saya hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan kecil dan di suruh baca ayat suci al – qur’an, saya bisa, eh.. mendapat hadiah umroh”, tegasnya.

Sebelum acara berakhir, Nadif, jurnalis media Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho atas hadiah – hadiah yang di berikan kepada para jurnalis, “Terima kasih pak Kadiv Humas atas hadiahnya, saya sudah mendengar dari rekan – rekan bahwa setiap tahun, Kadiv Humas selalu memberikan hadiah, namun tidak pernah menyangka bahwa hadiah yang di berikan adalah umroh”, pungkas Dias.**
(Red)

 

 

 

 

.

Dit Resnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Januari – Maret 2024

Dit Resnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Januari – Maret 2024

Dit Resnarkoba Polda Sultra bersama Polresta Kendari Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja Hasil Ungka Kasus

KENDARI – | Hasil pengungkapan kasus dan laporan masyarakat, Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Satresnarkoba Polres Kendari musnahkan ribuan gram Sabu-sabu, ratusan kg Ganja dan ratusan pil Ekstasi. Kamis (28/3/2024).

Kegiatan pemusnahan Narkotika jenis Shabu, Ekstasi dan Ganja dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H., dihadiri oleh Kajati Sultra diwakili Kasi Narkotika, Ka BNNP Sultra yang diwakili Kabid Berantas, Para PJU Polda Sultra, Balai POM Kendari, Kajari Kendari, Kuasa Hukum Tersangka, Para Wartawan Media Massa, Cetak dan Elektronik Sultra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, kali ini Polda Sultra bersama Polresta Kendari melaksanakan krgiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu berat 2.717,06 Gram dan Ekstasi 365 Butir hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta kendari periode Januari s.d. Maret 2024 dan Barang Temuan Ganja 425 Gram, terangnya.

Pemusnahan Narkotika tersebut didahului dengan pengujian barang bukti oleh Tim penguji dari Biddokkes Polda Sultra, Staf BPOM, Kuasa Hukum tersangka dan tersangka kemudian dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar sampai habis dengan menggunakan mesin pembakaran incenerator oleh BPOM Kendari.

Dari catatan kami, ungkap kasus berdasarkan jumlah Laporan Polisi sebanyak 7 Kasus, jumlah Tersangka sebanyak 7 orang, Barang Bukti Shabu sebanyak 2.850,074 Gram, Barang bukti Shabu yang dimusnahkan sebanyak 2.717,06 Gram, tambahnya.

Barang bukti Shabu yang di sisihkan guna keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan sebanyak 13,98 Gram, Barang bukti Ekstasi sebanyak 481 Butir, Barang bukti Ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 465 Butir, Barang bukti Ekstasi yang di sisihkan guna keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan sebanyak 16 Butir dan Barang temuan Ganja sebanyak 425 Gram, pungkasnya.**
(Red)

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

0

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Divisi Humas Polri bersama wartawan melakukan aksi mulia dengan berbagi takjil berbuka puasa gratis kepada para pengendara. Kegiatan ini dilakukan di dekat lampu merah Markas Besar (Mabes) Polri pada hari ini, Kamis (28/3/2024).

Kegiatan yang rutin digelar setiap tahunnya pada bulan ramadan kali ini berbeda. Para jenderal Divisi Humas Polri ikut terlibat mulai dari Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho hingga tiga jenderal yang menjabat Kepala Biro yakni Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko dan Karo PID Divisi Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro.

Para jenderal dan wartawan berdiri di lampu merah buat membagikan takjil berupa makanan ringan seperti roti, kue dan minuman buat para pengendara mulai dari ojek online (ojol), pengemudi bus hingga warga lainnya.

Tak hanya jenderal dan wartawan, para polwan Divisi Humas Polri juga dikerahkan membantu membagikan takjil sebanyak seribu paket. Terlihat para polwan dengan ramah memberikan takjil gratis kepada para pengendara.

https://www.youtube.com/shorts/smF5SiJQbtI

Para pengendara yang diberikan juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran anggota Divisi Humas Polri dan wartawan yang ikut berbagi keberkahan di bulan suci ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, kegiatan pembagian takjil gratis kepada para pengendara bersama wartawan adalah bentuk sinergitas antara Polri dan media.

“Kegiatan ini juga menjadi kegiatan positif apalagi di bulan suci Ramadan yang penuh berkah. Berbagi kepada orang berpuasa merupakan satu amalan yang baik,” kata Sandi.

Sandi juga berharap dengan kegiatan ini, masyarakat juga merasakan kehadiran Polri yang bertugas mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat.

“Ini adalah wujud Polri mendekatkan diri kepada masyarakat agar Polri selalu dihati masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Sandi berharap kegiatan positif ini bisa menyebar ke seluruh Indonesia agar kondisi selalu damai dan aman terutama pasca Pemilu 2024.

“Perbanyak kegiatan-kegiatan positif seperti ini. Berbagi dan tunjukan bahwa Indonesia negara yang aman dan damai. Persatuan dan kesatuan adalah kunci Indonesia maju,” katanya.

Marak Peredaran Uang Palsu Polresta Malang Gencarkan Patroli, Yuk Kenali Ciri-Ciri Uang Palsu

0

Marak Peredaran Uang Palsu Polresta Malang Gencarkan Patroli, Yuk Kenali Ciri-Ciri Uang Palsu

Warga Kota Malang sudah menjadi korban peredaran uang palsu. Karena itu masyarakat diimbau Polresta Malang Kota untuk lebih mewaspadai ciri-ciri uang palsu.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengimbau masyarakat untuk jeli mengenali ciri-ciri uang palsu yang bisa saja terjadi di sekitar. Ada lima ciri-ciri uang palsu bisa dikenali.

“Pertama uang palsu tentu pada umumnya dicetak dengan kertas biasa yang memiliki tekstur halus dan licin. Sedangkan uang asli memiliki tekstur yang kasar dan berserat,” ungkap Yudi.
Kemudian uang kertas asli dibuat dari bahan serat kapas yang memiliki benang pengaman. Ini adalah tanda pada uang asli yang ditanam di tengah ketebalan kertas sehingga terlihat seperti dianyam dan tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah.
Jika disinari dengan sinar ultraviolet (UV) maka bagian depan uang asli akan menyala. Pada bagian yang menyala ini terdapat sebagian desain gambar, angka, dan logo BI.
“Hal ini tidak dimiliki oleh uang palsu saat disorot dengan sinar UV,” imbuh Yudi, Kamis (28/3/2024).
Uang asli punya kode tunanetra atau blind code berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang. Tanda ini akan terasa kasar jika diraba.
Uang asli pada umumnya memiliki multi warna jika dillhat dari sudut tertentu, sedangkan uang palsu tidak. Jika didapati adanya pelaku yang mengedarkan uang palsu, bakal dijatuhi hukuman paling lama 15 tahun.

“Setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Yudi.
Diharapkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu, bisa diantisipasi dengan cara 3D yakni dilihat, diraba, ditrawang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya pun gencar melakukan patroli juga sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari hal-hal kriminalitas.
Diketahui beberapa saat lalu sempat viral pemilik warung Barokah mendapati pelaku membeli roko menggunakan uang palsu Rp 100 ribu di simpang empat Jalan Karel Sadsuitubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (26/3/2024). Sebelumnya juga menimpa pada pedagang bensin dan sate.

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

news-1701
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701