Beranda blog Halaman 207

ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas

0

ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas

ETLE mampu memberikan pelayanan prima bidang keamanan, keselamatan, hukum, administrasi dan kemanusiaan

ETLE bermanfaat meningkatkan kepatuhan, meminimalisir pelanggaran lalu lintas, menekan fatalitas Korban Laka Lantas, Mencegah konflik antara petugas dan masyarakat

ETLE merupakan edukasi mewujudkan peradaban dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara

Ditlantas Sulsel merupakan salah satu Polda yang aktif dalam mengembangkan ETLE, saat ini terdapat 24 ETLE Statis, 60 ETLE HP dan 1 ETLE Mobile Patrol

Hasil penindakan dengan ETLE selama Ops Patuh 2024, ETLE Ditlantas dan Polres Jajaran Polda Sulsel selama 10 hari Pelaksanaan Ops Patuh Pallawa Tanggal 15 s/d 24 Juli 2024:

1.Tercapture Kamera : 187.767 Gar
2.Tervalidasi : 5.050 Gar
3.Terkirim : 4.949 surat
4.Terkonfirmasi :101 Gar
5.Tertagih : 83 Gar
6.Terbayar : 179 Gar
7.diblokir : 2.378 Unit
8 Dihentikan : 107 Gar

Jenis Pelanggaran:
1.Helm SNI: 3.242 Gar
2.Safety Belt: 1.645 Gar
3.Menggunakan: 74 Gar

Ditlantas Polda Sulsel dibawah kepemimpinan KBP Dr I Made Agus Prasatya,S.I.K.,M.Hum yang didukung penuh oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Riyan R Djajadi,S.I.K., M.H., berkomitmen untuk mengembangkan ETLE di Sulawesi Selatan yang berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Stakeholders terkait, Akademisi dan Media.

ETLE Hadir dalam memajukan pembangunan Sulsel menuju Indonesia Emas 2045

EWAKO ETLE DITLANTAS POLDA SULSEL
EWAKO ETLE NASIONAL PRESISI

DIRLANTAS POLDA SULSEL: KENDARAAAN ODOL MENJADI SASARAN PRIORITAS, 198 DITILANG SELAMA JULI 2024

0

DIRLANTAS POLDA SULSEL: KENDARAAAN ODOL MENJADI SASARAN PRIORITAS, 198 DITILANG SELAMA JULI 2024

Penanganan over dimensi dan over loading (ODOL) telah digaunkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini. Ditahun 2023 untuk over loading telah ditetapkan batas toleransi 5% dari muatan.

Sejalan dengan program pemerintah ini pula yang membuat Ditlantas Polda Sulsel dan jajarannya tetap fokus menjadikan pelanggaran ODOL masuk dalam kategori pelanggaran yang disasar dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa-2024

“Pelanggaran ODOL termasuk dalam satu sasaran penindakan yang kami prioritaskan” Kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K,M.Hum, pada Senin (22/07/2024)

Sebelum pelaksanaan operasi Ia pun menegaskan bahwa telah menginstruksikan Satlantas Jajaran untuk menindak pelanggaran ODOL.Tambahnya.

Kombes Pol I Made Agus, kemudian memaparkan bahwa selama bulan Juli 2024 ini sampai dengan tanggal 21, telah dilakukan penindakan sebanyak 536 kendaraan ODOL.

“Ada 198 kendaraan ODOL kita tindak dengan Tilang sisanya kita berikan teguran untuk kendaraan over loading pickup” Kata Perwira berpangkat 3 bunga ini.

Tak hanya itu. Lanjutnya, dari 198 kendaraan yang ditilang tersebut ada 96 kendaraan yang kita paksa untuk melakukan bongkar muatan atau mengurangi muatannya sebelum melanjutkan perjalanan.

“penindakan kita lakukan secara kolaboratif melibatkan Dinas Perhubungan dan beberapa penindakan dilakukan di jembatan penimbangan tetap” Beber I Made Agus

Menurut Dirlantas, Dalam 3 tahun terakhir terdapat 34.415 kendaraan yang terlibat laka lantas dan 1788 melibatkan tipe kendaraan truk atau sekitar 5,2 %.

“Persentase keterlibatan tipe kendaraan truk menempati posisi ketiga terbanyak setelah sepeda motor dan mini bus. namun perlu dipahami fatalitas korban yang timbulkan sangat tinggi dibandingkan dengan tipe kendaraan lainnya” Sebutnya.

Ia juga membagikan strategi khususnya dengan melibatkan Kejaksaan dalam penanganan ODOL khususnya untuk kendaraan Over Dimensi, karena keterbatasan dalam melakukan normalisasi bagi kendaraan yang sudah menyalahi dimensi kendaraan.

“Kita sudah lakukan koordinasi dan pelatihan melibatkan Kejaksaan dan seluruh Satlantas Jajaran, agar pemilik kendaraan ODOL dapat diminta pertanggung jawaban jika terjadi kecelakaan” Tegas Dirlantas

Pemilik kendaraan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawabnya, setiap orang harus mengambil peran dalam ikut terwujudnya keselamatan lalu lintas di jalan umum. Kata I Made Agus

“Jalan adalah ruang publik, kita semua harus terlibat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Terbebas dari hal-hal yang dapat membahayakan baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain” Pungkas Dirlantas Polda Sulsel

2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile

0

2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile

2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya saat Anev pagi di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (17/7/2024).

 Dua hari Operasi Patuh Pallawa 2024, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, mencatat ada ribuan pelanggaran ditindak.

Data per hari ini, Rabu (17/7/2024), terdapat 2.562 pelanggar yang ditindaki.

Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas itu, mulai dari tilang ETLE statis, mobile dan tilang manual hingga teguran.

Rinciannya, 281 pelanggar ditilang melalui ETLE statis, 745 terjaring melalui ETLE mobile, 125 pelanggar ditilang manual.

Sementara untuk teguran sebanyak 1.375 pelanggar yang dikenakan sanksi teguran.

Secara persentase, pelanggar tertangkap kamera ETLE statis meningkat 84 persen jika dibanding tahun sebelumnya (2023) yang hanya sebanyak 44 pelanggar.

Begitu juga dengan tilang mobile, meningkat 97,32 persen dari angka 20 pelanggar pada 2023 dan 745 pada 2024 ini.

Penindakan dengan tilang manual justeru menurun 32 persen tahun ini, jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Di mana pada tahun sebelumnya, terdapat 185 pelanggar ditilang manual, dan tahun ini tercatat baru 125.

Khusus untuk sanksi teguran pada tahun sebelumnya sebanyak 1.231 teguran dan tahun ini menjadi 1.375 teguran.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, selama dua hari ini, operasi Patuh Pallawa berjalan dengan lancar.

“Secara Umum Ops Patuh Pallawa 2024 yang dilaksanakan di Ditlantas Polda Sulsel dan polres jajaran dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasetya.

“Ini atas dukungan dan sinergitas TNI, Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota se Sulsel dan Instansi Terkait maupun peran serta masyarakat Sulawesi Selatan,” sambungnya.

Kombes Pol I Made Agus pun mengimbau seluruh Lapisan masyarakat Sulawesi Selatan terutama pengguna jalan untuk selalu menaati Peraturan Lalu Lintas di jalan raya.

“Tentu dengan harapan Ops Patuh Pallawa 2024 dapat meningkatkan disiplin  masyarakat dalam berlaluliintas, menekan angka pelanggaran, jumlah dan fatalitas korban kecelakaan sehingga terwujud Kamseltibcar,” imbuhnya

 

Polresta Malang Kota Usung Aplikasi Jogo Malang Presisi Maju dalam PKRI Kementerian PANRB

0

Polresta Malang Kota Usung Aplikasi Jogo Malang Presisi Maju dalam PKRI Kementerian PANRB

WhatsApp-Image-2024-07-16-at-11.40.33-1-1536x1023.jpeg

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota Polda Jatim kembali menunjukkan kualitas tugas untuk terus memberikan pelayanan dan pengayoman terbaik kepada masyarakat.

Dengan berbagai upaya telah dilakukan oleh Polresta Malang Kota salah satunya melalui aplikasi unggulan yaitu ‘Jogo Malang Presisi‘.

Aplikasi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan dari seluruh aspek kebutuhan ini kembali diikutsertakan dalam ajang Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi (PKRI) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Aplikasi yang digagas dari tahun 2015 tersebut, kembali dipresentasikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si kepada tim penilai dari PKRI, Fadilah Amin dan Tri Yuni melalui video conference zoom meeting, Senin (15/7/2024).

Dalam presentasi dan wawancara tersebut juga secara langsung disaksikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si.

WhatsApp-Image-2024-07-16-at-11.40.33-2.jpeg

Kapolda Jatim turut memberikan sambutan dan apresiasinya kepada Polresta Malang Kota kota yang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan inovasi yang dimiliki.

“Kami berharap mudah-mudahan penilaian ini berdampak masif bagi publik oleh Polresta Malang Kota yang sudah digagas dari tahun 2015,” ungkap Irjen Imam Sugianto.

Kapolda Jatim juga berharap inovasi dari Polresta Malang Kota ini bermanfaat untuk masyarakat kota Malang pada khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.

“Nanti akan kami update terus agar bisa dipublikasikan hingga seluruh Jawa Timur” ucap Irjen Pol Imam Sugianto.

Dalam presentasinya, Kapolresta Malang Kota menuturkan terkait strategi berkelanjutan dari aplikasi tersebut bahwa hingga saat ini Jogo Malang Presisi telah terintegrasi dengan 9 Rumah sakit, 15 instansi dan ambulance yang ada di wilayah hukum Kota Malang.

WhatsApp-Image-2024-07-16-at-11.40.34-1.jpeg

Tak hanya itu, kerjasama atau perjanjian nota kesepahaman juga dilakukan dengan aktivitas akademika seperti UMM yang membantu dalam mengakumulasi survei indeks kepuasan masyarakat setiap tahunnya dan pada tahun 2023 aplikasi ini memiliki nilai 97,91.

Seluruh perkembangan dari aplikasi Jogo Malang Presisi tersebut disampaikan secara lugas dan tegas oleh Kombes Pol Budi Hermanto sehingga tim penilai pun turut memberikan apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan oleh Polresta Malang kota selama ini.

“Saya ucapkan selamat kepada jajaran Kepolisian karena mungkin ini salah satu atau hanya sedikit bisa sampai tahap ini sangat luar biasa,” tutup tim penilai.

Hotel yang Diduga Tempat Prostitusi Digebrek Polresta Malang Kota

0

Hotel yang Diduga Tempat Prostitusi Digebrek Polresta Malang Kota

Petugas kepolisian saat melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Malang. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id- Sebuah hotel melati yang berlokasi di jalan Galunggung, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang diduga menjadi tempat prostitusi digrebek oleh tim Samapta Polresta Malang Kota pada Selasa (9/7) malam.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli mengungkapkan pengrebekan yang dilakukan Samapta Polresta Malang Kota itu terkait laporan pengaduan masyarakat yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

“Tadi kita dapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan prositusi di hotel tersebut. Dan pada hari Selasa (9/7) sekitar pukul 22.00 WIB malam,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/7).

Dalam penggrebekan tersebut, tim Samapta bekerjasama dengan anggota Sabhara Polresta Malang Kota mengamankan 23 orang yang masih berusia 20 tahunan dan mengamankan pemilik hotel tersebut.

“Kita amankan 23 orang, terdiri dari 12 perempuan muda, 11 laki laki hidung belang, dan juga menemukan 3 botol miras dan 8 alat kontrasepsi yang telah digunakan,” jelas Wiwin.

23 orang tersebut kemudian di bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Sementara pemilik kita lakukan penyelidikan dan beberapa wanita muda ini kita panggil kedua orangtuanya dan sekaligus membuat pernyataan tidak melakukan kembali,” sambungnya.

Wiwin juga menegaskan pihaknya nanti akan meningkatkan koordinasi, khususnya dengan  Satpol Kota Malang untuk memberikan himbauan terkait dengan kegiatan yang bermodus hotel namun digunakan untuk protisusi .

‘Intinya kita akan lakukan koordinasi dengan Satuan Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Malang terkait Peraturan Daerahnya ( Perda ) dan kalau ada unsur pidananya kami akan koordinasi dengan Satreskrim  Polresta Malang Kota,” imbuh Wiwin.

Sebelumnya, dalam kegiatan penggrebekan tersebut, pihak Samapta Polresta Malang Kota sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dua hari sebelumnya terkait kegiatan protitusi di hotel tersebut.

“Terus kita lakukan penyelidikan dulu baru kita melakukan pengrebekan. Bahkan kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan,” pungkasnya

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Tanggapan Mabes Polri

0

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Tanggapan Mabes Polri

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo. (Foto/Divisi Humas Polri).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo. (Foto/Divisi Humas Polri).

 

 Mabes Polri menanggapi hasil praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo menegaskan, pihaknya akan patuh terhadap putusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

Kapolri Pastikan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan yang Dikabulkan Bakal Ditindaklanjuti
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Tanggapan Kejagung

“Wajib kita patuhi itu sudah putusan yang harus kita patuhi secara hukum,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Trunoyudo mengatakan, akan memerintahkan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan.

“Kita akan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini. Ini putusan hukum yang tidak bisa diganggu gugat,” tuturnya.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dilansir dari Antara, Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia

Polresta Malang Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari KemenPAN-RB

0

Polresta Malang Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari KemenPAN-RB

 

BERITA POLISI KOTA MALANG – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Polresta Malang Kota. Kali ini, menyabet penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik Penyedia Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).


Penghargaan tersebut diumumkan oleh MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polri yang digelar di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Penghargaan itu diserahkan oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan diterima langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasinya kepada seluruh jajaran Polresta Malang Kota serta masyarakat Kota Malang.
“Anugerah atau penghargaan yang diterima ini, adalah wujud serta komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat Kota Malang atas dukungannya selama ini,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa BuHer ini mengungkapkan, pihaknya telah berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pada kelompok rentan.
“Tentunya, kami telah menyiapkan sarana prasarana bagi kelompok rentan. Kelompok rentan ini adalah lansia, ibu menyusui, ibu hamil, maupun disabilitas,”
“Contohnya, seperti yang ada di Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota.”

“Terpasang sarana prasarana seperti pegangan tangan (handrail), guiding block, kursi roda dan kruk, loket khusus untuk kelompok rentan, kursi tunggu prioritas, sarana parkir khusus, hingga pintu sliding otomatis,” bebernya.
BuHer juga mengungkapkan, dengan raihan penghargaan ini, juga menjadi  penyemangat bagi seluruh anggota Polresta Malang Kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Terima kasih kepada KemenPAN-RB dan Kapolri, atas penghargaan ini. Tentunya, dapat menjadi semangat bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Mantan Kapolres Batu ini juga menambahkan, bahwa mempertahankan lebih sulit daripada mendapatkannya.
“Oleh karena itu, ke depannya kami terus berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada masyarakat.”
“Mari sama-sama bekerja dan bekerja bersama-sama, untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus meningkatkan mutu pelayanan,” tandasnya.

Eco-Patrol! Polresta Malang Kota Gunakan Motor Listrik untuk Tim Patroli

0

Eco-Patrol! Polresta Malang Kota Gunakan Motor Listrik untuk Tim Patroli

Eco-Patrol! Polresta Malang Kota Gunakan Motor Listrik untuk Tim Patroli

 Motor Listrik Satlantas Polresta Malang-polrestamalangkotaofficial-Instagram

 

MALANG, BERITA POLISI Mengusung konsep ramah lingkungan, Satlantas Polresta Malang Kota meluncurkan tim patroli dalam kota menggunakan sepeda motor listrik.

Tim patroli motor listrik yang seluruhnya digawangi oleh polisi wanita (polwan) tersebut, dinamakan sebagai Srikandi Makota.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan bahwa ini adalah upaya mendukung pemerintah dalam konsep ramah lingkungan.

“Kami menerima hibah satu motor listrik dari Mister E-Bike dan dua motor listrik dari Korlantas Polri. Ketiga motor ini akan dipakai untuk patroli di dalam kota, khususnya saat pagi hari,” ujarnya kepada wartawan.


Motor Listrik Satlantas Polresta Malang-polrestamalangkotaofficial-Instagram

Dengan adanya patroli memakai sepeda motor listrik ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang optimal kepada warga Kota Malang.

“Sepeda motor listrik ini akan ditunggangi oleh Polwan Polresta Malang Kota, dan mereka akan berkeliling patroli. Tujuan kami adalah meningkatkan pelayanan bagi masyarakat serta mewujudkan konsep go green, yang dapat menjadikan Kota Malang sebagai kota ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Polwan, Bripda Ria Nimas, mengungkapkan bahwa ia telah dibekali pelatihan sebelum dipercaya untuk menunggangi sepeda motor listrik tersebut.

“Saat saya coba, rasanya nyaman dan ukurannya kompak. Jadi, mudah dipakai berpatroli di dalam gang-gang,” terangnya.

Apresiasi Untuk Polri , Taman Impian Jaya Ancol Gratiskan Untuk Anggota Polisi Di Hari Hut Bhayangkara Ke 78

0

Apresiasi Untuk Polri , Taman Impian Jaya Ancol Gratiskan Untuk Anggota Polisi Di Hari Hut Bhayangkara Ke 78

 

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 pada tanggal 1 Juli 2024, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Ancol) dengan bangga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran anggota Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka, Ancol menawarkan program spesial yaitu rekreasi gratis ke Ancol dan unit rekreasi lainnya. Program rekreasi gratis ini berlangsung mulai tanggal 1 hingga 7 Juli 2024.

Cara mendapatkan tiket ini adalah dengan melakukan reservasi melalui www.ancol.com lalu klik banner HUT Bhayangkara ke-78. Anggota Polri dapat memilih hari kunjungan dalam periode 1 – 7 Juli 2024. Setiap satu email dapat digunakan untuk melakukan reservasi atau menukarkan tiket ke salah satu unit rekreasi antara Dufan, Samudra, Sea World, Atlantis atau Bird Land maksimal untuk empat orang. Tiket ini sudah termasuk tiket masuk individu ke gerbang Ancol tetapi belum termasuk kendaraan.

Saat berkunjung, setiap anggota Polri juga wajib melakukan verifikasi identitas dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polisi yang masih aktif. Program ini berlaku untuk seluruh anggota Polri dan keluarganya. Tiket yang sudah dipesan tidak boleh diperjualbelikan ataupun ditukar dengan fasilitas lainnya. Segera lakukan reservasi, karena kuota tiket ini terbatas.

“Program ini merupakan bentuk penghargaan Ancol terhadap kerja keras dan dedikasi anggota Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga program ini dapat memberikan keceriaan dan kebahagiaan bagi seluruh anggota Polri beserta keluarga mereka.” ucap Winarto, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Selamat merayakan HUT Bhayangkara ke-78, dan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan!

Hari Bhayangkara ke-78, Kapolri Listyo Sigit: Kami Mohon Maaf untuk Perbuatan yang Menyakiti Hati Masyarakat

0

Hari Bhayangkara ke-78, Kapolri Listyo Sigit: Kami Mohon Maaf untuk Perbuatan yang Menyakiti Hati Masyarakat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Upacara peringatan Hari Bhayangkara lalu, dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku inspektur upacara. Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara Polri digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin 1 Juli 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pidatonya menjelaskan berbagai upaya pembenahan dan perbaikan yang sedang berlangsung untuk mewujudkan konsep Polri Presisi. Kapolri juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas berbagai masalah yang dianggap menyakiti perasaan rakyat.

 

Permohonan Maaf Kapolri

“Tak ada gading yang tak retak. Dengan kerendahan hati, kami mohon maaf atas perbuatan yang menyakiti hati masyarakat, kami terus berkomitmen, berusaha keras dan evaluasi untuk berubah menjadi lebih baik,” kata Kapolri Jenderal Listyo SigitPrabowo.

Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 disiarkan melalui video conference yang diikuti seluruh jajaran di berbagai daerah, termasuk Polda Riau, yang dihadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal beserta jajarannya di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Dengan tema “Polri Presisi Menuju Indonesia Emas”, puncak peringatan HUT ke-78 Bhayangkara diawali pidato Kapolri yang membahas situasi global pandemi. Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, Polri tetap hadir di tengah masyarakat.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyoroti berbagai aspek, seperti tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan mudik, upaya Polri dalam menghadapi dampak ekonomi global, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, memastikan stabilitas pasar dalam negeri, dan ketersediaan bahan pangan pokok. Ia juga menekankan bahwa 62 persen anggaran Polri dialokasikan untuk produk dalam negeri.

Selain itu, Polri juga berperan dalam mengamankan berbagai agenda dan peringatan besar, serta acara internasional yang diadakan di Indonesia.

Komitmen merespon keluhan masyarakat

“Terkait bencana alam, bersama stakeholder terkait terus hadir ditengah masyarakat, demikian pula karhutla, Polri terus memitigasi. Kami akan terus berbenah diri mewujudkan Polri Presisi, terus terbuka dan modern atas kritik, berbenah dan koreksi menuju lebih baik dalam melayani. Salah satunya dengan merespon keluhan masyarakat,” kata Kapolri.

Kapolri juga menjelaskan mengenai layanan, di mana jajarannya secara aktif turun langsung untuk bertemu dan berinteraksi dengan masyarakat. Salah satu caranya adalah melalui program Jumat Curhat dan berbagai kegiatan sosial lainnya.

Pemberantasan TPPO melalui pembentukan satgas

Dalam hal penindakan, Listyo Sigit menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) melalui satuan tugas yang dibentuk. Terkait narkoba, tahun ini telah berhasil mengungkap 77 kasus jaringan internasional dengan 138 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 3,8 ton sabu, ribuan ton ganja, dan 600 ribuan ekstasi.

“Senilai Rp3 triliunan dan menyelamatkan 16 juta jiwa dampak peredaran barang haram tersebut. Momentum hari bhayangkara ini, Polri terus menjaga amanah masyarakat dalam melaksanakan tugas dan amanah, karena polisi bukan sekadar profesi tetapi jalan untuk mengabdi,” kata dia.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

content-1701