Beranda blog Halaman 208

Sosok Brigjen Pol Nasri, Wakapolda Sulsel Pengganti Brigjen CH Patoppoi Azis Kub

0

Sosok Brigjen Pol Nasri, Wakapolda Sulsel Pengganti Brigjen CH Patoppoi Azis Kuba

Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri Ikuti Channel Herald ID untuk mengikuti perkembangan berita terbaru HERALD.ID — Gerbong mutasi Polri kembali bergerak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram perubahan jabatan dari tingkat perwira atas (Jenderal) hingga perwira menengah, Rabu 26 Juni 2024. Wakil Kapolda Sulsel Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi ikut dalam gerbong dimutasi kali ini. Ia diangkat dalam jabatan barunya sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.

Jenderal Polisi berpangkat satu bintang tersebut, diangkat dalam jabatan barunya sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri. ad BACA JUGA: Dokter RS Bhayangkara Makassar AKBP dr Fajar Amansyah Jadi Kepala Biddokkes Polda DIY CH Patoppoi digantikan oleh Brigjen Pol Nasri yang sebelumnya menjabat Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri. Brigjen Polisi Nasri lahir pada 5 Oktober 1968. Putra kelahiran Ujung Pandang atau Makassar ini lulusan Akpol 1991.

Nasri berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri. BACA JUGA: Usai Pilpres 2024, Kapolri Mutasi 11 Pati-Pamen Polri, Kapolda Gorontalo Bergeser Pada 2016, Nasri menjadi Dirreskrimsus Polda Kaltim, setahun berikutnya, dimutasi lagi menjadi Wakapolda Kalimantan Selatan (Kalsel). ad Sekitar setahun menjabat jadi orang nomor dua di Polda Kalsel ia kemudian dimutasi pada jabatan Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri. Sebelum menjabat Wakapolda Sulsel, perwira tinggi Polri ini menjabat pada Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri (2020) dan Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri (2021).

Polda Sultra Musnahkan 4 Kg Sabu, Wakapolda Minta Ditresnarkoba Tingkatkan Pengungkapan Kasus

0

Polda Sultra Musnahkan 4 Kg Sabu, Wakapolda Minta Ditresnarkoba Tingkatkan Pengungkapan Kasus

Direktorat Narkoba Polda Sultra kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2024. Pemusnahan dilaksanakan di depan kantor Ditresnarkoba menggunakan mesin incenerator pada Kamis, 27 Juni 2024. Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti capaian dan kinerja yang baik dari personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari.

Mereka berhasil mengungkap 4 kasus dan mengamankan 4 orang tersangka. “Saya ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Kendari atas prestasi dan kinerja,” ungkap Wakapolda, Kamis, 27 Juni 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.375,0047 gram shabu dan 2.890 gram ganja. Wakapolda yang berasal dari Interpol Polri ini berharap pengungkapan kasus narkoba dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang.

“Ini merupakan komitmen Polda Sultra dalam memberantas narkoba dan mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari peredaran gelap narkoba,” tambahnya. Pemusnahan narkoba ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kejati Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai POM, serta BNN Kota Kendari.***

Polri Akan Usut Dugaan Pidana dalam Serangan Ransomware Terhadap Pusat Data Nasional

0

Polri Akan Usut Dugaan Pidana dalam Serangan Ransomware Terhadap Pusat Data Nasional

Jakarta,– Polri berkomitmen untuk mengusut dugaan pidana terkait gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan siber ransomware. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menangani insiden ini.

“Ya tentu saja (diusut tindak pidana), Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi,” ujar Sandi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

KADIV HUMAS POLRI IRJEN POL SHANDI

Sandi berharap pengusutan kasus ini dapat berjalan lancar dan efektif. Dia menegaskan bahwa Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta instansi terkait lainnya untuk mengatasi serangan ini dan mencegah kejadian serupa di masa

“Mudah-mudahan mohon doanya, semuanya bisa kita tuntaskan, semua yang terjadi ini bisa kita mitigasi dan kita antisipasi berikutnya tidak terjadi kembali. Kita akan bekerja sama terus dengan stakeholder terkait baik itu dari Kominfo, BSSN maupun yang lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan serius akibat serangan siber ransomware. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi bahwa ada permintaan uang tebusan dari peretas sebesar 8 juta dolar.

Perjuangan dan Usaha Kadiv Humas Polri Ciptakan Informasi Publik Polri Menjadi Lebih Baik

0

Perjuangan dan Usaha Kadiv Humas Polri Ciptakan Informasi Publik Polri Menjadi Lebih Baik

JAKARTA – Membangun reputasi dan kepercayaan publik terhadap suatu instansi merupakan salah satu peran krusial government public relations. Dalam praktiknya, peran tersebut tak mudah untuk dijalankan. Namun, kesabaran dan keuletan untuk mewujudkan hal itu harus senantiasa diejawantahkan ke dalam bermacam strategi, seperti yang dilaksanakan Divisi Humas Polri di bawah komando Irjen Sandi Nugroho selaku Kepala Divisi Humas Polri.

Dalam rangka mengembalikan reputasi dan meraih kembali kepercayaan publik, Irjen Sandi memilih untuk memperkuat
komunikasi internal dan meningkatkan upaya-upaya membangun kemitraan bersama masyarakat luas.

Sebagaimana di sampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, bahwa saat ini seluruh jajaran Polri wajib menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi institusi kepada publik, mencakup soal kinerja maupun pencapaian Polri.

“Kepercayaan masyarakat adalah adalah harga mati yang harus kita jaga,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube Divisi Humas Polri.

Lebih lanjut lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 1995 itu menegaskan, kepercayaan publik terhadap Polri memiliki dampak besar bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Sebaliknya, jendral bintang dua itu menilai, penurunan kepercayaan publik terhadap Polri bisa mengakibatkan gangguan ketertiban di masyarakat.

Irjen Sandi meminta seluruh staf Humas Polri untuk selalu mengikuti setiap agenda kepolisian, dari sebelum mulai, menjaga, menyertai kegiatan, maupun mengakhiri kegiatan, sehingga polisi tetap dipercaya masyarakat,” lanjutnya.

Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Survei Litbang Kompas pada 27 Mei – 2 Juni 2024 menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi, TNI – Polri menjadi Lembaga dengan citra positif teratas. Diketahui, tingkat kepercayaan metode tersebut mencapai 95% dengan margin of error plus minus 2,83%.

Hal ini membuktikan bahwa TNI – POLRI masih di posisi teratas di hati masyarakat seiring dengan apa yang di sampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri makin tinggi, dan terakhir seperti di release menjelang Hari Bhayangkara, kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 73%.

Polresta Malang Kota Ajak Taruna Akpol Ziarah ke TMP

0

Polresta Malang Kota Ajak Taruna Akpol Ziarah ke TMP

 

Prosesi ziarah Polresta Malang Kota ke TMP Kota Malang. -Biro Malang Raya-

 Polresta  Malang Kota Polresta Malang Kota mengajak taruna Akademi Kepolisian (Akpol) berziarah ke  Taman Makam Pahlawan (TMP) Untung Suropati di Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Ziarah ke makam pahlawan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia.

Diawali dengan penghormatan kepada pahlawan. Dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar. Sekaligus memimpin rombongan dan tabur bunga di makam pahlawan.

“Ziarah ini menjadi pengingat bagi kita semua khususnya bagi adik-adik taruna agar selalu meneladani semangat kepahlawanan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” terang Wakapolresta  Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, Selasa 25 Juni 2024.

Ia berpesan, kepada semua personel, ASN, dan Taruna Akpol untuk dapat meneladani sifat-sifat luhur dan keberanian para pahlawan.

“Kemerdekaan yang kita rasakan sekarang ini tidak datang dengan mudah, tapi melalui perjuangan para pahlawan,” lanjutnya

Sebagai generasi penerus, tambahnya, harus terus menjaga dan mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif.

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 pada tahun 2024 ini, menjadi momentum spesial bagi jajaran Polresta  Malang Kota Polresta Malang Kota. Untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Polresta  Malang Kota Polresta Malang Kota akan terus berupaya selain menjaga kamtibmas. Sekaligus, akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

Rangkaian kegiatan ziarah menjadi penutup, Polresta Malang Kota memberikan bingkisan paket sembako kepada petugas kebersihan  TMPUntung Suropati sebagai bentuk kepedulian sosial.

Ziarah ke TMP Untung Suropati merupakan wujud penghormatan dan rasa terima kasih Polresta Malang Kota kepada para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia.

Semangat kepahlawanan diharapkan dapat menjadi teladan bagi generasi penerus, untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Perputaran Duit 3 Situs Judol Capai Rp 1 T, Bareskrim Bakal Terapkan TPPU

0

Perputaran Duit 3 Situs Judol Capai Rp 1 T, Bareskrim Bakal Terapkan TPPU

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengatakan tiga situs judi online itu adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka telah diamankan polisi diduga melakukan TPPU.

“Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara,” jelasnya.

Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun. “Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” katanya.

Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama. Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.

“Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut,” jelas dia.

Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

“Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” tutur dia.

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia untuk menuju Indonesia emas 2045,” katanya.

Berikut bunyi beberapa pasal UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU yang disangkakan kepada pelaku:

Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 10
Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Survei Litbang Kompas: TNI-Polri Jadi 2 Lembaga dengan Citra Positif Teratas

0

Survei Litbang Kompas: TNI-Polri Jadi 2 Lembaga dengan Citra Positif Teratas

 

Litbang Kompas merilis survei terkait citra lembaga negara. Hasilnya, sejumlah lembaga negara menunjukkan tren kenaikan citra positif.

Survei itu dilakukan pada 27 Mei-2 Juni 2024 melalui wawancara tatap muka kepada 1.200 responden yang dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi. Tingkat kepercayaan metode tersebut 95% dan margin of error plus minus 2,83%.

Kesalahan di luar penarikan sampel masih bisa terjadi. Litbang Kompas menyatakan survei ini sepenuhnya dibiayai oleh harian Kompas.

Hasil survei tersebut menunjukkan citra lembaga TNI dan Polri berada di urutan teratas. Citra baik TNI berada di angka 89,8% atau naik jika dibandingkan survei serupa pada Desember 2023.

Citra baik Polri juga meningkat ke angka 73,1% atau meningkat jika dibandingkan survei serupa pada Desember 2023. Berikut hasil lengkap Survei Citra Lembaga Negara versi Litbang Kompas:

TNI

Baik 89,4%

Tidak tahu 7,3%

Buruk 2,9%

Polri

Baik 73,1%

Tidak tahu 4,4%

Buruk 22,5%

DPD

Baik 68,6%

Tidak tahu 15,7%

Buruk 15,7%

Kejaksaan

Baik 68,1%

Tidak tahu 20%

Buruk 11,9%

Mahkamah Agung

Baik 64,8%

Tidak tahu 18,7%

Buruk 16,5%

DPR

Baik 62,6%

Tidak tahu 8,9%

Buruk 28,5%

Mahkamah Konstitusi

Baik 61,4%

Tidak tahu 19,3%

Buruk 19,3%

KPK

Baik 56,1%

Tidak tahu 10,5%

Buruk 33,4%

sumber : detik.com

Idul Adha 2024, Polresta Malang Kota Sembelih 15 Sapi Dan 24 Kambing

0

Idul Adha 2024, Polresta Malang Kota Sembelih 15 Sapi Dan 24 Kambing

Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K, M.Si saat menyerahkan hewan Qurban di Rumah Pemotongan Hewan (RTH) Kota Malang.

KOTA MALANG  – Pelaksanaan penyembelihan hewan pada Idul Adha 1445H/2024 di Kota Malang berjalan kondusif. Untuk Polresta Malang Kota pada Idul Qurban sendiri telah menyembelih sebanyak 15 ekor sapi dan 24 ekor kambing. Selasa (18/06/2024)

Pada Senin (17/06/2024) pukul. 09.00 Wib Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K, M.Si menyerahkan langsung hewan Qurban di Rumah Pemotongan Hewan (RTH) Kota Malang yang berlokasi di Jl. Raya Gadang No.176 Kecamatan Sukun.

Dari keterangan Kapolresta Malang Kota, sebelum penyerahan hewan Qurban di RTH Kota Malang, sebelumnya seluruh personel beserta keluarga juga melaksanakan sholat Ied yang mengambil lokasi di halaman tengah.

” Pada setiap tahunnya, kami rutin menggelar sholat Ied di halaman Polresta Malang Kota dan melaksanakan juga penyembelihan hewan qurban “.

Kombes. Budi Hermanto juga menyebutkan bahwa pada Idul Adha 1445 H ini pihaknya menyembelih 15 ekor sapi dan 24 ekor kambing.di

” ” Tidak semua hewan Qurban kami serahkan penyembelihannya di RTH, kami juga mendistribusikan hewan Qurban kepada sekolah, Ponpes, panti asuhan, penyandang Disabilitas serta ada pula yang kami salurkan ke masyarakat langsung “.

Buher sapaan akrab dari Kapolresta Malang Kota ini juga menyampaikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban inilah adalah juga wujud nyata kepedulian keluarga besar kepolisian di Kota pendidikan ini.

” Kami ingin berbagi kebahagiaan dan kepedulian di setiap Idul Adha, agar masyarakat yang selama ini tidak bisa menikmati makanan daging karena terkendala harganya yang mahal bisa ikut menikmati “. Ungkapnya.

Kapolresta yang dikenal sangat peduli dengan kaum Dhuafa dan Disabilitas ini juga mengungkapkan untuk pendistribusian hewan Qurban sendiri pihaknya memaksimalkan Bhabinkamtibmas, Polisi RW serta personel. Agar penyalurannya berjalan lancar dan tepat sasaran “.

Terakhir, Kombes. Budi Hermanto menyampaikan selamat merayakan Idul Adha dan juga berterimakasih kepada masyarakat Kota Malang yang terus dapat menjaga toleransi antar umat beragama dan terus menjaga kondusifitas serta Kamtibmas di wilayahnya masing-masing

Bedah Rumah Warga Sukun, Polresta Malang Kota Libatkan Taruna Akpol

0

Bedah Rumah Warga Sukun, Polresta Malang Kota Libatkan Taruna Akpol

Polresta Malang Kota gelar bedah rumah warga bersama taruna Akpol. (Foto: istimewa)
Kota Malang – Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Polresta Malang Kota menggelar beragam kegiatan bermanfaat untuk masyarakat. Khususnya warga Kota Malang.
Hari ini, Polresta Malang Kota menggelar bedah rumah milik salah satu warga di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Bedah rumah itu diterapkan pada rumah warga lansia di Jalan Raya Candi 2, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.

Kapolresta Malang Kota melalui Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar terjun langsung mendatangi lokasi bedah rumah milik Ibu Sumarni (57) yang dianggap kurang layak huni.

Proses bedah rumah yang baru saja berlangsung ini turut diikuti pula oleh PJU Polresta Malang Kota, tokoh masyarakat sekitar, dan 14 Latja Taruna Akpol Tingkat II Angkatan 57.

Kompol Apip Ginanjar menuturkan bahwa agenda ini merupakan salah satu wujud dari pengabdian Polri terhadap masyarakat.

“Dalam memperingati Hari Bhayangkara ini kami dari Polresta Malang Kota melaksanakan kegiatan bedah rumah milik Rara Lingga atau Ibu Sumarni yang memang kami rasa sangat layak untuk dibantu dalam perbaikan, semoga kegiatan baik ini memberikan manfaat,” ucap Wakapolresta Malang Kota, Jumat (14/6/2024).

Sumarni selaku ibunda dari Rara Lingga menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada Polresta Malang Kota yang telah memberikan perhatian lebih dengan adanya bedah rumah ini.

Polresta Malang Kota gelar bedah rumah warga bersama taruna Akpol. (Foto: istimewa)
“Alhamdulillah, saya dan keluarga sangat berterima kasih kepada Polresta Malang Kota karena melalui anak saya Rara Lingga inilah keluarga kami mendapat bantuan berupa bedah rumah yang memang selama ini kondisi rumah kami juga sudah kurang layak karena atap kami terbuat dari bambu dan dinding kami juga lembab,” kata Sumarni terpisah.

Perlu diketahui rumah yang dihuni oleh keluarga Sumarni ini memiliki kondisi yang lembab dan tidak layak, khususnya di bagian atap. Sehingga dengan adanya program bedah rumah ini dapat membuat kondisi yang sebelumnya kurang layak menjadi lebih baik.

“Selama ini kami mungkin terkendala biaya untuk melakukan perbaikan, maka dari itu kami sangat terharu dan bersyukur, semoga Kapolresta Malang Kota dan seluruh anggota diberi kesehatan,” lanjut Sumarni.

Bersamaan dengan kegiatan ini sebanyak 14 taruna Akpol yang diikut sertakan turut bergerak untuk membantu proses perbaikan seperti mengecat tembok, mengaduk semen, dan lainnya.

Selain itu taruna Akpol juga turut diajarkan untuk peduli terhadap masyarakat dengan mengadakan kegiatan bakti sosial.

Tujuan dari dari pelibatan Taruna Akpol ini adalah mengimplementasikan ilmu yang didapat dengan secara langsung terjun ke lapangan berinteraksi kepada masyarakat serta hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sebanyak kurang lebih 30 paket sembako dibagikan oleh Taruna Akpol kepada masyarakat wilayah Karangbesuki. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memupuk rasa solidaritas dan meningkatkan rasa kemanusiaan bagi calon pemimpin Polri masa depan.

“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami mendapat banyak pengalaman dan ilmu khususnya dalam program kemanusiaan semoga kami bisa menjadi penerus dari Polresta Malang Kota,” kata Krisna salah satu taruna Akpol yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, kembali menunjukkan kinerja terbaiknya dalam mewujudkan program yang dicanangkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

0

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, kembali menunjukkan kinerja terbaiknya dalam mewujudkan program yang dicanangkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Terbukti saat pelaksanaan rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas Polri, di Hotel Alana Yogyakarta (12-14) Juni 2024.

Ditlantas Polda Sulsel yang dipimpin Kombes Pol I Made Agus Prasatya menerima penghargaan Juara 1 Commander Wish untuk wilayah Indonesia bagian tengah.

Penghargaan itu diserahkan langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan ke Kombes Pol I Made Agus Prasatya.

Penghargaan juara 1 itu, tidak terlepas dari capaian realisasi pelaporan kinerja Commander Wish fungsi lalu lintas tingkat Polda se Indonesia.

Selain itu, juga merupakan bentuk apresiasi kepada jajaran atas kinerja dan dedikasinya dalam melaksanakan program kegiatan dan kebijakan Korlantas Polri.

https://www.youtube.com/watch?v=xlcDirpJ7uI

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Made Agus mengatakan, untuk mewujudkan Commander Wish, pihaknya dengan sungguh-sungguh berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Jajaran Ditlantas Polda Sulsel, lanjut I Made Agus, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terus berusaha melakukan inovasi dan edukasi demi tertib berlalu lintas.

“Alhamdulillah masyarakat memberikan respon positif terhadap transformasi atau perubahan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar jebolan Akpol 1998 ini.

Dalam mengimplementasikan inovasi atau program, terang I Made Agus, jajarannya harus bisa menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang apa yang kita kerjakan.

Tentunya, dengan harapan ajakan tersebut berubah menjadi sebuah dukungan terhadap kerja kepolisian, dalam hal ini polantas.

Lebih lanjut Made Agus mengatakan, untuk menjabarkan program prioritas Kakorlantas yang dijalankan jajarannya, selalu berpegang pada prinsip peningkatan layanan cerdas dan ikhlas.

Untuk itu, Ditlantas Polda Sulsel dan jajaran terus mengembangkan serta meningkatkan ETLE atau electronic traffic law envorcement, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Atas dasar itu pula, para Kasatlantas untuk terus melaksanakan koordinasi, baik internal maupun dengan stakeholder terkait, sehingga program ini betul-betul bisa tergelar sampai jajaran paling bawah.

“Terobosan inovasi sangat penting dan bermanfaat dalam memberikan pelayanan prima dan terbaik untuk masyarakat,” harap I Made Agus.

“Dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi tersebut diharapkan ketertiban dan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir sekecil mungkin,” sambungnya.

Lebih lanjut Made Agus mengatakan, dengan dukungan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, pengembangan, dan peningkatan ETLE secara masif diharapkan angka kecelakaan lalu lintas semakin hari atau dari tahun ke tahun makin turun.

Karena kepatuhan, ketaatan, dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas makin baik dan ini tentunya akan menurunkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Dengan pengembangan teknologi informasi yang ada, kata Agus, maka layanan kepolisian akan semakin cepat, semakin baik.

Apalagi sebagai salah satu etalase Polri yang selalu berinteraksi dan berhadapan langsung dengan masyarakat diharapkan mampu menampilkan sosok Polantas yang tegas, wibawa, humanis, dan bersih.

“Kami selalu menekankan kepada para Kasatlantas pentingnya kerja cerdas, ikhlas mewujudkan Polantas berintegritas, profesional, kolaboratif, dan modern,” imbuhnya.

Untuk mewujudkan itu, antara lain perlunya penguatan ETLE berupa penguatan platform untuk mewujudkan pelayanan Polantas dalam satu genggaman.

Penanganan lakalantas dan peningkatan kehadiran Polantas di lapangan, harus disertai peningkatan keamanan keselamatan dengan mengedepankan pembinaan personil serta menyiapkan rencana kegiatan terpadu.(*)

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, kembali menunjukkan kinerja terbaiknya dalam mewujudkan program yang dicanangkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
#madeagus98 #degus98 #dirlantaspoldasulsel #dirlantasterbaik

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

content-1701