Berita Polisi

Kapolresta Malang Kota: Eksekusi Objek Fidusia Harus Sesuai Prosedur Hukum

Kapolresta Malang Kota: Eksekusi Objek
Fidusia Harus Sesuai Prosedur Hukum

Dalam rangka menjaga Harkamtibmas di Kota Malang, Polresta Malang Kota menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Eksekusi Objek Fidusia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”.


FGD terkait objek fidusia ini dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, pada hari Rabu (20/3/2024).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si., membuka FGD ini dengan menjelaskan maksud dan tujuannya untuk mencari solusi permasalahan fidusia.
“FGD ini sebagai respon terhadap maraknya kasus fidusia yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar pria yang akrab disapa Buher.
Ia menjelaskan, diskusi harus bisa meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan pemahaman tentang eksekusi objek fidusia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan pemahaman yang baik tentang eksekusi fidusia, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga Harkamtibmas di Kota Malang,” jelas Buher.
Buher mencontohkan kejadian di lapangan, seperti ada surveyor tidak melakukan tugas dengan benar, seringnya ada data fiktif dalam pengajuan kredit, penarikan objek fidusia yang tidak sesuai prosedur hingga ada perampasan objek fidusia di jalan.
“Kami dari kepolisian mengharapkan FGD ini dapat menghasilkan solusi untuk menangani permasalahan fidusia. Bekerja secara profesional dan sesuai hukum,” terang Buher.
Di akhir penjelasannya, untuk memberikan layanan prima dalam pelayanan pengaduan masyarakat, Buher meminta Kasat Reskrim menyiapkan hotline layanan bagi masyarakat terkait masalah fidusia.
Saat diskusi dan tanya jawab, ahli hukum Universitas Brawijaya Luki Indrawati menjelaskan ruang lingkup fidusia dan mekanisme eksekusi objek fidusia.
“Mekanisme eksekusi objek fidusia harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri dan yang menjadi dasar menarik objek jaminan fidusia, yakni putusan MK yang memberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara penarikan objek fidusia,” jelas Luki.
Perwakilan OJK Kota Malang, Federik Alexander menambahkan, pentingnya ada perjanjian kedua belah pihak terkait pembiayaan yang tertulis dan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen OJK, inipun berlaku juga untuk kasus pinjaman online (Pinjol).
Sesuai harapan Kapolresta Malang Kota, hasil dari FGD ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang eksekusi objek fidusia, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga Harkamtibmas di Kota Malang.
Polresta Malang Kota akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat terkait masalah fidusia. Melalui kerja sama dan kesadaran semua pihak, diharapkan permasalahan fidusia dapat diatasi dengan baik.

Pos terkait

Polri Akan Usut Dugaan Pidana dalam Serangan Ransomware Terhadap Pusat Data Nasional

admin

Hari Bhayangkara ke-78, Kapolri Listyo Sigit: Kami Mohon Maaf untuk Perbuatan yang Menyakiti Hati Masyarakat

admin

Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Ketua Senkom Kaltara, Bahas Sinergi Mewujudkan Kamtibmas Kondusif

admin

Tinggalkan komentar