Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Pelaku Gendam, Dua Diantaranya Residivis
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan pelaku gendam. Sebanyak tiga tersangka diamankan, dan dua diantaranya merupakan residivis.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ketiga tersangka beraksi di depan sebuah minimarket yang terletak di Puncak Borobudur Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (23/03/2024) lalu.
“Tiga tersangka yang kami amankan yakni, Hamka (39), asal Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan dua tersangka yang merupakan residivis yaitu Hadi (57), asal Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dan M. Nasir (60), asal Kecamatan Doa Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang,” ujar Kompol Danang Yudanto, Rabu (03/04/2024).
Danang menambahkan, korban yang bernama Soetarno (71), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang itu merupakan takmir Masjid An Nur Griya Shanta.
“Saat itu, korban hendak membayar token listrik di minimarket tersebut. Lalu, ia bertemu dua tersangka dan ditawari CSR senilai Rp 500 ribu berupa 20 paket takjil untuk masjid yang dikelola korban,” tutur Danang.
Kemudian, tersangka mengajak korban untuk melakukan survei dan mengambil dokumentasi foto masjid. Tersangka berdalih, hal itu dilakukan agar dana CSR bisa dicairkan.
Setelah itu, korban diminta kembali ke ATM minimarket sebelumnya untuk mengecek saldo. Namun disaat itulah ketiga pelaku beraksi.
“Tersangka secara diam-diam mencatat nomor pin korban. Kemudian, tersangka meminjam kartu ATM korban dan ditukarnya dengan kartu palsu yang mirip dengan milik korban,” jelasnya.
Selanjutnya, korban diberi nomor WhatsApp yang mengabarkan apabila uang sudah ditransfer. Tidak lama kemudian, korban mengecek saldo melalui M-Banking.
“Ketika dicek, korban kaget karena banyak sekali transaksi dengan nominal mencapai Rp 95 juta. Sementara sisa saldo di rekening korban, hanya menyisakan Rp 500 ribu saja,” terangnya.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi berhasil mengantongi sindikat pelaku gendam tersebut.
“Tiga tersangka berhasil kami tangkap saat berada di depan masjid di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (29/03/2024). Ketiganya langsung dibawa ke Polresta Malang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan,” bebernya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 21 barang bukti. Mulai kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp 1,95 juta, dan satu unit Toyota Avanza.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
Diketahui, ternyata ada satu orang berinsial MI yang juga bagian dari komplotan tersebut, ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih diburu petugas.
“Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka, bisa langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Kami sudah menyiapkan pos pengaduan,” pungkasnya.