Berita Polisi

Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka berinisial SGR alias Remon (24) merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi, tersangka merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga Sepatan, Kabupeten Tangerang.

“Tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi Narkoba,” ungkap Zain, Senin (1/4/2024).

Dari hasil penyergapan dilakukan, Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 9 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram.

“Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Pos terkait

Kapolda Kaltara Bahas Sinergitas dengan Bapas Kelas II Tarakan dalam Penanganan Kasus ABH dan Dukungan Penegakan Hukum

admin

Polresta Bulungan Intens Amankan Gudang Logistik Pemilu 2024 di Dome Sport Center

admin

Kadiv Humas Polri Buka Training Of Trainer Humas Polri 2025 Untuk Perkuat Profesionalitas

admin

Tinggalkan komentar